Jakarta, radarnusantara.com Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan Melaporkan dan Mendatangi Kejaksaan Agung RI Terkait Kasus Per...
Jakarta,radarnusantara.com
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan Melaporkan dan Mendatangi Kejaksaan Agung RI Terkait Kasus Persoalan aset wanprestasi senilai 1,6 T, saat ini ramai diperbincangkan hal layak publik. Kini masuk dalam babak baru bagi Aparat Penegak Hukum (APH), agar bisa mengungkap siapa dalang mafia aset senilai 1,6 T tersebut.
Terkait hal tersebut, daerah telah dirugikan akibat sistem pengelolaannya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas. Sehingga keberadaan dari aset tersebut bukan malah diuntungkan melainkan dirugikan, Padahal pemprov NTB memiliki hak dalam menertibkan aset-asetnya baik yang berada di Gili Trawangan maupun di kawasan ITDC, secara baik dan benar untuk kepentingan peningkatan PAD, malah dilakukan pembiaran dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. ujar ketua Ampeka Yasmin, senin (14/10).
Lanjut ia mengatakan bahwa keberadaan Aset yang disebut keberadaan dikawasan strategis sebagai pusat wisata dunia atau kawasan ekonomi khusus di pulau Lombok tersebut.
Terkait hal tersebut, daerah telah dirugikan akibat sistem pengelolaannya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas. Sehingga keberadaan dari aset tersebut bukan malah diuntungkan melainkan dirugikan, Padahal pemprov NTB memiliki hak dalam menertibkan aset-asetnya baik yang berada di Gili Trawangan maupun di kawasan ITDC, secara baik dan benar untuk kepentingan peningkatan PAD, malah dilakukan pembiaran dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. ujar ketua Ampeka Yasmin, senin (14/10).
Lanjut ia mengatakan bahwa keberadaan Aset yang disebut keberadaan dikawasan strategis sebagai pusat wisata dunia atau kawasan ekonomi khusus di pulau Lombok tersebut.
kami dari bagian orang yang peduli tentang daerah, Ampeka akan selalu mengawal kebijakan tersebut. Kami mengindikasi bahwa diduga ada operator mafia di Pemprov NTB Yang menyalahgunakan kekuasaan, pangkat, jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri, orang lain atau suatu koorporasi sehingga daerah dirugikan," ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, kami menduga bahwa pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB. Selama ini telah menjadikan aset tersebut sebagai sumber kejahatan yakni meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Mengenai hal tersebut, kami menduga bahwa pemangku jabatan strategis di Pemprov NTB. Selama ini telah menjadikan aset tersebut sebagai sumber kejahatan yakni meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Terkait orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, kami yakin dalam waktu dekat Kejagung RI dan Kajati NTB akan memanggil serta mengadili secara pidana," tegas yasmin.
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut merupakan kejahatan terhadap aset daerah pemprov NTB. Dan Tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dikawal hingga tuntas persoalan tersebut, karena ini menyangkut aset sebagai kekayaan daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya dari tangan-tangan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab di Pemprov NTB. ucapnya.
Diketahui bahwa tidak hanya aset dari sejumlah tanah 64 hektar yang diungkapkan oleh Kajati NTB bahkan didalam temuan tersebut, kami ada sejumlah tanah-tanah lain ratusan hektar milik pemprov NTB yang ada di seluruh Kabupaten / Kota Se NTB. Keberadaan tersebut diduga di bluur pengelolaannya oleh pihak pemangku jabatan strategis di pemprov NTB, yang diduga untuk kepentingan pribadi yaitu memperkaya diri dan kelompok .
Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan sampaikan laporan tambahan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas dan sekaligus mengungkap siapa saja oknum pemilik jabatan strategis tersebut. imbuhnya.
Ampeka menegaskan kembali bahwa siapapun oknum yg pernah menjabat sebagai gubernur NTB, Sekda NTB bahkan seterusnya adalah orang yang diduga ikut terlibat dalam mafia aset Yang kami maksudkan. "kami dari Ampeka akan kawal serta lawan sampai titik terang persoalan tersebut, dan kami tidak kenal dari mana anda dilahirkan atau kelompok mana karena persoalan kejahatan negara telah mengamanahkan kepada siapapun untuk brantas habis siapapun yg mencoba berbuat curang terhadap kekayaan daerah," pangkas yas sapa akrabnya.
Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (Ampeka) mendukung serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB, Kejagung RI hingga komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke tuntas serta akarnya.
Adapun tuntutan kami kepada APH tersebut yakni 1. Meminta Kejagung RI untuk mendorong penyelesaian persoalan Wanprestasi senilai Rp.1,6 Triliun, 2. Segera panggil dan periksa Sekda NTB yang diduga kuat sebagai otak utama dalam persoalan tersebut., 3. Segera tetapkan status hukum sebagai tersangka terhadap oknum pemangku Jabatan di NTB atas indikasi keterlibatannya dalam persoalan tersebut. tutupnya. ( Tim Red )
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut merupakan kejahatan terhadap aset daerah pemprov NTB. Dan Tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dikawal hingga tuntas persoalan tersebut, karena ini menyangkut aset sebagai kekayaan daerah yang perlu dijaga keberlangsungannya dari tangan-tangan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab di Pemprov NTB. ucapnya.
Diketahui bahwa tidak hanya aset dari sejumlah tanah 64 hektar yang diungkapkan oleh Kajati NTB bahkan didalam temuan tersebut, kami ada sejumlah tanah-tanah lain ratusan hektar milik pemprov NTB yang ada di seluruh Kabupaten / Kota Se NTB. Keberadaan tersebut diduga di bluur pengelolaannya oleh pihak pemangku jabatan strategis di pemprov NTB, yang diduga untuk kepentingan pribadi yaitu memperkaya diri dan kelompok .
Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan sampaikan laporan tambahan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas dan sekaligus mengungkap siapa saja oknum pemilik jabatan strategis tersebut. imbuhnya.
Ampeka menegaskan kembali bahwa siapapun oknum yg pernah menjabat sebagai gubernur NTB, Sekda NTB bahkan seterusnya adalah orang yang diduga ikut terlibat dalam mafia aset Yang kami maksudkan. "kami dari Ampeka akan kawal serta lawan sampai titik terang persoalan tersebut, dan kami tidak kenal dari mana anda dilahirkan atau kelompok mana karena persoalan kejahatan negara telah mengamanahkan kepada siapapun untuk brantas habis siapapun yg mencoba berbuat curang terhadap kekayaan daerah," pangkas yas sapa akrabnya.
Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (Ampeka) mendukung serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB, Kejagung RI hingga komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan persoalan tersebut hingga ke tuntas serta akarnya.
Adapun tuntutan kami kepada APH tersebut yakni 1. Meminta Kejagung RI untuk mendorong penyelesaian persoalan Wanprestasi senilai Rp.1,6 Triliun, 2. Segera panggil dan periksa Sekda NTB yang diduga kuat sebagai otak utama dalam persoalan tersebut., 3. Segera tetapkan status hukum sebagai tersangka terhadap oknum pemangku Jabatan di NTB atas indikasi keterlibatannya dalam persoalan tersebut. tutupnya. ( Tim Red )
COMMENTS