Lampung Timur, RN. Des (25) dan Rah (28) adalah pasangan suami istri yang dikaruniai seorang putri berusia (5). Mereka kini sebagai war...
Lampung Timur, RN.
Des (25) dan Rah (28) adalah pasangan suami istri yang dikaruniai seorang putri berusia (5). Mereka kini sebagai warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara. Beberapa tahun lalu, Des pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Sesuai dengan surat perjanjian kontrak, Des bekerja 2 tahun lamanya. Namun setelah pulang, pada sekitar 4 bulan lalu, Des kembali menjadi TKI tujuan ke Hongkong. Ia direkrut oleh Jon selaku Kepala Cabang PT. IAL Lamtim. Namun setelah medical check up (MCU) di Jakarta, tak begitu lama menunggu Des diberangkatkan ke Hongkong. Namun diduga keberangkatan Des tanpa surat keterangan izin suaminya. Jon selaku Kacab PT. IAL Lamtim disinyalir menggunakan dokumen lama. Dokumen dimaksud yang pernah digunakan oleh Des ketika ke Singapura. Hanya surat keterangan status perkawinan saja yang diperbaharui. Dimana formatnya dibuat oleh Zubir Kepala Desa Jepara. Selanjutnya format tersebut dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Braja Sakti.
Perihal penggunaan dokumen lama tersebut diakui oleh Jon selaku Kepala Cabang PT. IAL Lamtim. Ia mengakui benar adanya keberangkatan Des menggunakan dokumen lama yang pernah digunakan ketika ke menjadi TKI di Singapura. "Iya memang pake persyaratan (dokumen) lama, (Des diberangkatkan) di PT itu juga",demikian pengakuan Jon kepada Radar Nusantara ketika dikonfirmasi pada, 4/1 sekitar jam 10:00 WIB.
Ya nyatanya bisa, sambung Jon, "berkas lama, kan (Desi bekerja) selama 2 tahun di Singapura, sedangkan berkas berlaku selama 5 tahun, kayak KTP, KK. Nantinya (setelah) pulang, dibawa (digunakan) lagi ya nyatanya bisa gitu",tambah Jon panggilan sehari - hari penyalur TKI itu.
Dilain pihak, Zubir selaku Kepala Desa Jepara Kecamatan Way Jepara yang berstatus sebagai kakak ipar Rah. Saat dimintai keterangan, Zubir mengatakan pihaknya hanya sebatas membuatkan format. Format tersebut berisi tentang surat keterangan menikah antara Des dan Rah adik iparnya. "Yang saya buat baru hanya format surat keterangan status perkawinan adik ipar saya, itu saja, syarat yang lainnya tidak, semuanya pakai persyaratan yang lama. Kemudian adik ipar, saya suruh minta tandatangan Kepala Desa Braja Sakti",terang Zubir kepada Radar Nusantara di kediamannya dihadapan Jon. Lebih lanjut dijelaskan Zubir, setiap calon TKI yang akan melakukan kontrak kerja harus membuat dokumen terbaru, terkecuali apabila TKI yang melakukan perpanjangan kontrak. "Setau saya, setiap calon TKI yang kerja keluar negri semua persyaratan harus dibuat baru, kecuali kalau dia perpanjangan kontrak. Selama jadi Kades saya sudah sering melayani apa saja keperluan TKI", tegas Zubir.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Paragraf 5 tentang Kepengurusan Dokumen, Pasal 51 menyebutkan : untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi KTP, ijazah, surat keterangan status perkawinan bagi yang menikah dengan melampirkan copy buku nikah, surat keterangan izin suami, istri, orangtua maupun wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja dan KTKLN. Jika merujuk pada Pasal 51 huruf c diatas, apabila istri sah berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi TKI tanpa memiliki izin dari suami, maka hal tersebut tidak diperkenankan.
Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan bagi para TKI di luar negeri. Diantaranya dengan melaksanakan program perbaikan di daerah perbatasan dan di daerah kantong dengan membangun layanan terpadu satu atap (LTSA). Upaya tersebut sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Para Pekerja Imigran Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan bagi calon TKI. Memberikan efisiensi dan transparan dalam PENGURUSAN DOKUMEN penempatan serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon TKI.
