Pontianak (Kalbar), RN Sejumlah Masyarakat pertanyakan kejelasan dan kepastian Hukum bagi Anggota DPRD dan pihak-pihak yang tel...
Pontianak (Kalbar), RN
Sejumlah Masyarakat pertanyakan kejelasan dan kepastian Hukum bagi Anggota DPRD dan pihak-pihak yang telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Ketapang terkait perkara tindak pidana korupsi.
"Proses penegakan hukum jangan timbul tenggelam, karena dapat menimbulkan asumsi negatif,"kata H.Raden Zainudin,SE, tokoh Masyarakat, di salah satu warung kopi Ketapang, Rabu (30/10/2019).
Mantan Anggota DPRD Periode 1999 - 2004 ini juga meminta kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menjaga perasaan masyarakat dengan mengedepankan keterbukaan informasi publik dan rasa keadilan dalam sebuah proses penegakan hukum tidak pidana Korupsi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mereka mungkin bekerja diam-diam, tapi tolong jaga perasaan masyarakat. Apalagi tersangka hanya satu, padahal banyak yang sudah diperiksa. Tetapi juga tidak dijelaskan kepada publik sampai dimana proses hukumnya dalam kasus Korupsi tersebut,"sindirnya.
Lanjut Zainudin, ada beberapa contoh lemahnya penegakan hukum di Ketapang, sehingga saat ini muncul opini-opini negatif dari masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
"Penegakan hukum di Ketapang ini sudah cacat, contoh kasusnya Sekda Pak Mansur yang sampai saat ini tidak Naik ketahap Pengadilan, kasus 11 tersangka dinas PU juga tidak ada penyelesai ahirnya sampai ke praperadilan saja,"bebernya.
Salah satu tokoh Masyarakat ini berpendapat bahwa maju mundurnya sebuah daerah tersebut, salah satunya tergantung pada penegakan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sebuah proses keadilan oleh institusi penegak hukum itu sendiri.
"Saya berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Ketapang bekerja maksimal dalam penegakan hukum,"harapnya.
Selain itu, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan DPRD Ketapang juga mendapat sorotan dari Ketua cabang PMII Kabupaten Ketapang. Sorotan tersebut karena sampai saat ini dinilai tidak pihak Kejaksaan Ketapang tidak memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah dilakukan proses hukum, baik DPRD maupun pihak instansi terkait yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
"Seperti yang kita ketahui dalam beberapa bulan kemaren bahwasanya kasus gratifikasi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang yakni Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Akan tetapi saya pribadi sangat menyangkan, semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014—2019 sudah hampir semua disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi DPRD Ketapang. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah diperiksa tersebut,"tutur Khairudin.
Oleh karena itu saya berharap, harus ada kepastian hukum yang di berikan kepada anggota DPRD yg telah di periksa kemaren. Jangan sampai kasus ini terkesan di lindungi oleh pemerintah daerah bahkan partai politik terkait,"tegasnya.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut hingga saat ini pihak terkait saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban khususnya pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.
(Tim /Adrian).
Sejumlah Masyarakat pertanyakan kejelasan dan kepastian Hukum bagi Anggota DPRD dan pihak-pihak yang telah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Ketapang terkait perkara tindak pidana korupsi.
"Proses penegakan hukum jangan timbul tenggelam, karena dapat menimbulkan asumsi negatif,"kata H.Raden Zainudin,SE, tokoh Masyarakat, di salah satu warung kopi Ketapang, Rabu (30/10/2019).
Mantan Anggota DPRD Periode 1999 - 2004 ini juga meminta kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menjaga perasaan masyarakat dengan mengedepankan keterbukaan informasi publik dan rasa keadilan dalam sebuah proses penegakan hukum tidak pidana Korupsi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mereka mungkin bekerja diam-diam, tapi tolong jaga perasaan masyarakat. Apalagi tersangka hanya satu, padahal banyak yang sudah diperiksa. Tetapi juga tidak dijelaskan kepada publik sampai dimana proses hukumnya dalam kasus Korupsi tersebut,"sindirnya.
Lanjut Zainudin, ada beberapa contoh lemahnya penegakan hukum di Ketapang, sehingga saat ini muncul opini-opini negatif dari masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
"Penegakan hukum di Ketapang ini sudah cacat, contoh kasusnya Sekda Pak Mansur yang sampai saat ini tidak Naik ketahap Pengadilan, kasus 11 tersangka dinas PU juga tidak ada penyelesai ahirnya sampai ke praperadilan saja,"bebernya.
Salah satu tokoh Masyarakat ini berpendapat bahwa maju mundurnya sebuah daerah tersebut, salah satunya tergantung pada penegakan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sebuah proses keadilan oleh institusi penegak hukum itu sendiri.
"Saya berharap kedepannya Kejaksaan Negeri Ketapang bekerja maksimal dalam penegakan hukum,"harapnya.
Selain itu, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan DPRD Ketapang juga mendapat sorotan dari Ketua cabang PMII Kabupaten Ketapang. Sorotan tersebut karena sampai saat ini dinilai tidak pihak Kejaksaan Ketapang tidak memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah dilakukan proses hukum, baik DPRD maupun pihak instansi terkait yang ada di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
"Seperti yang kita ketahui dalam beberapa bulan kemaren bahwasanya kasus gratifikasi telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang yakni Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Akan tetapi saya pribadi sangat menyangkan, semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2014—2019 sudah hampir semua disidik sebagai saksi. Begitu juga dengan dinas-dinas yang diduga terkait dengan pengunaan anggaran pokok pikiran dan aspirasi DPRD Ketapang. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah diperiksa tersebut,"tutur Khairudin.
Oleh karena itu saya berharap, harus ada kepastian hukum yang di berikan kepada anggota DPRD yg telah di periksa kemaren. Jangan sampai kasus ini terkesan di lindungi oleh pemerintah daerah bahkan partai politik terkait,"tegasnya.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut hingga saat ini pihak terkait saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban khususnya pihak Kejaksaan Negeri Ketapang.
(Tim /Adrian).
COMMENTS