Kutim, RN. Penjajahan yang semakin merajalela dibidang ketenagakerjaan pada beberapa perusahan kebun kelapa sawit di kabupaten kutai tim...
Kutim, RN.
Penjajahan yang semakin merajalela dibidang ketenagakerjaan pada beberapa perusahan kebun kelapa sawit di kabupaten kutai timur, amat sangat dirasakan pada akir-akir ini diwilayah tersebut.kisah moderen yang sekarang sedang merajalela dan sedang dipraktekan oleh managemen PT. TELEN BAAY dengan memperlakukan pekerja sebagai kuli bukan sebagai mitra kerja, hal ini diungkapkan oleh Ibu Yosefina Natalia pada awak media Radar Nusantara di Sangatta beberapa hari yang lalu tepatnya hari minggu tanggal 22 januari 2017, bahwa suaminya diberi mutasi kerja dari pihak managemen dari Wakar orang utan selama 7 tahun bekerja dan beralih kerja menjadi tukang panen sawit, yang selama ini tidak pernah pekerjaan ini dilakukan oleh suami saya.
Dalam hal ini, sebagai orang yang punya keinginan bekerja dan salah satu syarat untuk mendapatkan upah demi kelanjutan hidup dan memenuhi tanggung jawab menghidupi keluarga, suami saya Simon Sumarton terpaksa melakukannya agar kami bisa memenuhi kehidupan sekalipun seadanya untuk bertahan hidup.
Selama dua bulan kerja sebagai tukang panen akirnya Pada tanggal 17 desember 2016 yang lalu, karena merasa tidak mampuh melakukan pekerjaan sebagai tukang panen selama hampir dua bulan suami saya akhirnya putus asa dan memilih untuk mengundurkan diri, dengan alasan tidak mampuh lagi karena suami saya berusaha keras agar bisa memenuhi tuntutan pihak perusahan yang mewajibkan karyawan harus memanen 120 janjang baru masuk perhitungan satu harian atau HK, jika tidak artinya tidak memenuhi syarat di atas maka tidak mendapatkan upah seharian penuh, bahkan dipotong ikut suka hati pihak managemen perusahan dalam hal ini yang menangani perhitungan buah atau boleh dikatakan kerani buah.
Pertanyaannya apakah pihak perusahan buta mata dan hati ketika melihat suami saya Simon Sumarton yang selama ini menjaga keselamatan tanaman sawit, sehingga tumbuh berkembang dan menghasilkan tuaian yang banyak lalu setelahnya itu dimutasikan sebagai tukang panen dan ternyata suami saya tidak mampuh melakukannya alasannya tidak biasa melakukan pekerjaan Tersebut? Apakah perusahan tidak berterimakasih bahwa setiap hari suami saya harus mengusir bahkan diperintahkan agar setiap hama yang masuk kawasan perkebunan harus dibasmi sekalipun beresiko selama 7 tahun?.
Kejadian yang sungguh diluar dugaan saya adalah pada tanggal 17 desember 2016 bersamaan suami saya mengundurkan diri karena tak mampuh menjadi tukang panen, sore itu salah satu asisten datang ke rumah saya dan menyampaiakn bahwa ibu Yosefina atas nama manager Estate mulai hari ibu tidak bisa bekerja lagi diperusahan ini, karena suami ibu telah mengundurkan diri dari perusahan ini, sangat mengejutkan saya dan saya sampaikan kepada asisten yang enggan mau disebutkan namanya ini bahwa apa hubungannya suami saya mengundurkan diri dari perusahan ini lantas saya yang juga selama ini sebagai karyawan tetap juga dusuruh berhenti kerja? sedangkan ada karyawan yang melakukan kesalahan berat dan berdampak pada hukum pidana tidak di berhentikan istrinya dari perusahan ini, apakah ada diskriminasi pada perusahan ini sehingga saya dan suami saya yang tidak melakukan pelanggaran berat diusir dari perusahan ini? asisten ini menjawab bahwa ini atas perintah pak manager Estate Tinggi Aman Purba orang batak itu sebut ibu Yosefina dengan kesal.
Ok jika demikian silahkan tunaikan hak-hak Normatif saya sesuai peraturan yang berlaku, namun jawab asisten itu bahwa disini tidak ada pesangon buat bapak dan ibu jadi mendingan keluar saja. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya salah satu asisten perusahan pak Yani dalam persoalan ini menjawab, kami sudah uapyakan agar menyeleaikan secara kekeluargaan namun gagal ungkap asisten Yani ketika dihubungi oleh awak media RN Kutim.
Ibu Yosefina akhirnya menyerahkan kuasa penuh kepada Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutim untuk kengadvokasi masalah ini, karena menurutnya selama ini dirinya bersama Suami diperlakukan semena-menanya oleh pihak perusahan dan berharap agar kasusnya ini segera diselesaikan, saya tidak mau bekerja lagi dan saya minta perusahan segera menghitung pesangon saya bersamaan dengan suami saya, agar kami bisa mencari pekerjaan yang baru, karena kami diusir bahkan ditekan jika kalian tetap bekerja artinya gaji kalian tidak dibayar oleh pihak perusahan.
