LAMPUNG - RN Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara H. ...
LAMPUNG - RN
Rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara H. Rachmat Hartono didampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim. SE Wakil Ketua II Herwan Mega, SE Wakil Ketua III Arnol Alam, SH dan dihadiri Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara, SSTP. MH. serta dihadiri oleh 27 dari 45 orang anggota dewan.
Bupati Lampung Utara dalam rapat paripurna menyampaikan, sebagaimana kita maklumi bersama bahwasanya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bupati mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kewajiban konstitusional ini, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggran 2018.
Dalam pidatonya, Bupati juga mengatakan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Kepala Daerah ini merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tauhun anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, guna mencapai tata pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efesien. Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud secara sistematis, jelas dan lengkap dalam bentuk 2 (Dua) buku, yaitu :
Buku Pertyama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Pertangungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Oprasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Serta Catatan Atas Lapotan Keuangan.
Buku Kedua, Berisi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Penjabaran Pertangung Jawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Daerah slalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efensi dan azas efektifitas.
Berdasarkan visi yang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 yaitu “ Terwujudnya Kabupaten Lampung Utara Yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamis dan Bermartabat’. Dan memperhatikan pula isu pokok yang berkembang serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018 menitik beratkan pada beberapa Prioritas Permabngunan sebagai berikut :
1. Keaman.
2. Kesehatan
3. Pendidikan
4. Infraktruktur
5. Ekonomi
6. Lingkungan Hidup
7. Agama dan
8. Tata Kelola Pemerintahan.
Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara tersebut, diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Untuk itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Berikut :
a. Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, Ditargetkan sebesar Rp. 1.999.667.666.946,00 (Satu Triliun, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Enam Ratus Enam Puluh Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah, Terealisasi sebesar Rp. 1.581.034.909.798,12 (Satu Triliun, Lima Ratus Sembilan Delapan Puluh Satu Miliar, Tiga Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah, Dua Belas Sen).
Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah Ditargetkan Sebesar. Rp. 204.548.666988,00 (Dua Ratus Empat Miliar, Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) Dan data sementara Terealisasi Sebesar Rp. 37.958.426.595,33 (Tiga Puluh Tujuh Miliar, Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Sen)
2. Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 1.323.932.496.797,00 (Satu Teriliun, Tiga Ratus Dua Puluh Miliar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) Dan Data Sementara Terealisasi Sebesar Rp. 1.205.870.702.860.000(Satu Teriliun, Dua Ratus Lima Miliar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta, Tujuh Ratus Dua Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp. 471.186.507.161,00 ( Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar, Seratus Delapan Puluh Juta, LimaRatus Tujuh Ribu, Seratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan data sementaraTerealisasi sebesar Rp. 337.205.780.352,79 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar, Dua Ratus Lima juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu, Tiga Ratus Lima puluh Dua Rupiah, Tujuh Pulugh Sembilan sen.
b. Belanja daerah dan transfer Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, ditargetkan sebesar Rp. 1.949.407.848.059,61 ( Satu Triliun, Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar, Empat Ratus Tujuh Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu, Lima Puluh Sembilan Rupiah, Enam Puluh Satu Sen) dan data sementara terealisasi sebesar Rp. 1.565.072.601.305,00 ( Satu Terliun, Lima Ratus Enam Puluh Miliar, Tujuh Puluh Dua Juta, Enam Ratus Satu Ribu, Tiga Ratus Lima Rupiah) Yang terdiri Dari Belanja Oprasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Transfer.
Secara umum, berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, telah terlaksana dengan baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk lebih baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk lebih dimaksimalkan lagi. Keberhasilan yang telah dicapai dengan saat ini, tentu merupakan hasil kerjasama antara DPRD Dan Seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Melaulai dari pemerintah tingkat Kabupaten, Kecamatan Desa/Kelurahan, RW Dan RT, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk berbagai organisasi kemasyaratakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, LSM, Insan Pers, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat.
COMMENTS