Kampar Riau, RN Penegakan Hukum di daerah Kampar sepertinya lumpuh tidak berpungsi,Khususnya Kejari Bangkinang pasalnya Tami sanjaya da...
Penegakan Hukum di daerah Kampar sepertinya lumpuh tidak berpungsi,Khususnya Kejari Bangkinang pasalnya Tami sanjaya dan Sekdes Rimbo Panjang Imam Masril terpidana 6 bulan penjara sampai saat ini masih bebas berkeliaran,meskipun sudah di Vonis 6 bulan penjara di Pengdilan Negeri Bangking pada tahun 2016 silam
Imam Masril saat ini menjabat sebagai Sekdes di Desa Rimbo Panjang, sedangkan Tami Sanjaya baru beberapa bulan yang lalu terpilih sebagai RT yang diduga pemilihan RT tersebut penuh dengan rekayasa, menurut warga daerah tersebut yang engan namanya di tulis di media ini, seharusnya kedua terpidana, Imam Masril dan Tami Sanjaya tempatnya di penjara bukan di kantor Desa agar keduannya bisa berbenah diri ke arah yang lebih baik, karena keduanya diduga induk sangketa tanah di desa tersebut.
Karena belum juga di tahan ( Tami Sanjaya Red) merasa kebal Hukum, dengan sewenang- wenang dia mengulang perbuatan yang sama yaitu merusak kebun nenas warga di jalan Bhyangkara Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar,Perkara pengrusakan kebun nenas tersebut saat ini sudah memasuki agenda penuntutan di pengadilan Negeri Bangkinang.
Sementara itu perkara pengrusakan yang di lakukan tami sanjaya bersama Imam Masril pada tahun 2016 sudah di putus di pengadilan negeri Bangkinag Tami Sanjaya dan Imam Masril di vonis 6 bulan penjara, namun sampai detik ini terpidana belumn juga di tahan oleh pihak Kejaksaan Bangkinang dengan alasan belum terima putusan dari pihak pengadilan Negeri demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Bangkinang Heriyanto Manurung saat di konfirmasi RN ( 10/5/19 )
Dihari yang sama, Panitra Pidana PN Bangkinang membantah belum menjerahkan putusan kedua terpidana tersebut, Panitra mengatakan melalui pesan singakat, bahwa Putusan Tami Sanjaya dan Imam Masril sudah di serahkannya pihak pengadila Negeri Bangkinang kepada Kejari bangkinang yang menerima adalah Deddy Iwan Budiono.
Muspidaun Humas Kejati Riau mengatakan melalui Pesan WA, kalau putusan belum di terima tentunnya kedua terpidana belum bisa di Exsekusi, ( Ditahan ) Coba desak Pihak Pengadilan, atau coba lihat bukti serah terima putusan tersebut, apakah benar sudah di serahkan oleh Pihak pengadilan kepada Kejari Bangkinang terang Umas Kejati Riau. Ke RN ( 13/5/19 )
Heri, Kades Rimbo Panjang, saat di hampiri RN beberapa bulan yang lalu terkait di pidananya dua orang oknum aparat Desa Rimbo Panjang, pihak Desa Rimbo panjang belum pernah menerima putusan terpidana keduanya ujar Eri, Namun lanjut Eri apabila putusan tersebut sudah sampai ke kami ( Desa Rimbo Panjang Red) tentunya keduannya Tami Sanjaya selaku RT di Copot termasuk Sekdes Tegas Eri.
Camat Tambang Drs abukari mpd, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya beberapa minggu yang lalu terkait terpidananya dua orang oknum aparat Desa Rimbo panjang,dia mengatakan belum mengetahui hal tersebut, dijelaskannya kalau memang kedua oknum aparat Desa Rimbo panjang tersebut benar sudah di pidana, tentunya kades setempat yang berwenang mencopot yang bersangkutan.
Tami Sanjaya dan imam masril adalah aparat desa rimbo panjang, di Desa Rimbo keduanya di vonis 6 bulan penjara oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang tahun 2016, lantaran terbukti merusak kebun sawit di jalan kemboja Desa Rimbo Panjang Kab Kampar milik warga Panam Muslim. Modusnya adalah mengatakan tanah Mulim salah tempat, padahal tanah terasebut dia ( Tami Sanjaya Red ) yang menjual kepada pemilik kebun sawit yang di rusaknya ( Muslim ) mustahil tanah tersebut salah tempat ujar warga Rimbo Panjang yang geram melihat tinggkah lakunya.
Rusli pemilik kebun Nenas korban ke biadapan Tami sanjaya, saat di konfirmasi media ini mengatakan, Awalnya tami sudah larang merusak kebun nenas saya , namun pelaku ( Tami Red ) menuding tanah yang saya beli dari warga Desa Rimbo Panjang salah tempat sehingga tumpang tindih dengan tanah warga lain itulah alasanya merusak kebun saya terang rusli. (Tim RN )
COMMENTS