Pekanbaru-Riau, RN Anak dibawah umur seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari Penegak Hukum, sebagaimana yang diamanatkan ...
Anak dibawah umur seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari Penegak Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 : " Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban dimasyarakat,penegakan hukum,perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) dan (2), pasal 15 poin (d), pasal 20
Namun sayangnya perlindungan yang diberikan pihak penegak hukum sepertinya jauh panggang dengan api, diduga telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Polsek Sukajadi kota Pekanbaru Propinsi Riau Rabu (13/11/19).
Informasi yang dirangkum dari beberapa sumber yang enggan namanya di sebutkan, bahwa FW usia 17 th, dan IE usia 15 th diduga di culik dan dianiaya, Pelakunya diperkirakan ada 5 orang, 2 orang pelaku tidak dikenal, sedangkan 3 Orang lainnya diduga oknum polisi. kata sumber tersebut.
Dugaan Penculikan dan Penganiayaan yang diduga dialami FW dan IE bermula saat FW bersama temannya IE Jum'at (08/11/19) kemarin sekitar pukul 21.30 Wib duduk di Counter Hp 'Bintang Ponsel', hendak beli pulsa di daerah Tampan.
"Selanjutnya dua orang pria tak dikenal menghampiri FW dan IE, salah seorang diantara mereka mengaku korban Pembegalan dan menuduh FW dan IE, sebagai pelakunya,kemudian pria paroh baya tersebut langsung mencengkram leherFW, hingga baju yang dikenakannya korban robek.
Sambil mencengkram leher FW dia mengatakan bahwa FW adalah pelaku yang membegal anaknya sembari menelpon seseorang yang diduga adalah aparat kepolisian." ungkap Narasumber kepada media menceritakan kromologis kejadian.
Tak lama kemudian satu unit mobil Avanza berwarna hitam pun datang ke TKP (FW dan IE) langsung dimasukkannya ke dalam mobil Avanza tersebut, di dalam mobil tersebut ada 3 orang yang diduga oknum kepolisian membawa mobil tersebut menuju Mapolsek Sukajadi.
Diperjalanan menuju Polsek Sukajadi keduanya diduga dipukuli oleh oknum tersebut sambil memaksa korban untuk mengakui perbuatannya yang tidak pernah dilakukan sebagai begal sebagai mana dituduhkan terhadap dirinya, akibat penganiayaan tersebut kepala korban IE mengalami bengkak dan pipinya memar, sedangkan tulang rusuknya sakit, diduga dipukul oknum tersebut terang Narasumber.
Sesampainya di Mapolsek Sukajadi, korban dikonfrontir dengan ayah dan anak yang mengaku sebagai korban begal tersebut, diduga korban kembali ditampar dan ditempeleng oleh oknum kepolisian tersebut sembari tetap memaksa korban untuk mengakui bahwa korban adalah pelaku begal.
Berdasarkan pengakuan anak yang mengaku korban begal tersebut, FW dan temannya bernama IE ternyata bukanlah orang yang membegalnya, yang tak lain hanya mirip dengan orang pelaku yg membegalnya.
Kemudian sekitar jam 12 00.WIB, kedua korban diperbolehkan pulang , dibawah ancaman dalam 4 hari setelah hari itu korban FW dan temannya harus dapat menginformasikan siapa saja pelaku begal, jika tidak ada yang dilaporkan dalam 4 hari maka kepala mereka yang akan menjadi gantinya.
Dibawah ancaman FW diberikan No HP oleh oknum tersebut 0812676XXXX untuk dihubungi oleh korban FW dan temannya, untuk memberitahu siapa pelaku begal yang sebenarnya.
Ketika dilihat dari foto profilnya di WA, dengan no Hp yang diberikan pelaku kepada korban terlihat oknum menggunakan baju Reskrim. tutup Narasumber.
Menindaklanjuti informasi tersebut media mempertanyakan hal tersebut langsung kepada pihak Polsek Sukajadi serta FW dan IE, apakah FW dan IE diduga merupakan korban penculikan serta penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
Tidak ada salah tangkap kata Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajadi ke media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Rajawali Kec.Sukajadi kota Pekanbaru Propinsi Riau. Rabu (13/11/2019)
" Ketika di singgung apakah benar adanya salahnya penangkapan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Senapelan, sehingga terjadinya dugaan penculikan dan penganiayaan setelah media menceritakan kronolgis yang didapat dari Narasumber tidak ada salah tangkap bantah kanit Reskrim.
Beranjak dari keterangan Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajdi, beberapa mediapun langsung menjumpai FW dan IE dikediaman disalah satu kediaman korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kepolisian
Sedangkan FW dan IE saat ditemui media membantah keterangan Kanit Polsek Sukajadi mereka membenarkan informasi yang telah diperoleh beberapa media dari Narasumber.
Menurut nya,nasib naas yang dialami oleh kedua korban (FW) dan (IE), orang tua FW tidak terima anak Diduga dianiaya Langi melaporkan kejay tersebut ke Polda Riau dengan bukti laporan No STPL/509/XI/2019/SPKT/RIAU tertanggal 12 November 2019
" Kami selaku orang tua FW dan IE berharap Polda Riau dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak kami.
Saat ini kedua anak kami troma, dihantui rasa ketakuatan atas kejadian tersebut, diancam dipukul,anak kami masih dibawah umur." ujarnya sambil meneteskan air mata.hinga berita ini di lansir pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.(Team)
COMMENTS