Nazirwan. Riau, radarnusantara Sudah hampir sebelas tahun laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mhd Yunus terhadap Nazir...
Riau, radarnusantara
Sudah hampir sebelas tahun laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mhd Yunus terhadap Nazirwan di duga hilang di Polsek Bukit Raya, penganiayaan itu terjadi berkisar tahun 2007 tepatnya di jaln Cendrawasih GG Cendrawasih yang menimpa diri Nazirwan 36 th warga GG Cendrawasih kelurahan tangkerang Kec Bukit Raya,
Korban penganiayaan ( Nazirwan) menuturkan ke RN, kejadian itu berawal ketika dirinya bertengkar mulut dengan Sdr Mhd Yunus, dengan mengucapkan kata kata kasar dia ( Mhd Yunus Red) pelaku penganiayaan memakinya dengan sebutan anjing kau, Babi kau, awas kau ya, aku matikan kau, ungkap Korban menirukan kata M Yunus terhadap dirinya, namun semua ucapan M Yunus ( pelaku penganiayaan) tidak hiraukannya,
Tidak tahan mendengar ucapan M Yunus korban langsung pulang kerumah dan membaringkan badan di tempat tidur, tak lama kemudian tiba tiba korban merasa kepalanya ada yang memukul dengan Rantai Chainsauw, karena sakit korban berteriak minta tolong, kemudian kejadiaan penganiayaan itu di lerai oleh dua orang yang melihat kejadian tersebut, Zamhuri/Agus, akibat pemukulan itu kepala korban luka robek dan mengeluarkan darah segar,
Karena korban tidak mau main Hakim sendiri , kejadian tersebut di laporkannya kepolsek Bukit Raya, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Zulfikar Dkk namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal korban sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya, (BAP)
Berkisar tahun 2016 korban mendatangi polsek Bukit Raya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya itu, namun jawaban yang didapatnya sanggat tidak masuk akal, dia ( Brigadir Zulfikar Red ) Penyidik Polsek Sektor Bukit Raya mengatakan berkas perkara Bpk sudah hilang sebut Brigadir Zulfikar terhadap Nazirwan selaku korban penganiayaan,
Lanjut Korban (nazirwan) tidak terima ucapa Brigadir Zulfikar Nazirwan Laporkan ke Paminal Polresta pkn baru tahun 2016 Brigadr Zulfikar sudah diambil keterangaannya bahkan saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga turut di periksa di ruangan Paminal, kemudian fakta saya temukan Bahwa didalam surat Resume M yunus sudah ditetapkan tersangka, namun M yunus tidak ditahan, demikian yang saya baca di surat Resume No Pol/LP/1180/K/XII/tangal 3 Desember 2007.
Kini Nazirwan yang jadi korban penganiayaan mengaku dapat Infomarmasi dari Brigadir Zulfikar bahwa berkas perkaranya sudah hilang di Polsek Bukit Raya,tidak terima berkas perkaranya Hilang Nazirwan melaporka Oknum penyidik Polsek Bukit Raya Brigadir Zulfikar ke Polda Riau Dan Mabes Polri secara Tertulis 12 maret 2018 dengan Nomor 002/PKU/LP. 1180/ 2018:
Ketika dihampiri RN Nazirwan menuturkan , Melalui surat pengaduan ini saya berharap kepada Bapak Kapolda Riau dan Mabes Polri menindaklanjurti pengaduannya saya , agar oknum penyidik yang diduga sengaja menghilangkan berkas perkara penganiayaan diri saya di Proses sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan Indonesia, ( NKRI ) , saya sangat kecewa terhadap ucapan Bigadir Zulpikar sebab saya sebagai korban penganiayaan sudah hampir sebelas tahun mencari keadilan,sungguh keterlaluan yang dilakukannya terhadap saya sebut nazirwan,
Tambah Nazirwan saya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bpk Kapolda Riau 12 maret 2018 terkait berkas pengaduannya yang diduga sengaja dihilangkan Oleh Oknum penyidik Polsek Bukit Raya ( Bigadir Zulfikar) demi kepentingan terlapor M yunus,
Melalui surat pengaduan tertangal 12 maret 2018 dengan Nomor 002/LP/1180: saya berharap kepada bapak Yth kapolda Riau dan Mabes Polri sebagi pelindung masyarakat dari perbuatan oknum yang diduga telah menghilangkan berkas perkaranya serta dari perbuatan oknum yang melawan hukum, saya yakin permasalahan ini hanya di tutupi segelintir oknum, saya berharap melalui surat pengaduan ini Bpk koplda Riau beserta jajarannya mengambil tidakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat tehadap lembaga penegak Hukum, tutup Nazirwan. sampai berita ini di terbitkan pihak yang terkait belum dapat di konfirmasi.(Syam Tanjung)