Akirnya ibu Yosefina siap menempuh proses pencarian keadilan melalui Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutai Timur yang dipimpin oleh bapak Protus Burin dan sudah diberi kuasa penuh untuk mengadvokasi masalah ini hingga tuntas, tentu sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 2003 yang mengatur tentang hak-hak Normatif yang berlaku dalam kasus ini ungkap Ibu Yosefina saat mengakiri pengaduannya pada Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutai Timur. (P.Burin,Kasmiryus Jemadi)
Dalam hal ini, sebagai orang yang punya keinginan bekerja dan salah satu syarat untuk mendapatkan upah demi kelanjutan hidup dan memenuhi tanggung jawab menghidupi keluarga, suami saya Simon Sumarton terpaksa melakukannya agar kami bisa memenuhi kehidupan sekalipun seadanya untuk bertahan hidup.
Selama dua bulan kerja sebagai tukang panen akirnya Pada tanggal 17 desember 2016 yang lalu, karena merasa tidak mampuh melakukan pekerjaan sebagai tukang panen selama hampir dua bulan suami saya akhirnya putus asa dan memilih untuk mengundurkan diri, dengan alasan tidak mampuh lagi karena suami saya berusaha keras agar bisa memenuhi tuntutan pihak perusahan yang mewajibkan karyawan harus memanen 120 janjang baru masuk perhitungan satu harian atau HK, jika tidak artinya tidak memenuhi syarat di atas maka tidak mendapatkan upah seharian penuh, bahkan dipotong ikut suka hati pihak managemen perusahan dalam hal ini yang menangani perhitungan buah atau boleh dikatakan kerani buah.
Pertanyaannya apakah pihak perusahan buta mata dan hati ketika melihat suami saya Simon Sumarton yang selama ini menjaga keselamatan tanaman sawit, sehingga tumbuh berkembang dan menghasilkan tuaian yang banyak lalu setelahnya itu dimutasikan sebagai tukang panen dan ternyata suami saya tidak mampuh melakukannya alasannya tidak biasa melakukan pekerjaan Tersebut? Apakah perusahan tidak berterimakasih bahwa setiap hari suami saya harus mengusir bahkan diperintahkan agar setiap hama yang masuk kawasan perkebunan harus dibasmi sekalipun beresiko selama 7 tahun?.
Kejadian yang sungguh diluar dugaan saya adalah pada tanggal 17 desember 2016 bersamaan suami saya mengundurkan diri karena tak mampuh menjadi tukang panen, sore itu salah satu asisten datang ke rumah saya dan menyampaiakn bahwa ibu Yosefina atas nama manager Estate mulai hari ibu tidak bisa bekerja lagi diperusahan ini, karena suami ibu telah mengundurkan diri dari perusahan ini, sangat mengejutkan saya dan saya sampaikan kepada asisten yang enggan mau disebutkan namanya ini bahwa apa hubungannya suami saya mengundurkan diri dari perusahan ini lantas saya yang juga selama ini sebagai karyawan tetap juga dusuruh berhenti kerja? sedangkan ada karyawan yang melakukan kesalahan berat dan berdampak pada hukum pidana tidak di berhentikan istrinya dari perusahan ini, apakah ada diskriminasi pada perusahan ini sehingga saya dan suami saya yang tidak melakukan pelanggaran berat diusir dari perusahan ini? asisten ini menjawab bahwa ini atas perintah pak manager Estate Tinggi Aman Purba orang batak itu sebut ibu Yosefina dengan kesal.
Ok jika demikian silahkan tunaikan hak-hak Normatif saya sesuai peraturan yang berlaku, namun jawab asisten itu bahwa disini tidak ada pesangon buat bapak dan ibu jadi mendingan keluar saja. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya salah satu asisten perusahan pak Yani dalam persoalan ini menjawab, kami sudah uapyakan agar menyeleaikan secara kekeluargaan namun gagal ungkap asisten Yani ketika dihubungi oleh awak media RN Kutim.
Ibu Yosefina akhirnya menyerahkan kuasa penuh kepada Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutim untuk kengadvokasi masalah ini, karena menurutnya selama ini dirinya bersama Suami diperlakukan semena-menanya oleh pihak perusahan dan berharap agar kasusnya ini segera diselesaikan, saya tidak mau bekerja lagi dan saya minta perusahan segera menghitung pesangon saya bersamaan dengan suami saya, agar kami bisa mencari pekerjaan yang baru, karena kami diusir bahkan ditekan jika kalian tetap bekerja artinya gaji kalian tidak dibayar oleh pihak perusahan.
Akirnya ibu Yosefina siap menempuh proses pencarian keadilan melalui Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutai Timur yang dipimpin oleh bapak Protus Burin dan sudah diberi kuasa penuh untuk mengadvokasi masalah ini hingga tuntas, tentu sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 2003 yang mengatur tentang hak-hak Normatif yang berlaku dalam kasus ini ungkap Ibu Yosefina saat mengakiri pengaduannya pada Syarikat Pekerja Nasional DPC Kutai Timur. (P.Burin,Kasmiryus Jemadi)

COMMENTS