PATI, - RN Sebagai Kepala Desa seharusnya dapat memberi contoh dan teladan yang baik pada para perangkatnya dan masyarakat....
PATI, - RN
Sebagai Kepala Desa seharusnya dapat memberi contoh dan teladan yang baik pada para perangkatnya dan masyarakat. Tetapi yang terjadi di Desa Tanjungsari Kec. Tlogowungu justru sebaliknya yang terjadi adalah seorang oknum Kepala Desa sering berulah dengan bekerja tidak tepat waktu dan asal kerja.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan , tim Radar Nusantara memperoleh keterangan bahwa Kepala Desa Tanjungsari Kec. Tlogowungu sering tidak masuk kantor atau jarang masuk kerja dan kalaupun masuk Kantor Desa itu hanya pada jam 11.00 dan pulang jam 12.00 siang. Jadi dapat disimpulkan nyaris hanya satu jam saja Kepala Desa Tanjungsari Kec. Tlogowungu ini bekerja melayani masyarakat dalam satu hari sementara itu untuk selebihnya semua kegiatan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat sebagian besar dikerjakan oleh perangkat Desa.
Perilaku korupsi waktu yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari ini sangat merugikan masyarakat dan juga tidak sesuai dengan himbauan dan semangat Bapak Presiden Jokowi untuk kerja dan terus bekerja mengabdi kepada masyarakatdan bangsa agar dapat semakin sejahtera. Oleh sebab itu tim Radar Nusantara menghimbau kepada pihak terkait agar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perilau Kepala Desa Tanjungsari supaya tidak di contoh dan dilakukan oleh kepala-kepala Desa yang lain yang hanya masuk kerja sesuka hati sehingga di khawatirkan potensi korupsi dalam hal yang lain akan terjadi juga. Misalnya dalam penggunaan anggaran dana Desa.
Tim Radar Nusantara berharap Bapak Bupati Pati sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas terhadap tabiat buruk Kepala Desa Tanjungsari sehingga tidak akan terulang lagi. Jika tidak ada tindakan tegas dari Bapak Bupati Pati maka tim Radar Nusantara akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Desa yang ada di Jakarta sehingga Satgas dari Kementerian Desa yang akan melakukan tindakan.
COMMENTS