MERANGIN ,JAMBI - RN Pengungkapan kasus 4,5 kilo sabu yang dilakukan Polres Merangin 18 September 2018 lalu menuai polemik Tiga tersangka ...
MERANGIN ,JAMBI - RN
Pengungkapan kasus 4,5 kilo sabu yang dilakukan Polres Merangin 18 September 2018 lalu menuai polemik Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu sabu ini diantaranya :
- Deski Haryono Alias Melki warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, -Nurhidayat alias Dayat; warga Kabupaten Bungo, Jambi, dan
-Zainal warga Pamenang yang masing sudah divonis di Pengadilan Bangko. Deski dan Dayat divonis 20 tahun penjara ,
dan Zainal 17 tahun penjara.
Namun, belakangan ini kasus tersebut ‘menguap. Informasinya, saat penanganan kasus tersebut di Polres Merangin, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah mobil dari para tersangka kepada kapolres dan oknum anggota. Akibat kasus tersebut, Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya dicopot dari jabatannya.
Kini dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Jabatan kapolres Merangin saat ini dijabat AKBP Moh Lutfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi.
Dan Serah terima jabatan dilakukan di Polda Jambi, Selasa (10/9) pagi.
Selain Kapolres, mantan Kasat Narkoba dan sejumlah personil di satuan Satres Narkoba Polres Merangin yang menangani kasus tersebut juga turut diperiksa. Tidak hanya itu, Informasinya beberapa oknum anggota di Subdit I DitresNarkoba Polda Jambi juga turut diperiksa. Salah satunya adalah Kasubdit I DitresNarkoba Polda ikut dimutasi. Belum di ketahui kemana ia di mutasinya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat di konfirmasi terkait mutasinya kasubdit I tersebut mengaku belum mengetahuinya. "Saya lagi di Jakarta, kurang tau,"katanya melalui pesan whatssappnya, Sabtu (7/9).
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pekan lalu tidak dibalas. Beberapa anggota Polres Merangin ketika dikonfirmasi membenarkan kini kapolres Merangin dijabat oleh pelaksana tugas (plt).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis saat dikonfirmasi Kamis (5/9) membenarkan adanya permasalahan dalam penanganan kasus sabu sabu di Polres Merangin itu. Begitu juga soal informasi pemberian uang dan sejumlah mobil oleh para tersangka kepada oknum anggota tersebut.
Menurut Muchlis, saat ini para anggota yang terlibat tersebut masih dalam proses di internal. "Proses internal. Saat ini masih di lidik,"katanya. Muchlis juga meyebut, para anggota tersebut nantinya akan di lakukan pembinaan. "Nantinya akan dibina,"ujarnya
Terpisah, Zainal salah seorang tersangka yang ditangkap ( terpidana 17 tahun)
Saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko mengakui adanya aliran uang dan sejumlah mobil kepada oknum anggota Resnarkoba Merangin. Menurut Zainal saat dia ditangkap, enam unit mobilnya disita anggota. Yaitu mobil Sedan (Honda), Honda Brio, Honda Jaz, Toyota Yaris, Toyota Hilux, dan Toyota Avanza.
Selain itu, Zainal juga mengaku menyerahkan uang RP 1 Miliar. ‘’ Penyerahan uang Rp 1 M itu dilakukan di salah satu ATM di Sarolangun kepada KBO Resnarkoba,’’ katanya. Zainal berharap dengan penyerahan uang Rp 1 M itu bisa meringankan kasusnya. Apalagi enam mobilnya juga sudah disita.
Menurut Zainal, terkait kasus ini sekitar dua pekan lalu dia didatangi beberapa anggota Propam Polda Jambi di Lapas bangko. ‘’ Mereka menanyakan apa saja barang saya yang ambil. Ya saya Jawab ke Propam Polda Jambi sejujurnya apa yang diambil KBO narkoba supaya bisa meringankan kasus saya. Daintaranya uang Rp 1 Miliar,’’ jelasnya.
