Siak, RM Lahan kebun kelapa sawit seluas 376 hektar yang sudah dikuasainya puluhan tahun kelompok tani lubuk Umbut di Kecamatan, sungai Mand...
Siak, RM
Lahan kebun kelapa sawit seluas 376 hektar yang sudah dikuasainya puluhan tahun kelompok tani lubuk Umbut di Kecamatan, sungai Mandau, Desa Lubuk Umbut, Kabupaten, Siak hendak dikuasi secara paksa oleh CV Java Victory bersama sekelompok pemuda membawa agrek untuk melakukan pemanenan buah tandan sawit milik kelompok Tani.
Meskipun sudah dua kali dihadang Masyarakat kelompok tani, Namun CV. Java Victory diduga gunakan aturan "akal akalan' berusaha menguasai lahan kelompok tani dengan dalih dapat kontrak dari PT. Agrinas Palma Nusantara, Berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2026 bernomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026, ditandatangani Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menugaskan CV Jaya Victory berkedudukan di Pasir Penyu, Indragiri Hulu, untuk mengelola lahan eks PT Riau Mestika Jaya seluas ±1.400 hektar. Padahal, PT RMJ tidak ada memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Bermodalkan surat penunjukan dari PT. Agrinas, CV. Java Victory gerak cepat seperti "Oplet kejar setoran" hendak menguasai lahan kelapa sawit kelompok tani, namun pihak kelompok tani tidak tinggal diam, hampir ratusan masyarakat menghadang melakukan perlawanan terhadap kegiatan CV Java Victory yang diduga tidak sesuai prosedur, ibu ibu dan bapak bapak dari kelompok tani melakukan penghadangan, bahkan hampir terjadi bentrok fisik ketika pihak CV. Java Victory hendak menguasai lahan kebun sawit secara paksa seluas 376 hektar milik masyarakat Kelompok Tani Lubuk Umbut, Rabu (19/8/2026) dan hari Jumat (21/8/2026).
Pengurus kelompok tani mengatakan sudah bertemu dengan kades lubuk umbut Selasa 25 Agustus bicarakan tentang permintaan pihak CV Java Victory meminta mediasi, namun kelompok Tani menolak.
Sementara itu kepala Desa lubuk Umbut, Ibnu Hajar membenarkan pihak CV. Java Victory menjumpai dirinya dikantor desa bicarakan soal kelompok tani, Namun tidak ada meninggalkan dokumen apapun, hanya penyampaian secara lisan CV. Java Victory mengatakan dapat perintah dari PT Agrinas Palma Nusantara untuk mediasi dengan kelompok tani.
"Iya, mereka CV. Java Victory datang kekantor Desa Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 6 Sore, kehadiran mereka didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau, Babinsa, babinkamtibmas, pihak CV Java Victory mengatakan dapat perintah dari PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan mediasi dengan kelompok tani,'erang Ibnu Hajar Sabtu 29 Agustus 2026.
Saat disingung apakah pihak CV. Java Victory meminta mediasi secara tertulis? Mereka hanya menyampaikan permintaan mediasi dengan kelompok tani secara lisan, saat itu ada Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau, Babinsa dan babinkamtibmas," sambung Ibnu Hajar.
Persoalan ini juga sudah saya sampaikan kepada atasan saya yakni, Camat sungai Mandau melalui sambungan telepon, Camat mengatakan akan kordinasi dengan atasannya yaitu bupati Siak, namun sampai saat ini tidak ada petunjuk dari bupati," kata kades menirukan ucapan camat sungai Mandau.
Terpisah, kelompok Tani saat dihampiri pewarta mengatakan, "jika Pihak CV. Java Victory tetap memaksakan masuk ke lahan kami secara paksa, kami bersama akan melakukan perlawanan, meskipun nyawa ini taruhannya, karena lahan ini sumber kehidupan kami, lebih baik mati melawan 'perampok'. ibarat istri kita diperkosa dirumah dirumah kita sendiri, apakah kita biarkan? tentunya kita lawan,' kata kelompok Tani sambil berteriak bersama, mengucapkan "Kitaaa lawaaan".
Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Resort Sungai Mandau Pebsi Siahaan S, dikonfirmasi melalui sambungan seluler (0852xx58xxxx) Minggu 30 Agustus 2026 mengakui dirinya hadir saat mendampingi pihak CV. Java Victory minta mediasi 26 Agustus 2026 pukul 18.00 Wib di Kantor Desa Lubuk Umbut yang di hadiri Kepala Desa Lubuk Umbut Ibnu Hajar.
“Iya, Saya hadir”, ucap Pebsi Siahaan S. singkat.
Namun saat di tanyakan apakah kehadirannya atas permintaan (KSO) CV Java Victory atau perintah langsung atasannya?, yakni Kapolsek Sungai Mandau Kabupaten Siak.Justru, ia Kanit Reskrim Pebsi Siiahaan balik bertanya kepada awak media, dari mana dapat nomor telpon saya?, "ucapnya Sambil memutuskan sambungan selulernya.
Sementara itu PT Agrinas pusat sudah menerbitkan surat edaran
Nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerjasama pengelolaan kebun sawit, sebagaimana diberitakan media ini Sabtu 29 Agustus 2026.
𝐏𝐓 𝐀𝐠𝐫𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐥𝐦𝐚 𝐍𝐮𝐬𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐄𝐝𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐞𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐭𝐫𝐚
𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐮𝐧 𝐒𝐚𝐰𝐢𝐭 𝐝𝐢 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡
PT Agrinas Nusantara Terbitkan surat edaran nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerjasama pengelolaan kebun sawit hasil sitaan PKH di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut juga ditegaskan agar yang menerima SPK/KSO (surat perintah Kerja atau Kerjasama Operasi) Lokal agar segera dihentikan sementara(stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Agrinas Pusat.
Berdasarkan surat Edaran Agrinas nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026
Tentang: Penghentian Sementara (Stop & Takedwon Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan Dalam rangka memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan, serta memitigasi mengurangi resiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan, diperlukan langkah penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama yang selama ini dilaksanakan melalui
mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Keria Sama Operasional (KSO), maupun
bentuk kerja sama operasional lainnya yang diterbitkan di tingkat regional, Wilayah, kebun,
unit usaha, maupun perwakilan Perusahaan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kerja sama yang dilakukan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip transparansi,
akuntabilitas, profesionalisme, serta memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas aspek legalitas, kinerja, pemenuhan kewajiban para pihak, kontribusi terhadap perusahaan, serta mitigasi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan reputasi perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung semenjak diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh
kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK/KSO Lokal agar segera dihentikan sementara
(stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta
adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Pusat.
Selama masa evaluasi berlangsung, tidak diperkenankan menerbitkan, memperpanjang,
mengubah, atau memperbarui SPK/KSO maupun bentuk kerja sama operasional lainnya di
tingkat wilayah, regional, site, maupun perwakilan perusahaan di daerah tanpa persetujuan
tertulis dari Kantor Pusat.
Selanjutnya, untuk mewujudkan keseragaman kebijakan, penguatan pengawasan, peningkatan
akuntabilitas, serta pengendalian risiko perusahaan, maka seluruh SPK, KSO, maupun bentuk
kerja sama operasional lainnya ke depan hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pusat (Head Office)
sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Selain didalam surat edaran tersebut juga diperintahkan Kepada seluruh unit kerja agar segera melakukan inventarisasi, pendataan, penghentian
sementara kegiatan, serta menyampaikan laporan posisi seluruh SPK/KSO yang masih berjalan kepada Kantor Pusat untuk proses evaluasi lebin lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam
menjaga tata kelola yang baik, memperkuat kepatuhan, serta memastikan setiap kerja sama
yang dilaksanakan mendukung keberlanjutan dan pencapaian tujuan perusahaan secara optimal, surat edaran ini juga ditandatangani Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Novifil Anoverta dan wakil direktur utama PT Agrinas Palma Nusinintara (Perserseto) Kusdi Sestro Kidan
Ditetapkan di:Jakarta tanggal 8 Juni 2026.
Terpisah Pratiksi Hukum Jetro Sibarani, S.H., M.H. yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, "apabila Surat Edaran yang diterbitkan Agrinas tersebut benar, masih berlaku, dan diterbitkan oleh pihak yang berwenang, maka sudah semestinya dihormati sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan didaerah di seluruh Indonesia.
Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada isi perjanjian KSO dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada perbedaan pemahaman, sebaiknya diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,”jelasnya.hinga berita ini dilansir pihak PT. Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)



COMMENTS