Selain itu, terdapat istilah perpanjangan perjanjian kontrak tanpa pulang. Kebijakan yang mengatur tentang pemberian 2 pilihan. TKI bisa pulang ke Indonesia (cuti) atau langsung kerja. (Ropi/Agus/Semb)
Des (25) dan Rah (28) adalah pasangan suami istri yang dikaruniai seorang putri berusia (5). Mereka kini sebagai warga Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara. Beberapa tahun lalu, Des pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura. Sesuai dengan surat perjanjian kontrak, Des bekerja 2 tahun lamanya. Namun setelah pulang, pada sekitar 4 bulan lalu, Des kembali menjadi TKI tujuan ke Hongkong. Ia direkrut oleh Jon selaku Kepala Cabang PT. IAL Lamtim. Namun setelah medical check up (MCU) di Jakarta, tak begitu lama menunggu Des diberangkatkan ke Hongkong. Namun diduga keberangkatan Des tanpa surat keterangan izin suaminya. Jon selaku Kacab PT. IAL Lamtim disinyalir menggunakan dokumen lama. Dokumen dimaksud yang pernah digunakan oleh Des ketika ke Singapura. Hanya surat keterangan status perkawinan saja yang diperbaharui. Dimana formatnya dibuat oleh Zubir Kepala Desa Jepara. Selanjutnya format tersebut dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Braja Sakti.
Perihal penggunaan dokumen lama tersebut diakui oleh Jon selaku Kepala Cabang PT. IAL Lamtim. Ia mengakui benar adanya keberangkatan Des menggunakan dokumen lama yang pernah digunakan ketika ke menjadi TKI di Singapura. "Iya memang pake persyaratan (dokumen) lama, (Des diberangkatkan) di PT itu juga",demikian pengakuan Jon kepada Radar Nusantara ketika dikonfirmasi pada, 4/1 sekitar jam 10:00 WIB.
Ya nyatanya bisa, sambung Jon, "berkas lama, kan (Desi bekerja) selama 2 tahun di Singapura, sedangkan berkas berlaku selama 5 tahun, kayak KTP, KK. Nantinya (setelah) pulang, dibawa (digunakan) lagi ya nyatanya bisa gitu",tambah Jon panggilan sehari - hari penyalur TKI itu.
Dilain pihak, Zubir selaku Kepala Desa Jepara Kecamatan Way Jepara yang berstatus sebagai kakak ipar Rah. Saat dimintai keterangan, Zubir mengatakan pihaknya hanya sebatas membuatkan format. Format tersebut berisi tentang surat keterangan menikah antara Des dan Rah adik iparnya. "Yang saya buat baru hanya format surat keterangan status perkawinan adik ipar saya, itu saja, syarat yang lainnya tidak, semuanya pakai persyaratan yang lama. Kemudian adik ipar, saya suruh minta tandatangan Kepala Desa Braja Sakti",terang Zubir kepada Radar Nusantara di kediamannya dihadapan Jon. Lebih lanjut dijelaskan Zubir, setiap calon TKI yang akan melakukan kontrak kerja harus membuat dokumen terbaru, terkecuali apabila TKI yang melakukan perpanjangan kontrak. "Setau saya, setiap calon TKI yang kerja keluar negri semua persyaratan harus dibuat baru, kecuali kalau dia perpanjangan kontrak. Selama jadi Kades saya sudah sering melayani apa saja keperluan TKI", tegas Zubir.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Paragraf 5 tentang Kepengurusan Dokumen, Pasal 51 menyebutkan : untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi KTP, ijazah, surat keterangan status perkawinan bagi yang menikah dengan melampirkan copy buku nikah, surat keterangan izin suami, istri, orangtua maupun wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja dan KTKLN. Jika merujuk pada Pasal 51 huruf c diatas, apabila istri sah berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi TKI tanpa memiliki izin dari suami, maka hal tersebut tidak diperkenankan.
Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan bagi para TKI di luar negeri. Diantaranya dengan melaksanakan program perbaikan di daerah perbatasan dan di daerah kantong dengan membangun layanan terpadu satu atap (LTSA). Upaya tersebut sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Para Pekerja Imigran Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan bagi calon TKI. Memberikan efisiensi dan transparan dalam PENGURUSAN DOKUMEN penempatan serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon TKI.
Selain itu, terdapat istilah perpanjangan perjanjian kontrak tanpa pulang. Kebijakan yang mengatur tentang pemberian 2 pilihan. TKI bisa pulang ke Indonesia (cuti) atau langsung kerja. (Ropi/Agus/Semb)
COMMENTS