Riau, RN Toro Laia, Pemred Media Pers Harian Berantas mempertanyakan kelanjutan kasus hukum tiga (3) oknum kuasa hukum Amril Mukminin, Bu...
Toro Laia, Pemred Media Pers Harian Berantas mempertanyakan kelanjutan kasus hukum tiga (3) oknum kuasa hukum Amril Mukminin, Bupati Bengkalis, Iwandi, SH,MH. Patar Pangsihan SH.Asep Ruhiat SH.MH. ketiga oknum kuasa hukum tersebut dilaporkan ke Polda Riau 21 september 2018 karena diduga sengaja membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers dan tembusan surat ke Dirreskrimsus Polda Riau .
Didalam surat tersebut mereka mengatakan media Harianberantas.coid tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi Pers yang ada, Sehingga penanggungjawab media Harian Berantas, Toro Laia, diproses secara hukum karena memuat berita hasil liputan Wartawan-nya dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total anggaran tahun 2012 sebesar Rp272 miliar.kini akibat pemberitaan tersebut Bupati bengkalis sudah di tetapkan tersangka oleh KPK .
Ironisnya , semenjak laporan diterima Polisi 21 September 2018, sampai saat ini pihak Polda Riau belum juga mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah serta keonaran dikalangan masyarakat jurnalistik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pelapor yang dikenal sangat eksis dalam mengungkap korupsi oknum pejabat melalui karya tulisnya di media,pada hari kamis ( 2/8/19 ) pelapor bersama rekan wartawan mendatanggi polda Riau untuk mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini .
Sedangkan Pemimpin Perusahaan Harian Berantas, Jumona Siahaan Amd, meminta laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media yang dipimpinnya segera diproses sesuai Hukum . Karena laporan tersebut 21 September 2018. Namun sampai detik ini belum jelas ujung pangkalnya, apakah ketiga terlapor tersebut kebal Hukum .terangnya
"Kami dari unsur pimpinan Wartawan-Wartawati Harian Berantas, berharap pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Iwandi selaku terlapor dan kawan-kawannya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946," kata Jumona Siahaan Amd kepada puluhan Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (01/08/2019) sore.
Jumona mengaku, akibat tembusan surat pemberitahuan yang diduga sengaja di skenario para terlapor itu diterima pula oleh Dirreskrimsus Polda Riau yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau menggiring berita hasil karya Wartawan pada pelanggaran Undang-Undang ITE.
Selain itu, Jumona Siahaan Amd mengajak rekan Wartawan/Pers tetap mengawal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami oleh Pemred Harian Berantas, Toro, selama ini merupakan proses hukum yang cukup memprihatinkan oleh semua kita masyarakat Pers di Riau dan di tanah air. Karena tuduhan yang diperkarakan itu pun sebenarnya, sudah selesai di mediasi oleh Dewan Pers tepat pada tanggal 29 Agustus 2017.
"Pemberitahuan tertulis ke tiga kuasa hukum, Iwandi SH.,MH dan kawan-kawannya yang menyatakan, media www.harianberantas.co.id tidak berbentuk Badan Hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi pers yang ada, merupakan tindakan kuasa hukum atau pengacara yang tidak memberi contoh yang baik di masyarakat”.
Atas perbuatan para terlapor dalam surat Nomor 019/PPR/LF.DP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 silam tersebut langsung dilaporkan oleh Toro dan telah teregistrasi dengan nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018. Iwandi SH, MH.Dkk , selaku terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto saat hendak dikonfirmasi Wartawan, tak berada ditempat. “Bapak sedang diluar kota” kata stafnya, Sementara staf Direktorat Reskrimum Polda Riau, Amri, usai menerima surat permohonan tindaklanjut penanganan laporan, nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 21 September 2018 mengatakan, “Nanti surat yang kami terima ini, saya sampaikan sama pak Dir” ujarnya. Sementara Iwandi dihubungi Wartawan lewat via hendphon tak diangkat. di konfirmasi via WhatsApp,juga tak dijawabnya.***( Tim RN )
Didalam surat tersebut mereka mengatakan media Harianberantas.coid tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi Pers yang ada, Sehingga penanggungjawab media Harian Berantas, Toro Laia, diproses secara hukum karena memuat berita hasil liputan Wartawan-nya dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total anggaran tahun 2012 sebesar Rp272 miliar.kini akibat pemberitaan tersebut Bupati bengkalis sudah di tetapkan tersangka oleh KPK .
Ironisnya , semenjak laporan diterima Polisi 21 September 2018, sampai saat ini pihak Polda Riau belum juga mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah serta keonaran dikalangan masyarakat jurnalistik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pelapor yang dikenal sangat eksis dalam mengungkap korupsi oknum pejabat melalui karya tulisnya di media,pada hari kamis ( 2/8/19 ) pelapor bersama rekan wartawan mendatanggi polda Riau untuk mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini .
Sedangkan Pemimpin Perusahaan Harian Berantas, Jumona Siahaan Amd, meminta laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media yang dipimpinnya segera diproses sesuai Hukum . Karena laporan tersebut 21 September 2018. Namun sampai detik ini belum jelas ujung pangkalnya, apakah ketiga terlapor tersebut kebal Hukum .terangnya
"Kami dari unsur pimpinan Wartawan-Wartawati Harian Berantas, berharap pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Iwandi selaku terlapor dan kawan-kawannya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946," kata Jumona Siahaan Amd kepada puluhan Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (01/08/2019) sore.
Jumona mengaku, akibat tembusan surat pemberitahuan yang diduga sengaja di skenario para terlapor itu diterima pula oleh Dirreskrimsus Polda Riau yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau menggiring berita hasil karya Wartawan pada pelanggaran Undang-Undang ITE.
Selain itu, Jumona Siahaan Amd mengajak rekan Wartawan/Pers tetap mengawal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami oleh Pemred Harian Berantas, Toro, selama ini merupakan proses hukum yang cukup memprihatinkan oleh semua kita masyarakat Pers di Riau dan di tanah air. Karena tuduhan yang diperkarakan itu pun sebenarnya, sudah selesai di mediasi oleh Dewan Pers tepat pada tanggal 29 Agustus 2017.
"Pemberitahuan tertulis ke tiga kuasa hukum, Iwandi SH.,MH dan kawan-kawannya yang menyatakan, media www.harianberantas.co.id tidak berbentuk Badan Hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi pers yang ada, merupakan tindakan kuasa hukum atau pengacara yang tidak memberi contoh yang baik di masyarakat”.
Atas perbuatan para terlapor dalam surat Nomor 019/PPR/LF.DP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 silam tersebut langsung dilaporkan oleh Toro dan telah teregistrasi dengan nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018. Iwandi SH, MH.Dkk , selaku terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto saat hendak dikonfirmasi Wartawan, tak berada ditempat. “Bapak sedang diluar kota” kata stafnya, Sementara staf Direktorat Reskrimum Polda Riau, Amri, usai menerima surat permohonan tindaklanjut penanganan laporan, nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 21 September 2018 mengatakan, “Nanti surat yang kami terima ini, saya sampaikan sama pak Dir” ujarnya. Sementara Iwandi dihubungi Wartawan lewat via hendphon tak diangkat. di konfirmasi via WhatsApp,juga tak dijawabnya.***( Tim RN )
COMMENTS