Purwakarta RN. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai lima hari sekolah per delapan jam pembelajar...
Purwakarta RN.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengenai lima hari sekolah per delapan jam pembelajaran dalam sehari menuai banyak polemik. Meskipun direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan apabila kebijakan tersebut 70 perse fokus pada pendidikan penguatan karakter (PPK) peserta didik terutama pada tingkat dasar dan Menengah, sementara 30 persen pendidikan dalam bidang akademis atau umum
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (14/6) justeru mengatakan jika di Purwakarta pemberlakuan sekolah selama lima hari dalam sepekan sudah berjalan sejak Tahun 2012 lalu, meski baru di-perbup-kan pada Tahun 2015.
Tema unik pun diusung dalam setiap harinya melalui Program 7 Hari Pendidikan Istimewa. Senen Ajeg Nusantara (Fokus mempelajari tentang nasionalisme kebangsaan), Salasa Mapag Buana ( fokus pada sejarah dunia), Rebo Maneuh di Sunda ( pendidikan kesundaan dan kearifan lokal), Kemis Nyanding Wawangi ( siswa diajarkan tentang cara berkreatifitas), Juma'ah Nyucikeun Diri (siswa difokuskan mendalami kehidupan religius mereka masing-masing), dan Saptu Minggu Betah di Imah( menjalani pendidikan di rumah oleh para orang tuanya sendiri-sendiri).
"Kita mah gak ada problem, kebijakan sekolah lima hari sudah lama diterapkan di Purwakarta," kata Dedi di rumah dinasnya Jalan Gandanegara No. 25, Purwakarta.
Dimaksudkan juga dalam rangka mendidik para pelajar untuk bangun pagi dan tepat waktu untuk datang ke sekolah. Para pelajar tetap pulang ke rumah masing-masing pada siang hari, jam masuk sekolah di Purwakarta pun dimajukan menjadi Pukul 06.00 WIB pagi dalam setiap harinya.
"Tidak ada benturan antara aspek formal di sekolah dengan aspek kultur masyarakat. Kita siasati masuk sekolahnya jam 6 pagi," ujarnya kembali.
Tata aturan pendidikan di Purwakarta sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Tidak Mengganggu Pendidikan Agama
Wacana Menteri Pendidikan Muhajir Effendy untuk menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama pun turut menuai polemik dari berbagai pihak, meskipun hal tersebut sudah di bantahnya. Justeru akan mengkonversi nilai yang didapat oleh pelajar di Madrasah Diniyyah menjadi nilai mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah formal.
Langkah tersebut dinilai sulit, mengingat dengan pemberlakuan jam belajar selama 8 jam dalam sehari, para pelajar akan mengalami kelelahan dan stres saat pulang ke rumah dan tidak sempat untuk mengikuti pelajaran di Madrasah Diniyyah yang biasanya mulai berlangsung Pukul 13.30 WIB siang.
Namun, kondisi tersebut nampaknya tidak terjadi di Purwakarta, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sejak Desember 2016 telah memberlakukan kewajiban mempelajari kitab Agama berdasarkan Agama yang dianut oleh para pelajar di Purwakarta. Bahkan, khusus untuk pelajar muslim ditambah dengan kewajiban mendalami Kitab Kuning yang berisi tentang pendapat dan tafsir para ulama tentang praktik ibadah sehari-hari.
Uniknya, program yang bersifat muatan lokal ini sama sekali tidak mengganggu jam mata pelajaran Pendidikan Agama yang diberlakukan dalam kurikulum resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dalam seminggu malah bisa sampai 15 jam pelajaran. Semuanya lebih kepada penerapan aplikatif, seperti Baca Tulis al Qur'an (BTQ), mendalami kitab Agama sesuai dengan Agama yang dianut oleh pelajar bahkan sampai kitab kuning, itu dilaksanakan sebelum siswa mempelajari pelajaran dalam kurikulum setiap harinya", pungkas Dedi.
