Majalengka, RN Jajaran tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor yang ker...
Majalengka, RN
Jajaran tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.
Radar Nusantara mengorek lebih jauh pada Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang.
Kedua pelaku tersebut, berhasil kita ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung pada hari Jumat (25/10/2019).
Menurut AKP M Wafdan pada media Radar Nusantara bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebayak tiga kali di beberapa tempat. Diantaranya, di wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
Namun, saat petugas membawa kedua pelaku pada untuk proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha untuk berusaha melarikan diri dari anggota kami "ucapnya "
Anggota kami tidak mau kehilangan tersangka maka petugas memberikan tembakan peringatan namun sitersaka tidak mengindahkan petugas akhirnya sitersangka di hadiahi peluru, kata anggota resmob polres majalengka mengaku pada media Radar Nusantara kami melepas tembakan peringatan, karena kedua pelaku mau melarikan diri akibat tak mengindahkan hal tersebut kami terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut.
Lebih jauh anggota resmob menjelaskan pada media Radar Nusantara Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua pelaku tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ujarnya"
Ditempat yang sama Menurut Mariyono saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit Curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.
Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil dari pencurian," jelasnya"
Sementara itu, AKP M Wafdan kasat reskrim polres majalengka menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.
Caranya, yaitu dengan merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dan masyarakat tidak menaruh curiga sedikitpun.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara .Mariyono Kapolres Majalengka menghimbau pada seluruh warga masyarakat hendaknya saat meninggalkan kendaraan terlebih dahulu memeriksa kendaraan kita disamping kuncu utama alangkah baiknya pakai juga kunci ganda dan kunci rahasiah "tandasnya."
Yessy Pande Iroot .
Jajaran tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.
Radar Nusantara mengorek lebih jauh pada Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang.
Kedua pelaku tersebut, berhasil kita ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung pada hari Jumat (25/10/2019).
Menurut AKP M Wafdan pada media Radar Nusantara bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebayak tiga kali di beberapa tempat. Diantaranya, di wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
Namun, saat petugas membawa kedua pelaku pada untuk proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha untuk berusaha melarikan diri dari anggota kami "ucapnya "
Anggota kami tidak mau kehilangan tersangka maka petugas memberikan tembakan peringatan namun sitersaka tidak mengindahkan petugas akhirnya sitersangka di hadiahi peluru, kata anggota resmob polres majalengka mengaku pada media Radar Nusantara kami melepas tembakan peringatan, karena kedua pelaku mau melarikan diri akibat tak mengindahkan hal tersebut kami terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut.
Lebih jauh anggota resmob menjelaskan pada media Radar Nusantara Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua pelaku tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ujarnya"
Ditempat yang sama Menurut Mariyono saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit Curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.
Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil dari pencurian," jelasnya"
Sementara itu, AKP M Wafdan kasat reskrim polres majalengka menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.
Caranya, yaitu dengan merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dan masyarakat tidak menaruh curiga sedikitpun.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara .Mariyono Kapolres Majalengka menghimbau pada seluruh warga masyarakat hendaknya saat meninggalkan kendaraan terlebih dahulu memeriksa kendaraan kita disamping kuncu utama alangkah baiknya pakai juga kunci ganda dan kunci rahasiah "tandasnya."
Yessy Pande Iroot .
COMMENTS