SUMUT , RN Rekanan CV Diori lakukan somasi terhadap Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tgl 21/08/19 terkait pelaksanaa...
SUMUT , RN
Rekanan CV Diori lakukan somasi terhadap Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tgl 21/08/19 terkait pelaksanaan tender pekerjaan pembangunan ruas jalan provinsi Fabaliwa - bts Nias Barat yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2019.
Pasalnya CV Diori mensomasi Inspektorat, CV Diori telah melayangkan surat pengaduan tgl 23/07/19 perihal berita acara hasil pemilihan nomor, 079.6 / Pokja 011-PK/UKPBJ-SU / 2019 mencari kepastian hukum materi Pengaduan proses lelang sampai saat ini belum ada jawaban maka melakukan somasi dan akan melanjutkan upaya banding ke PTUN, Budi Siagian sebagai Wakil Direktur Cv Diori merasa kesal karena ketidak adilan dalam pemilihan pemenang , jawaban Pokja 011-PK atas sanggahan rekanan dinilai gagal paham juga dinilai melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.
Syamsuddin LSM OMCI saat di kompirmasi 10/09 mengharap kepada Inspektorat transparan dan akuntabel menjawab somasi dari para peserta tender , Pokja ULP dinilai telah merugikan negara karena mengalahkan rekanan yang melakukan penawaran lebih rendah dari pada rekanan yang di nilai sudah ada persekongkolan sebagai pemenang tender, padahal kwalitas para rekanan belum tentu yang di menangkan itu lebih ber kwalitas dari semua segi "juga proses tender hingga penetapan pemenang yang patut diduga tidak benar inilah dasarnya salah satu rekanan melakukan pengaduan dan somasi kepada Inspektorat maupun pokja ULP, Syamsuddin menilai Budi Siagian bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan pekerjaan proyek akan tetapi menuntut keadilan dan kebenaran sesuai peraturan yang berlaku dan membuat epek jera terhadap ULP lainnya" katanya
Tambahnya Indikasi lainnya adalah, Pokja ULP disebutkan terkesan tidak siap dan terkesan main-main. Banyak item klarifikasi yang diminta dipembuktian kualifikasi itu di luar dari yang diminta sebagaimana yang tertulis di undangan klarifikasi.
Kemudian berita acara klarifikasi tidak lengkap sebagaimana lazimnya. Ketua Pokja ULP tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara, sehingga menyulutkan kecurigaan bahwa akan ada penyettingan berita acara yang merugikan CV Diori .
"Artinya bahwa tender ini jauh dari prinsip tender yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"
Seharusnya, tambah Syamsuddin dengan nada kesal, lembaga Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan program pembangunan di lingkungan dinas Pemprov Sumut, bekerja profesional mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku , dengan sebaliknya Inspektorat dinilai ikut dalam lingkaran setan persekongkolan,.
S. Str
Rekanan CV Diori lakukan somasi terhadap Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tgl 21/08/19 terkait pelaksanaan tender pekerjaan pembangunan ruas jalan provinsi Fabaliwa - bts Nias Barat yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2019.
Pasalnya CV Diori mensomasi Inspektorat, CV Diori telah melayangkan surat pengaduan tgl 23/07/19 perihal berita acara hasil pemilihan nomor, 079.6 / Pokja 011-PK/UKPBJ-SU / 2019 mencari kepastian hukum materi Pengaduan proses lelang sampai saat ini belum ada jawaban maka melakukan somasi dan akan melanjutkan upaya banding ke PTUN, Budi Siagian sebagai Wakil Direktur Cv Diori merasa kesal karena ketidak adilan dalam pemilihan pemenang , jawaban Pokja 011-PK atas sanggahan rekanan dinilai gagal paham juga dinilai melanggar aturan perundang undangan yang berlaku.
Syamsuddin LSM OMCI saat di kompirmasi 10/09 mengharap kepada Inspektorat transparan dan akuntabel menjawab somasi dari para peserta tender , Pokja ULP dinilai telah merugikan negara karena mengalahkan rekanan yang melakukan penawaran lebih rendah dari pada rekanan yang di nilai sudah ada persekongkolan sebagai pemenang tender, padahal kwalitas para rekanan belum tentu yang di menangkan itu lebih ber kwalitas dari semua segi "juga proses tender hingga penetapan pemenang yang patut diduga tidak benar inilah dasarnya salah satu rekanan melakukan pengaduan dan somasi kepada Inspektorat maupun pokja ULP, Syamsuddin menilai Budi Siagian bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan pekerjaan proyek akan tetapi menuntut keadilan dan kebenaran sesuai peraturan yang berlaku dan membuat epek jera terhadap ULP lainnya" katanya
Tambahnya Indikasi lainnya adalah, Pokja ULP disebutkan terkesan tidak siap dan terkesan main-main. Banyak item klarifikasi yang diminta dipembuktian kualifikasi itu di luar dari yang diminta sebagaimana yang tertulis di undangan klarifikasi.
Kemudian berita acara klarifikasi tidak lengkap sebagaimana lazimnya. Ketua Pokja ULP tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara, sehingga menyulutkan kecurigaan bahwa akan ada penyettingan berita acara yang merugikan CV Diori .
"Artinya bahwa tender ini jauh dari prinsip tender yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"
Seharusnya, tambah Syamsuddin dengan nada kesal, lembaga Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan program pembangunan di lingkungan dinas Pemprov Sumut, bekerja profesional mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku , dengan sebaliknya Inspektorat dinilai ikut dalam lingkaran setan persekongkolan,.
S. Str
COMMENTS