Dia juga memberitahukan enam mobilnya yang diambil kepada anggota Propam Polda itu. ‘’ Monil yang diambil itu Toyota Hilux plat profit, Honda Brio, Yaris, sedan, Jaz dan Avanza," tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ketiga Narapidana Narkotika tersebut, Armaini ,ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu pemberian uang Rp Miliaran rupiah dan sejumlah mobil tersebut,saya hanya mendapingi sidang di Kejaksaan sampai vonis,"katanya saat dihubungi Minggu (8/9).
sumber:jambi one
(Hendri)
Pengungkapan kasus 4,5 kilo sabu yang dilakukan Polres Merangin 18 September 2018 lalu menuai polemik Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu sabu ini diantaranya :
- Deski Haryono Alias Melki warga Kabupaten Indragiri Hilir Riau, -Nurhidayat alias Dayat; warga Kabupaten Bungo, Jambi, dan
-Zainal warga Pamenang yang masing sudah divonis di Pengadilan Bangko. Deski dan Dayat divonis 20 tahun penjara ,
dan Zainal 17 tahun penjara.
Namun, belakangan ini kasus tersebut ‘menguap. Informasinya, saat penanganan kasus tersebut di Polres Merangin, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah mobil dari para tersangka kepada kapolres dan oknum anggota. Akibat kasus tersebut, Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya dicopot dari jabatannya.
Kini dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Jabatan kapolres Merangin saat ini dijabat AKBP Moh Lutfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi.
Dan Serah terima jabatan dilakukan di Polda Jambi, Selasa (10/9) pagi.
Selain Kapolres, mantan Kasat Narkoba dan sejumlah personil di satuan Satres Narkoba Polres Merangin yang menangani kasus tersebut juga turut diperiksa. Tidak hanya itu, Informasinya beberapa oknum anggota di Subdit I DitresNarkoba Polda Jambi juga turut diperiksa. Salah satunya adalah Kasubdit I DitresNarkoba Polda ikut dimutasi. Belum di ketahui kemana ia di mutasinya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat di konfirmasi terkait mutasinya kasubdit I tersebut mengaku belum mengetahuinya. "Saya lagi di Jakarta, kurang tau,"katanya melalui pesan whatssappnya, Sabtu (7/9).
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pekan lalu tidak dibalas. Beberapa anggota Polres Merangin ketika dikonfirmasi membenarkan kini kapolres Merangin dijabat oleh pelaksana tugas (plt).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis saat dikonfirmasi Kamis (5/9) membenarkan adanya permasalahan dalam penanganan kasus sabu sabu di Polres Merangin itu. Begitu juga soal informasi pemberian uang dan sejumlah mobil oleh para tersangka kepada oknum anggota tersebut.
Menurut Muchlis, saat ini para anggota yang terlibat tersebut masih dalam proses di internal. "Proses internal. Saat ini masih di lidik,"katanya. Muchlis juga meyebut, para anggota tersebut nantinya akan di lakukan pembinaan. "Nantinya akan dibina,"ujarnya
Terpisah, Zainal salah seorang tersangka yang ditangkap ( terpidana 17 tahun)
Saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko mengakui adanya aliran uang dan sejumlah mobil kepada oknum anggota Resnarkoba Merangin. Menurut Zainal saat dia ditangkap, enam unit mobilnya disita anggota. Yaitu mobil Sedan (Honda), Honda Brio, Honda Jaz, Toyota Yaris, Toyota Hilux, dan Toyota Avanza.
Selain itu, Zainal juga mengaku menyerahkan uang RP 1 Miliar. ‘’ Penyerahan uang Rp 1 M itu dilakukan di salah satu ATM di Sarolangun kepada KBO Resnarkoba,’’ katanya. Zainal berharap dengan penyerahan uang Rp 1 M itu bisa meringankan kasusnya. Apalagi enam mobilnya juga sudah disita.
Menurut Zainal, terkait kasus ini sekitar dua pekan lalu dia didatangi beberapa anggota Propam Polda Jambi di Lapas bangko. ‘’ Mereka menanyakan apa saja barang saya yang ambil. Ya saya Jawab ke Propam Polda Jambi sejujurnya apa yang diambil KBO narkoba supaya bisa meringankan kasus saya. Daintaranya uang Rp 1 Miliar,’’ jelasnya.
Dia juga memberitahukan enam mobilnya yang diambil kepada anggota Propam Polda itu. ‘’ Monil yang diambil itu Toyota Hilux plat profit, Honda Brio, Yaris, sedan, Jaz dan Avanza," tambahnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Ketiga Narapidana Narkotika tersebut, Armaini ,ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu pemberian uang Rp Miliaran rupiah dan sejumlah mobil tersebut,saya hanya mendapingi sidang di Kejaksaan sampai vonis,"katanya saat dihubungi Minggu (8/9).
sumber:jambi one
(Hendri)
COMMENTS