Selain itu, setiap dua kali dalam sebulan, para pelajar di Purwakarta diwajibkan untuk turut serta bersama orang tua mereka menuju tempat kerja. Tujuannya, agar para pelajar mengetahui kesulitan para orang tua dalam mencari nafkah setiap harinya, sehingga timbul empati dalam diri pelajar. Out put-nya diharapkan pelajar Purwakarta terhindar dari sikap malas dan manja. (Hum/Dof)
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (14/6) justeru mengatakan jika di Purwakarta pemberlakuan sekolah selama lima hari dalam sepekan sudah berjalan sejak Tahun 2012 lalu, meski baru di-perbup-kan pada Tahun 2015.
Tema unik pun diusung dalam setiap harinya melalui Program 7 Hari Pendidikan Istimewa. Senen Ajeg Nusantara (Fokus mempelajari tentang nasionalisme kebangsaan), Salasa Mapag Buana ( fokus pada sejarah dunia), Rebo Maneuh di Sunda ( pendidikan kesundaan dan kearifan lokal), Kemis Nyanding Wawangi ( siswa diajarkan tentang cara berkreatifitas), Juma'ah Nyucikeun Diri (siswa difokuskan mendalami kehidupan religius mereka masing-masing), dan Saptu Minggu Betah di Imah( menjalani pendidikan di rumah oleh para orang tuanya sendiri-sendiri).
"Kita mah gak ada problem, kebijakan sekolah lima hari sudah lama diterapkan di Purwakarta," kata Dedi di rumah dinasnya Jalan Gandanegara No. 25, Purwakarta.
Dimaksudkan juga dalam rangka mendidik para pelajar untuk bangun pagi dan tepat waktu untuk datang ke sekolah. Para pelajar tetap pulang ke rumah masing-masing pada siang hari, jam masuk sekolah di Purwakarta pun dimajukan menjadi Pukul 06.00 WIB pagi dalam setiap harinya.
"Tidak ada benturan antara aspek formal di sekolah dengan aspek kultur masyarakat. Kita siasati masuk sekolahnya jam 6 pagi," ujarnya kembali.
Tata aturan pendidikan di Purwakarta sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Tidak Mengganggu Pendidikan Agama
Wacana Menteri Pendidikan Muhajir Effendy untuk menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama pun turut menuai polemik dari berbagai pihak, meskipun hal tersebut sudah di bantahnya. Justeru akan mengkonversi nilai yang didapat oleh pelajar di Madrasah Diniyyah menjadi nilai mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah formal.
Langkah tersebut dinilai sulit, mengingat dengan pemberlakuan jam belajar selama 8 jam dalam sehari, para pelajar akan mengalami kelelahan dan stres saat pulang ke rumah dan tidak sempat untuk mengikuti pelajaran di Madrasah Diniyyah yang biasanya mulai berlangsung Pukul 13.30 WIB siang.
Namun, kondisi tersebut nampaknya tidak terjadi di Purwakarta, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sejak Desember 2016 telah memberlakukan kewajiban mempelajari kitab Agama berdasarkan Agama yang dianut oleh para pelajar di Purwakarta. Bahkan, khusus untuk pelajar muslim ditambah dengan kewajiban mendalami Kitab Kuning yang berisi tentang pendapat dan tafsir para ulama tentang praktik ibadah sehari-hari.
Uniknya, program yang bersifat muatan lokal ini sama sekali tidak mengganggu jam mata pelajaran Pendidikan Agama yang diberlakukan dalam kurikulum resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dalam seminggu malah bisa sampai 15 jam pelajaran. Semuanya lebih kepada penerapan aplikatif, seperti Baca Tulis al Qur'an (BTQ), mendalami kitab Agama sesuai dengan Agama yang dianut oleh pelajar bahkan sampai kitab kuning, itu dilaksanakan sebelum siswa mempelajari pelajaran dalam kurikulum setiap harinya", pungkas Dedi.
Selain itu, setiap dua kali dalam sebulan, para pelajar di Purwakarta diwajibkan untuk turut serta bersama orang tua mereka menuju tempat kerja. Tujuannya, agar para pelajar mengetahui kesulitan para orang tua dalam mencari nafkah setiap harinya, sehingga timbul empati dalam diri pelajar. Out put-nya diharapkan pelajar Purwakarta terhindar dari sikap malas dan manja. (Hum/Dof)
COMMENTS