METRO – RN Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat kembali mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga hendak melansir Bahan Bakar...
METRO – RN Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat kembali mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga hendak melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU 24.341.09 Jl. Jend. Sudirman, Ganjarasri, Metro Barat, Selasa (25/9/2018).
Penggerebekan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM jenis premium di Kota Metro. Sedangkan, praktik pelansiran dan dugaan penimbunan BBM untuk kepentingan kelompok tertentu disinyalir marak terjadi.
Kapolsek Metro Barat AKP Sumarno mengungkapkan, ini adalah yang ketiga kalinya polisi melakukan penangkapan, dan kali ini dilakukan berdasarkan pengaduan warga melalui media sosial.
“Tadi pagi dapat FB dari warga yang melaporkan banyak motor yang diduga telah di modifikasi dengan tangki besar. Dan ini sudah terjadi sering di SPBU ini. Ini sudah yang ketiga kalinya kita mengamankan motor yang diduga milik pelansir minyak. Dan ke depan akan terus kita pantau agar hal ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
AKP Sumarno menjelaskan alasan klasik para terduga pelansir tersebut untuk digunakan sendiri. Dirinya juga menyampaikan bagi yang ingin mengambil kembali kendaraan yang diamankan tersebut, para pemilik kendaraan wajib melengkapi surat kendaraan dan menghidupkan pajak kendaraannya.
“Barang bukti ini akan dilepas setelah mereka bayar pajak dan memperlihatkan bukti pembayaran pajak di dari samsat ke kami,” bebernya.
Sementara dari keterangan salah seorang pelansir yang kendaraannya diamankan ke Mapolsek Metro Barat mengaku, dirinya merupakan pemain baru dalam dunia pelansiran BBM.
“Saya baru tiga bulan kaya gini, karena ini motor baru beli. Saya baru ini dibawa ke sini. Kalau saya modifikasi gitu tidak ada. Saya tau kalau melansir itu memang merugikan warga yang membeli sedikit-sedikit, tapi kan yang penting saya tidak bikin onar,” kata Joko (55) di Mapolsek Metro Barat, Selasa (25/9/2018).
Joko juga mengatakan irinya hanya mendapat keuntungan Rp500 per liter dalam setiap kali penjualan.
“Kalo saya buat dijual sendiri di depan rumah. Ya untungnya enggak seberapa juga. kan cuma untung 500 perak per liter. Kalo kita pelansir di Ganjar Agung yang di utamakan kendaraan pribadi, kan ini minyak untuk umum. Kalau kami kan hanya sisa mereka. Kalau kita gak kebagian ya sudah. Ya memang ini sudah lama begini,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah awak media yang melakukan peliputan tidak dapat mengkonfirmasi pemilik maupun penanggungjawab SPBU setempat. Dugaan pembiaran dan kongkalikong pun menguat di masyarakat lantaran praktik semacam ini marak terjadi di Bumi Sai Wawai.
Masyarakat menduga adanya oknum aparatur negara yang membekingi praktik tersebut, lantaran hal semacam ini belum dapat dituntaskan di Kota Metro.
“Hal semacam ini terkesan dibiarkan sama oknum-oknum petugasnya. Selain SPBU yang diduga membiarkan hal ini mungkin juga ada dugaan lain, seperti di bekingi oknum penegak hukum. Bisa dilihat kok sama semua warga. Buktinya apa, tadi saat motor pada diangkutin polisi ada oknum TNI berseragam lengkap yang langsung mendatangi polisi untuk minta salah satu motor mungkin untuk tidak di bawa. Seharusnya kita semua mendukung, bukan malah dibiarkan seperti ini. Ini yang harus di tiadakan, dan kami mendukung langkah Polsek Metro Barat dan kalo bisa Polres juga menertibkan praktik ini merata, berantas yang mencoba kongkalikong,” ucap Arman (34) salah seorang pengendara yang mengantri BBM di SPBU 24.341.09 Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ganjar Asri.
Sementara itu dari pantauan awak media, terdapat 10 kendaraan dan 2 Jerigen kapasitas 35 liter yang diamankan Polisi, 7 diantaranya kendaraan bertangki modifikasi dengan kapasitas tangki hingga mencapai 70 liter.