Sudah hampir sebelas tahun laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Mhd Yunus terhadap Nazirwan di duga hilang di Polsek Bukit Raya, penganiayaan itu terjadi berkisar tahun 2007 tepatnya di jaln Cendrawasih GG Cendrawasih yang menimpa diri Nazirwan 36 th warga GG Cendrawasih kelurahan tangkerang Kec Bukit Raya,
Korban penganiayaan ( Nazirwan) menuturkan ke RN, kejadian itu berawal ketika dirinya bertengkar mulut dengan Sdr Mhd Yunus, dengan mengucapkan kata kata kasar dia ( Mhd Yunus Red) pelaku penganiayaan memakinya dengan sebutan anjing kau, Babi kau, awas kau ya, aku matikan kau, ungkap Korban menirukan kata M Yunus terhadap dirinya, namun semua ucapan M Yunus ( pelaku penganiayaan) tidak hiraukannya,
Tidak tahan mendengar ucapan M Yunus korban langsung pulang kerumah dan membaringkan badan di tempat tidur, tak lama kemudian tiba tiba korban merasa kepalanya ada yang memukul dengan Rantai Chainsauw, karena sakit korban berteriak minta tolong, kemudian kejadiaan penganiayaan itu di lerai oleh dua orang yang melihat kejadian tersebut, Zamhuri/Agus, akibat pemukulan itu kepala korban luka robek dan mengeluarkan darah segar,
Karena korban tidak mau main Hakim sendiri , kejadian tersebut di laporkannya kepolsek Bukit Raya, dengan No LP /II80/K/XII/2007, yang di terima oleh Petugas Bigadir Zulfikar Dkk namun sayangnya sampai saat tidak jelas ujung pangkalnya, padahal korban sudah di Visum di Rumah Sakit Bhayangkara, serta dua orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut sudah di ambil keterangaannya oleh penyidik polsek Bukit Raya, (BAP)
Berkisar tahun 2016 korban mendatangi polsek Bukit Raya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya itu, namun jawaban yang didapatnya sanggat tidak masuk akal, dia ( Brigadir Zulfikar Red ) Penyidik Polsek Sektor Bukit Raya mengatakan berkas perkara Bpk sudah hilang sebut Brigadir Zulfikar terhadap Nazirwan selaku korban penganiayaan,
Lanjut Korban (nazirwan) tidak terima ucapa Brigadir Zulfikar Nazirwan Laporkan ke Paminal Polresta pkn baru tahun 2016 Brigadr Zulfikar sudah diambil keterangaannya bahkan saksi yang melihat kejadian penganiayaan itu juga turut di periksa di ruangan Paminal, kemudian fakta saya temukan Bahwa didalam surat Resume M yunus sudah ditetapkan tersangka, namun M yunus tidak ditahan, demikian yang saya baca di surat Resume No Pol/LP/1180/K/XII/tangal 3 Desember 2007.
Kini Nazirwan yang jadi korban penganiayaan mengaku dapat Infomarmasi dari Brigadir Zulfikar bahwa berkas perkaranya sudah hilang di Polsek Bukit Raya,tidak terima berkas perkaranya Hilang Nazirwan melaporka Oknum penyidik Polsek Bukit Raya Brigadir Zulfikar ke Polda Riau Dan Mabes Polri secara Tertulis 12 maret 2018 dengan Nomor 002/PKU/LP. 1180/ 2018:
Ketika dihampiri RN Nazirwan menuturkan , Melalui surat pengaduan ini saya berharap kepada Bapak Kapolda Riau dan Mabes Polri menindaklanjurti pengaduannya saya , agar oknum penyidik yang diduga sengaja menghilangkan berkas perkara penganiayaan diri saya di Proses sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan Indonesia, ( NKRI ) , saya sangat kecewa terhadap ucapan Bigadir Zulpikar sebab saya sebagai korban penganiayaan sudah hampir sebelas tahun mencari keadilan,sungguh keterlaluan yang dilakukannya terhadap saya sebut nazirwan,
Tambah Nazirwan saya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bpk Kapolda Riau 12 maret 2018 terkait berkas pengaduannya yang diduga sengaja dihilangkan Oleh Oknum penyidik Polsek Bukit Raya ( Bigadir Zulfikar) demi kepentingan terlapor M yunus,
Melalui surat pengaduan tertangal 12 maret 2018 dengan Nomor 002/LP/1180: saya berharap kepada bapak Yth kapolda Riau dan Mabes Polri sebagi pelindung masyarakat dari perbuatan oknum yang diduga telah menghilangkan berkas perkaranya serta dari perbuatan oknum yang melawan hukum, saya yakin permasalahan ini hanya di tutupi segelintir oknum, saya berharap melalui surat pengaduan ini Bpk koplda Riau beserta jajarannya mengambil tidakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat tehadap lembaga penegak Hukum, tutup Nazirwan. sampai berita ini di terbitkan pihak yang terkait belum dapat di konfirmasi.(Syam Tanjung)









COMMENTS