Aceh Tengah, RN Rapat Pembentukan qanun tentang rencana induk pembangunan pariwisata Daerah(RIPARDA) Aceh Tengah 2018-2025 di bahas di ruan...

Rapat Pembentukan qanun tentang rencana induk pembangunan pariwisata Daerah(RIPARDA) Aceh Tengah 2018-2025 di bahas di ruang sidang Kantor DPRK Aceh Tengah (22/8/19) lalu. Rapat Pembentukan qanun tentang rencana induk pembangunan pariwisata Daerah(RIPPARDA) Aceh Tengah 2018-2025 dihadiri Bupati Kab. Aceh Tengah Drs. H. Shabela Abubakar,Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tengah Ansarruddin Sariffudin Naldin,Wakil ketua I DPRK Aceh Tengah Zulkarnaen, SH,Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah Wahyudin, Ma,Seluruh anggota DPRK para Pemerintahan SKPK Kabupaten Aceh Tengah.
Sambutan Bupati Aceh Tengah Drs. H. Shabela Abubakar menyampaikan Pembentukan qanun tentang rencana induk pembangunan pariwisata Daerah(RIPPARDA) Aceh Tengah 2018-2025 merupakan amanah dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang pariwisata mengacu pada dokumen rencana induk pembangunan parawisata nasional berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan pariwisataan nasional serta rencana induk pembangunan pariwisata provinsi. Dengan demikian rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam skala Kabupaten Aceh Tengah merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah jangka panjang nasional dan telah disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah.”kata Shabella Abubakar Bupati Aceh Tengah.
Rancangan qanun RIPPARDA Kabupaten Aceh Tengah yang kami sampaikan kepada para anggota DPRK Aceh Tengah, terdiri dari 8 bab dan 56 pasal, dimana jangkauan qanun tersebut terdiri dari 4 (empat) pilar pembangunan kepariwisataan, yaitu destinasi, yang meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Pemasaran pariwisata, yang meliputi: pengembangan pasar wisatawan pengembangan citra pariwisata pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata,dan pengembangan promosi pariwisata serta Industri pariwisata yang meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata penciptaan kredibilitas bisnis pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kelembagaan kepariwisataan yang meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Keempat pilar tersebut diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya iklim kepariwisataan untuk mecapai kemakmuran masyarakat serta pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dari pembangunan pariwisata yang sekaligus memberikan kepastian hukum sebagai landasan hukum yang komprehensif terhadap pembangunan kepariwisataan,”paparnya.
Selain 4 (empat) pilar yang kami sampaikan di atas, qanun ini juga mengedepankan pengaturan zona, arah kebijakan dan strategi pembangunan. Perlu kami sampaikan bahwa Kab. Aceh Tengah mempunyai potensi wisata alam, budaya dan buatan. selain itu terdapat pula desa wisata, agrowisata, kerajinan lokal dan kuliner lokal yang dapat dikembangkan menjadi salah satu daya tarik atraksi yang ditawarkan kepada wisatawan Kab. Aceh Tengah lebih kurang memiliki 62 daya tarik wisata, dimana 40 objek 64% adalah wisata alam, 13 objek 21% adalah wisata budaya/peninggalan sejarah dan 9 objek adalah wisata buatan 15% sebagian besar sumberdaya alam, budaya dan buatan tersebut masih berupa potensi hanya sekitar 5 objek daya tarik wisata yang sudah mempunyai retribusi, sisanya sudah mempunyai catatan kunjungan namun tanpa retribusi.”papar Bupati Aceh Tengah. Seperti kita ketahui bersama saat ini Aceh Tengah menempati urutan ketiga dalam hal jumlah kunjungan wisatawan, setelah sabang dan Banda Aceh, dan merupakan destinasi wisata utama di wilayah tengah Provinsi Aceh.
Potensi wisata di Kabupaten Aceh Tengah didominasi oleh wisata alam, disusul wisata budaya/sejarah dan buatan hal ini terkait dengan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang sebagian besar adalah kawasan hutan konservasi potensi wisata budaya dan buatan, meskipun tidak sebanyak wisata alam, juga menarik untuk dieksplorasi dan dikembangkan lebih jauh. daya tarik wisata unggulan yang paling dikenal di Aceh Tengah adalah danau lut tawar dan agrowisata kopi gayo yang telah terkenal baik nasional maupun luar negeri.
Hamparan danau laut tawar seluas 55 km yang berada di ketinggian 1200 meter di atas permukaan laut, gugus pegunungan yang membentang, serta perkebunan kopi milik rakyat seluas 70 ribu hektare yang memungkinkan dikembangkannya agrowisata terbesar di indonesia, Semua menjanjikan peluang yang akan memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),Semua itu hanya akan memberikan manfaat apabila semua objek dikelola dengan baik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip manajemen modern, mulai dari planning perencanaan, organizing pengorganisasian, actuating pelaksanaan, dan controlling pengawasan,”papar Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengakhiri. (Kin)
COMMENTS