Kampar Riau, RN Sebagian masyarakat yang memiliki tanah di Desa Rimbo Panjang sudah mulai lega, pasalnya oknum RT Tami Caniago yang didug...
Kampar Riau, RN
Sebagian masyarakat yang memiliki tanah di Desa Rimbo Panjang sudah mulai lega, pasalnya oknum RT Tami Caniago yang diduga otak sangketa tanah didesa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar akan di Exsekusi atau ditahan di LP Bangkinang,terkait perkara pengrusakan kebun sawit milik muslim di jalan kemboja Desa Rimbo panjang,perkara ini tahun 2016 silam tami caniago Cs di vonis 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri bangkinang namun sampai detik ini belum di tahan.
Belum juga di tahan,tami caniago merasa kebal Hukum, dengan semena-mena dia mengulangi perbuatan yang sama yaitu merusak kebun Nenas warga di jalan Bhayangkara Desa Rimbo, Rusli pemilik kebun nenas saat dihampiri RN mengatakan, tami caniago mengatakan tanah saya salah tempat,dengan alasan itulah dia meratakan kebun nenasnya saya dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator, kejadian tersebut dilaporkannya ke Polda Riau,kemudian laporannya di limpahkan ke Polres Kampar, akhirnya Tami Caniago di tetapkan tersangka, kini perkara tersebut sudah memasuki sidang ke tiga di pengadilan negeri Bangkinang terangnya.
Humas pengadilan Negeri Bangkinang saat di temui RN di Ruangan kerjanya membenarkan , sidang tami caniago sudah memasuki sidang ke tiga selasa ( 9/4/19 ) di PN Bangkinang, perkaranya pengrusakan kebun Nenas di jalan Bhayangkara Korbannya Rusli, terkait vonis 6 bulan penjara perkara pengrusakan kebun sawit di jalan kemboja Desa yang sama , korbannya Muslim.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang didampingi Panitra, terpidana ada tiga orang Tolus MS dan Tami caniago, ketiganya sudah di vonis 6 bulan penjara 2016 silam kemudian mereka banding ke pengadilan tinggi Pknbaru Riau, namun putusan pengadilan tinggi Pknbaru menguatkan putusan pengadilan Negeri Bangkinang, satu orang diantara mereka melakukan kasasi ke Makamah Agung yaitu ( Tolus ) di vonis bebas oleh makamah agung, sedangkan MS dan Tami caniago tidak kasasi ke Makamah Agung, sehinga kedua terpidana MS dan Tami Caniago wajib menjalankan putusan awal yang sudah di putus di PN Bangkinang 6 bulan penjara, petikan putusan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan Negeri Bangkinang sebagai juru Exsekusi, menganani salinan putusana aslinya sedang kita persiapkan untuk di serahkan ke pihak Kejaksaan, terang Umas PN Bangkinang ( 2/4/19 ).
Meskipun sudah di Vonis 6 bulan penjara pada tahun 2016, namun sampai detik ini Tami Caniago masih mengirup udara bebas, beberapa orang warga yang engan namanya di tulis di media ini sangat kecewa dia ( Tami C Red ) sangat licik dan piawai didalam memainkan perannya memindahkan objek tanah warga yang jarang di kunjungi pemiliknya, usai tanah warga di pindakannya ke tempat lain, tanah warga tersebut diduga di jualnya ke Mafia Tanah yang disinyalir bekerja sama dengan oknum BPN Kampar yang diduga bermental maling, termasuk kades setempat mengamini perbuatannya, sehinga tanah warga yang jarang dikunjungi pemiliknya diduga di pindahnya ke tempat lain ujar warga yang geram melihat tingkah laku Tami Caniago Cs .
Lanjut warga, Tami caniago beberapa bulan yang lalu mencalonkan diri sebagai RT,namun didalam pemilihan suara dia ( Tami Caniago Red ) kalah suara sehinga tidak terpilih, namun atas kelicikannya dia mengatakan curang di saat pemilihan RT, sehinga pemilihan RT di lakukan pemilihan, ulang dengan alasan perintah camat Tambang Alkausar kata Eri Kades Rimbo Panjang yang baru menjabat lebih kurang 1 tahun,namun saat di konfirmasi camat tambang terkait pemilihan ulang RT tersebut dia ( Camat Tambang Red ) tidak pernah memerintahkan . Seperti yang di katakan Kades Rimbo Panjang Heri, terang Camat Tambang.
Usai dilantik sebagai ketua RT, tingkah lakunya semakin semena-mena,merampok tanah warga, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai RT dia mulai beraksi memindahkan tanah kaplingan kelompok DPRD Kampar yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Kampar pada tahun 1994, salah satunya sertrifikat atas nama Afrida SHM No 412 terletak di jalan Tupang,( jln Kamboja ) di pindahkannya ke jalan madura.
Sedangkan jalan kemboja/Tupang jaraknya dengan jalan madura lebih kuran 1 Km,mustahil objek tanah kaplingan kelompok DPRD tersebut pindah tempat hanya gara-gara nama jalan tupang di ganti dengan nama baru yaitu jalan kemboja, di sertifikat SHM Afrida jelas letak tanahnya di jln Tupang,apakah nama jalan diganti tanahnya bisa pindah,? ujar warga penuh tanda tanya.
Nama jalan tupang di ganti namanya dengan jalan kemboja, sedangkan tanah kaplingan kelompok DPRD Kampar tersebut jelas letaknya di Jln Tupang, hal inilah diduga di manfaatkan oknum RT Tami Caniago untuk menerbitkan surat baru diatas objek kaplingan tanah kelompok DPRD tersebut, diduga otak pelakunya Tami Caniago, conon kabarnya ada 2 surat tanah yang beru diterbitkan oleh kades setempat Heri atas namanya demikian tutup warga ke RN.
Kasi Pidum Kejari Bangkinang Hariyono Manurung saat dihampiri awak media ini di kantor Kejari Bangkinang menjelaskan, perkara tami Caniago sudah ( P21 ) untuk sidang perdana hari ini selasa 26-03-2019. di gelar di pengadilan Negeri Bangkinang,Tami Caniago di jerat dengan pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terang Hariyono.
Terkait Vonis 6 bulan penjara tahun 2016, namu sampai detik ini dia ( Tami Dkk ) terpidana belum juga ditahan Hariyono menjelaskan,meskipun pada tahun 2016 saya belum bertugas di Kejari Bangkinang, namun apabila perkara sudah ada putusan di pengadilan walaupun 6 bulan penjara terpidana wajib menjalaninya, pihak kejari sedang menelusuri hasil putusan, setelah mendapat putusan asli dari pengadilan Negeri Bangkinang terpidana ( Tami Caniago Cs Red ) akan di exsekusi terang Haryono. (Tim)
COMMENTS