PALAS, RN 30 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas) priode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan...
PALAS, RN
30 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas) priode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negri Sibuhuan M. Shobirin MH, MHum, di Gedung DPRD Palas Jalan Karya Pembangunan, Senin (19/0519)
Empat orang mewakili Dari Pantai Amanat Nasional PAN harapan Ketua koordinator investigasi wilayah Sumut di LSM OMCI Syamsuddin Sianturi yang sekaligus pengurus harian di PAN Kab Padang Lawas agar semua Anggota DPRD Kab Padang Lawas terlebih2 pada Anggota DPRD dari PAN agar benar benar mempelajari Tugas dan tupoksi sebagai Anggota DPRD,
“Kedudukan ini bukanlah hadiah, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan dedikasi, loyalitas sikap disiplin, serta pengabdian terhadap rakyat, terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hari ini menjadi titik awal DPRD Padang Lawas priode 2019-2024 sebagai wakil rakyat, kita punya tekad untuk menjalankan segala amanat rakyat, dan tentu harus berpegang pada sumpah dan janji yang telah kita ikrarkan hari ini,” katanya.
“DPRD priode sebelumnya, belum optimal terpenuhi, masih bayak masyarakat yang merasa hak-hak keadilan dan kesejahteraan itu belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga diharapkan DPRD priode saat ini dapat melanjudkan”.
Lanjut Syamsuddin Sianturi memaparkan aturan dan fungsi, tugas, wewenang dan hak yang harus dijaga dan dipelajari oleh DPRD
fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
30 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas) priode 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negri Sibuhuan M. Shobirin MH, MHum, di Gedung DPRD Palas Jalan Karya Pembangunan, Senin (19/0519)
Empat orang mewakili Dari Pantai Amanat Nasional PAN harapan Ketua koordinator investigasi wilayah Sumut di LSM OMCI Syamsuddin Sianturi yang sekaligus pengurus harian di PAN Kab Padang Lawas agar semua Anggota DPRD Kab Padang Lawas terlebih2 pada Anggota DPRD dari PAN agar benar benar mempelajari Tugas dan tupoksi sebagai Anggota DPRD,
“Kedudukan ini bukanlah hadiah, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan dedikasi, loyalitas sikap disiplin, serta pengabdian terhadap rakyat, terlebih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hari ini menjadi titik awal DPRD Padang Lawas priode 2019-2024 sebagai wakil rakyat, kita punya tekad untuk menjalankan segala amanat rakyat, dan tentu harus berpegang pada sumpah dan janji yang telah kita ikrarkan hari ini,” katanya.
“DPRD priode sebelumnya, belum optimal terpenuhi, masih bayak masyarakat yang merasa hak-hak keadilan dan kesejahteraan itu belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga diharapkan DPRD priode saat ini dapat melanjudkan”.
Lanjut Syamsuddin Sianturi memaparkan aturan dan fungsi, tugas, wewenang dan hak yang harus dijaga dan dipelajari oleh DPRD
fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Syamsuddin Str
COMMENTS