SAMPIT-RN Fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Kotim yang juga Ketua DPRD Kotim saat ini, HM Jhon Krisli mengaku sudah mendapat informas...
Fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Kotim yang juga Ketua DPRD Kotim saat ini, HM Jhon Krisli mengaku sudah mendapat informasi ditunjuknya Modika Latifah Munawarah sebagai pimpinan sementara.
Menurut Jhon penunjukan Modika Latifah Munawarah sebagai sebagai pimpinan sementara anggota DPRD Kotim itu sangat keliru.
"Ini sangat keliru , merekomendasikan Modika dari jajaran DPC PDI Perjuangan Kotim untuk menjadi Ketua DPRD Kotim sementara,"ucapnya.
Jhon menilai hal itu setelah dirinya menerima ada surat masuk di Sekretariat DPRD Kotim. "Saya sudah terima kabar jika DPC merekomendasikan nama Modika,“ kata Jhon, Senin, 12 Agustus 2019.
Disatu sisi Jhon mengakui penunjukan wajah baru di PDI Perjuangan untuk memimpin lembaga sekaliber DPRD itu sangat keliru dan tidak dicermati oleh pengurus.
"Penunjukan Modika oleh DPC PDIP Kotim itu akan berbenturan dengan ketentuan partai. Karena dalam aturan partai itu sebenarnya tidak bisa,"katanya.
Dijelaskan olehnya, didalam aturan partai semuanya sudah diatur bagaimana proses dan mekanismanya, untuk menjadikan pimpinan DPRD.
"Ketentuan yang mengatur itu tertuang dalam instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 6010/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 27 Juli 2019,"jelasnya.
Dalam istruksi itu seluruh DPD dan DPC Se Indonesia wajib mengusulkan pimpinan DPRD itu dalam tiga nama dengan memperhatikan kriteris ideology, pengabdian di partai. Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan DPP Partai Nomor 07 Tahun 2019.
Dalam Pasal 4 itu, kata Jhon menuangkan kriteria dan ketentuan pimpinan DPRD berdasarkan ideologi, pengabdian partai, komitmen membangun partai guna menjamin pelaksanaan seluruh keputusan program perjuangan partai, kapabilitas, kualitas kepemimpinan dan kredibilitas, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal dan perolehan suara dalam pemilu legislatif lalu.
Kemudian syarat pimpinan DPRD dalam pasal V salah satunya menegaskan bahwa pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Mengacu kepada ketentuan ini jelas nama Modika tidak memenuhi kriteria dan persyaratan," tukas Jhon.
Namun, kata Jhon Krisli dirinya sebagai senior partai hanya sekadar memberikan masukan dan saran kepada DPC, apalagi menjai pimpinan DPRD bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan karena itu cerminan partai.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Yani mengatakan bahwa itu penunjukan Ketua DPRD Kotim sementara sudah disetujui oleh pengurus partai PDI P Kotim. "Penunjukan Modika sudah mendapat persetujuan pengurus partai PDI P Kotim,"ucapnya.
Menurut Yani , adanya masukan fungsionaris Partai PDI Perjuangan Jhon Krislie , kami sangat berterima kasih.
" Terima kasih atas masukan dan kritiknya tentu semua itu untuk membangun dan kebaikan partai juga ,"pungkasnya.(Joe).
Menurut Jhon penunjukan Modika Latifah Munawarah sebagai sebagai pimpinan sementara anggota DPRD Kotim itu sangat keliru.
"Ini sangat keliru , merekomendasikan Modika dari jajaran DPC PDI Perjuangan Kotim untuk menjadi Ketua DPRD Kotim sementara,"ucapnya.
Jhon menilai hal itu setelah dirinya menerima ada surat masuk di Sekretariat DPRD Kotim. "Saya sudah terima kabar jika DPC merekomendasikan nama Modika,“ kata Jhon, Senin, 12 Agustus 2019.
Disatu sisi Jhon mengakui penunjukan wajah baru di PDI Perjuangan untuk memimpin lembaga sekaliber DPRD itu sangat keliru dan tidak dicermati oleh pengurus.
"Penunjukan Modika oleh DPC PDIP Kotim itu akan berbenturan dengan ketentuan partai. Karena dalam aturan partai itu sebenarnya tidak bisa,"katanya.
Dijelaskan olehnya, didalam aturan partai semuanya sudah diatur bagaimana proses dan mekanismanya, untuk menjadikan pimpinan DPRD.
"Ketentuan yang mengatur itu tertuang dalam instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 6010/IN/DPP/VII/2019 tertanggal 27 Juli 2019,"jelasnya.
Dalam istruksi itu seluruh DPD dan DPC Se Indonesia wajib mengusulkan pimpinan DPRD itu dalam tiga nama dengan memperhatikan kriteris ideology, pengabdian di partai. Ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan DPP Partai Nomor 07 Tahun 2019.
Dalam Pasal 4 itu, kata Jhon menuangkan kriteria dan ketentuan pimpinan DPRD berdasarkan ideologi, pengabdian partai, komitmen membangun partai guna menjamin pelaksanaan seluruh keputusan program perjuangan partai, kapabilitas, kualitas kepemimpinan dan kredibilitas, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal dan perolehan suara dalam pemilu legislatif lalu.
Kemudian syarat pimpinan DPRD dalam pasal V salah satunya menegaskan bahwa pernah menjadi anggota partai sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Mengacu kepada ketentuan ini jelas nama Modika tidak memenuhi kriteria dan persyaratan," tukas Jhon.
Namun, kata Jhon Krisli dirinya sebagai senior partai hanya sekadar memberikan masukan dan saran kepada DPC, apalagi menjai pimpinan DPRD bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan karena itu cerminan partai.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Yani mengatakan bahwa itu penunjukan Ketua DPRD Kotim sementara sudah disetujui oleh pengurus partai PDI P Kotim. "Penunjukan Modika sudah mendapat persetujuan pengurus partai PDI P Kotim,"ucapnya.
Menurut Yani , adanya masukan fungsionaris Partai PDI Perjuangan Jhon Krislie , kami sangat berterima kasih.
" Terima kasih atas masukan dan kritiknya tentu semua itu untuk membangun dan kebaikan partai juga ,"pungkasnya.(Joe).
COMMENTS