Sukabumi, RN. Dugaan kepada X (KABID) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang menyunat (PUNGLI) dari anggaran Dana Alokasi Khusu...
Sukabumi, RN.
Dugaan kepada X (KABID) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang menyunat (PUNGLI) dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) jamban Tahun 2018 sekitar ( 20% ).
Kisah cerita seperti ini sudah terkesan menjadi perbincangan yang hangat dilapangan, dan tidak luput dari kemungkinan, Apakah bisa mengkerucut ke yang lebih diatas untuk kita simak.
Lokasi pembangunan jamban tersebut, ada di beberapa titik yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, dan selanjutnya setelah kami selusuri atau untuk menggali investigasi lebih dalam lagi dilapangan, pada salahsatu Lembaga Sekolah SDN di sekitaran wilayah LENGKONG Kabupaten Sukabumi. Maka kami secara langsung bertemu dangan salahsatu warga masyarakat, yang berada di sekitaran lokasi Sekolah dari penerima pemanfaatan dalam pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) jamban Tahun 2018 tersebut, dan secara kebetulan kami juga bertemu dengan rekan seprofesi saat itu.
Saat itu juga, kami langsung Menanyakan wawancara dari seputar pembangunan tersebut kepada warga yang kami temui, untuk sekiranya dapat menggali informasi lebih secara rinci, yang sekaligus pada saat itu juga kami, saling bertukar informasi didalam prihal yang dimaksud kepada rekan kami, dan Mengatakan.
"Selaku warga, saya hanya mengetahui didalam aktifitas awal pelaksanaan pembangunan diarea lokasi Sekolah tersebut memang belum lama dilaksanakan, kurang lebih antara empat (4) bulan yang lalu Agustus 2018.
"Kami juga hanya sebatas melihat saja, bahwa di sekolah tersebut memang ada pembangunan jamban saat itu, begitu juga ada keponakan kami yang sekolah disitu, sementara mungkin itu saja dulu yang saya ingat. "Ungkap warga.
Sementara keterangan rekan kami, mengatakan "Mungkin bagi harapan dari Pemerintah Pusat dalam upaya untuk meningkatkan sarana pendidikan agar semakin lebih baik, Khususnya bagi pembangunan pada setiap sekolah dari melalui anggaran (DAK) T.A 2018, didalam peruntukan pembangunan jamban yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.
Maka sebelumnya pada saat (DAK) itu akan di kucurkan dengan harapan,
"Bahwa agar program tersebut bisa terserap dengan baik, dan harus bermanfaat bagi setiap sekolah, yang mana dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Pelaksanaan Pembangunan Sekolah, dengan mekanisme Swakelola dalam kegiatanya, dan sesuai ketentuan juknis.
"Tetapi apa yang terjadi dilapangan, ternyata Kepala Sekolah SDN di sekitaran Lengkong pada saat di konfirmasi oleh saya sendiri, dengan terkait didalam peruntukan untuk pemanfaatan penggunaan pembangunan dari (DAK) jamban tersebut, ("Rek : Visual")
"Ada potongan sekitar 20% yang harus di setujui oleh Kepala Sekolah bagi yang mendapakan (DAK) jamban T.A 2018 tersebut, pada saat di komfirmasi oleh saya sendiri. "Papar rekan.
Selanjutnya rekan mengatakan, "Berdasarkan hasil temuan ivestigasi saya dilapangan, saat itu muncul dari dugaan kuat saya, bahwa Oknum di Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Sukabumi, diduga sudah tercium ada indikasi melakukan praktek kotor seperti “Sunatan Massal” atau (PUNGLI), dari (DAK) jamban T.A 2018.
"Hal ini diperkuat sebelumnya oleh keterangan dari salahsatu Kepala Sekolah yang menerima DAK tersebut, yang tadi saya sudah jelaskan.
"Bahwa sebelumnya juga telah menyatakan kekecewaannya, karena ketika menerima dana yang dialokasikan untuk pembangunan jamban, jumlahnya bisa menyusut akibat di ”Sunat” terlebih dahulu, dengan dalih sebagai tanda terima kasih atas koordinasi pencairan dari dana tersebut oleh Oknum yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. "Ungkap rekan dengan jelasnya.
Rekan kami menambahkan, "Hal tersebut sangat ironis, mengingat kegiatan Pembangunan jamban DAK T.A 2018 didampingi adanya dari Tim Pangawal Pangaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D ) dalam hal ini KEJAKSAAN Cibadak Sukabumi.
"Namun bagi saya sendiri jadi banyak pertanyaan yang sangat disesalkan, dan diduga ada apa yah?
"Jika masalah ini memang benar terjadi, harus dikawal ke ranah hukum yang lain, walaupun sampai ke tingkat KPK.
"Karena bagi saya sendiri jadi kurang mengerti, dengan secara tibatiba yang saya ketahui juga, ada Surat Penyataan dari selaku Pihak Kepala Sekolah, yang mana didalam isi Surat tersebut, yang diketahui oleh pihak dari 5 (lima) Orang KEPSEK, serta unsur DINAS dan TP4D dari Kejaksaan.
"Bahwa yang seolah olah, dari sebanyak 5 (lima) orang Kepala sekolah, diduga kuat telah melakukan pembohongan publik, membuat Surat Pernyataan yang terkesan cuci tangan, yang berbunyi sarat kepentingan untuk merekayasa secara dengan sengaja, dengan maksud untuk Pembelaan atau Menyangkal dari ucapannya, yang sebelumnya telah direkam oleh saya sendiri, ketika di konfirmasi dari seputar Program DAK tersebut. "Jelas rekan.
Maka dengan adanya dugaan Kasus seperti ini, harapan kami harus diusut hingga tuntas, oleh pihak pihak hukum yang terkait, dan bila benar ini terjadi telah mencederai dunia Pendidikan bagi di Kabupaten Sukabumi.
Seperti belum lama ini, ada kisah cerita yang telah terjadi OTT oleh pihak KPK terhadap BUPATI Cianjur Irvan, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Keempatnya kini telah ditahan KPK.
COMMENTS