Diberitakan sebelumnya, seperti dilansir dari sejumlah situs media online. Pasca diamankan 11 unit kendaraan bermotor roda dua oleh Polsek Metro Barat lantaran diduga melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada Jum’at (13/7/2018) lalu, Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik memberikan syarat bagi pemilik kendaraan untuk mengambil motor-motor tersebut.
AKBP Umi mengatakan kendaraan yang menjadi Barang Bukti (BB) di Polsek Metro Barat tersebut dapat diambil dengan syarat pemilik wajib melengkapi surat kendaraan.
“Saat ini untuk motor-motor tersebut menjadi sitaan Polsek Metro Barat. Bagi warga yang mengakui, dan akan mengambil kendaraannya harus dapat menunjukan surat-surat kelengkapannya. Kalo surat-suratnya mati harus dihidupkan dulu dengan membayar pajak. Dan, ketika ditemukan kendaraan yang tidak sesuai standar, maka harus diperbaiki dulu sampai kendaraan tersebut sesuai standar yang ada,” terang Kapolres saat di konfirmasi, Minggu (15/7/2018).
Menurutnya, 11 kendaraan yang diamankan dari dari SPBU 24.341.09 di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat sekira pukul 17.00 WIB, pada hari Jum’at (13/7/2018) lalu tersebut belum sempat mengisi BBM.
“Dari keterangan anggota, sebetulnya mereka belum sempat mengisi BBM, jadi belum bisa dikenakan pasal tentang migas. Kecuali kalo mereka sudah isi BBM baru bisa kita jerat,” ucapnya.
Orang nomor satu di lingkungan Polres Metro ini juga kembali memperingatkan Masyarakat dan Pengelola SPBU untuk melakukan transaksi jual beli sesuai ketentuan.
“Kepada masyarakat dan pemilik SPBU apabila sudah diperingatkan beberapa kali untuk melakukan transaksi jual beli sesuai ketentuan, tetapi tetap tidak mengindahkan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga hendak melangsir BBM, Sebanyak 11 unit kendaraan bermotor dengan tangki yang telah termodifikasi diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat dari SPBU 24.341.09 di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ganjar Asri sekira pukul 17.00 WIB, Jum’at (13/7).
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, praktik tersebut telah berlangsung lama di Bumi Sai Wawai sehingga Petugas melakukan tindakan pengamanan.
“Polres Metro memang sedang melaksanakan pengamanan di beberapa obyek vital, salah satunya di SPBU Ganjar Asri Metro Barat. Hal ini kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat untuk membeli BBM sesuai aturan, sehingga ada azas pemerataan untuk warga sekitar,” ucapnya.
Kapolres menyampaikan, kegiatan penertiban di SPBU yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Metro Barat tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatan (KKYD) dengan harapan agar praktek pelangsiran BBM tidak lagi terjadi di SPBU Kota Metro.
“Saya berharap, agar pihak SPBU juga bekerjasama untuk menolak masyarakat yang membeli tidak sesuai aturan. Dan, untuk warga silakan membeli BMM sesuai kebutuhannya dan ikuti aturannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Waka Polsek Metro Barat Ipda Kosim. TR, S.H menjelaskan, dari SPBU tersebut petugas mengamankan 9 unit motor besar dan 2 unit motor bebek dengan tengki termodifikasi. Semua kendaraan diamankan polisi dalam posisi sedang antri Bahan Bakar Jenis Premium di SPBU tersebut.
“Pada saat di lakukan pemeriksaan kendaraan, setelah di tanya pemilik kendaraan tersebut tidak ada yang mengakuinya, lalu mengingat kondisi antrian sedang berlangsung hingga terjadi kemacetan, di ambil tindakan utk mengamankan sepeda motor tersebut. Di ketahui bahwa sepeda motor itu dengan kapasitas bahan bakar di dalam tangkinya melebihi standar atau sudah di modifikasi, dan diduga untuk mengangkut BBM jenis Premium bersubsidi. Selanjutnya guna mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut maka kendaraan kami amankan di Polsek Metro Barat,” pungkasnya. (Ferdy)
COMMENTS