JAKARTA, RN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengantongi 10 nama Calon Hakim (Cakim) hasil usulan Komisi Yudisial ...
JAKARTA, RN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengantongi 10 nama Calon Hakim (Cakim) hasil usulan Komisi Yudisial (KY). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Adapun rincian nama-nama para calon yakni 6 orang Calon Hakim Agung dan 4 orang calon hakim Adhoc usulan Komisi Yudisial.
Kepada wartawan, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, akan segera meminta Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI untuk segera memproses nama-nama Cakim tersebut paling lambat 30 hari setelah pertemuan antara Pimpinan DPR RI dengan KY tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani menrinci, total calon keseluruhan ada 188 nama yang mendaftar Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc. Adapun, namun-nama tersebut telah dikerucutkan menjadi 10 orang yang akan menjalani fit and proper test di DPR RI.
“Proses akan dilakukan Komisi III DPR dan Insha Allah penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper dan lain sebagainya dan harus secepatnya mengikuti aturan. Dari 75 calon Hakim Agung ini akhirnya sudah kami terima 6 calon dan dari 50 nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor telah dikerucutkan sebanyak 2 nama. Serta 63 pendaftar Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial telah diambil dua,” kata Puan, didampingi Ketua Komisi III Herman Herry kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Puan, bahwa tenggat waktu yang dimiliki DPR RI untuk menyelesaikan seluruh proses seleksi sesuai aturan yang berlaku atau selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2020. Karena itu, dirinya mendorong Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merancang strategi agar seleksi tersebut selesai tepat waktu. Sebab menurutnya kebutuhan negara atas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini sangat krusial.
Masih kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, bahwa proses seleksi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc ini diamanatkan oleh Mahkamah Agung karena banyaknya kekosongan jabatan yang terjadi. Ia mengaku bahwa KY telah berusaha optimal dalam mencari nama-nama terpilih ini. Selanjutnya ia berharap agar DPR dapat meneruskan tongkat estafet dalam menentukan orang-orang terbaik ini.
“Oleh karena kita telah menyerahkan nama kepada DPR, maka selanjutnya kewenangan ada di DPR untuk menentukan nama-nama final ini. Kami berharap bahwa apa yang telah dilakukan Komisi Yudisial itu DPR dapat menyelidiki semuanya, sehingga kekosongan Hakim Agung dalam rangka menyelesaikan tuntutan perkara di Mahkamah Agung bisa dilewati dengan baik,” jelas Jaja Ahmad.
Berikut adalah enam (6) nama calon Hakim Agung yakni Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Sugeng Sutrisno, dan Sartono.
Sedangkan untuk calon hakim Ad Hoc Tipikor yakni Agus Yunianto dan Ansori. sementara 2 orang calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial yakni Willy Farianto dan Sugianto. (Domi Lewuk).
Keterangan Foto : Dari Kiri ke kanan : wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin, Ketua DPR Puan Maharani, Jaja Ahmad Jayus,Ketua KY, Herman Hery, Ketua Komisi III DPR.RI.
Sind/Red
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengantongi 10 nama Calon Hakim (Cakim) hasil usulan Komisi Yudisial (KY). Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Adapun rincian nama-nama para calon yakni 6 orang Calon Hakim Agung dan 4 orang calon hakim Adhoc usulan Komisi Yudisial.
Kepada wartawan, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, akan segera meminta Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI untuk segera memproses nama-nama Cakim tersebut paling lambat 30 hari setelah pertemuan antara Pimpinan DPR RI dengan KY tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani menrinci, total calon keseluruhan ada 188 nama yang mendaftar Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc. Adapun, namun-nama tersebut telah dikerucutkan menjadi 10 orang yang akan menjalani fit and proper test di DPR RI.
“Proses akan dilakukan Komisi III DPR dan Insha Allah penetapannya itu akan kita lakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper dan lain sebagainya dan harus secepatnya mengikuti aturan. Dari 75 calon Hakim Agung ini akhirnya sudah kami terima 6 calon dan dari 50 nama calon Hakim Ad Hoc Tipikor telah dikerucutkan sebanyak 2 nama. Serta 63 pendaftar Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial telah diambil dua,” kata Puan, didampingi Ketua Komisi III Herman Herry kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Puan, bahwa tenggat waktu yang dimiliki DPR RI untuk menyelesaikan seluruh proses seleksi sesuai aturan yang berlaku atau selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2020. Karena itu, dirinya mendorong Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merancang strategi agar seleksi tersebut selesai tepat waktu. Sebab menurutnya kebutuhan negara atas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini sangat krusial.
Masih kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, bahwa proses seleksi Cakim Agung dan Cakim Ad Hoc ini diamanatkan oleh Mahkamah Agung karena banyaknya kekosongan jabatan yang terjadi. Ia mengaku bahwa KY telah berusaha optimal dalam mencari nama-nama terpilih ini. Selanjutnya ia berharap agar DPR dapat meneruskan tongkat estafet dalam menentukan orang-orang terbaik ini.
“Oleh karena kita telah menyerahkan nama kepada DPR, maka selanjutnya kewenangan ada di DPR untuk menentukan nama-nama final ini. Kami berharap bahwa apa yang telah dilakukan Komisi Yudisial itu DPR dapat menyelidiki semuanya, sehingga kekosongan Hakim Agung dalam rangka menyelesaikan tuntutan perkara di Mahkamah Agung bisa dilewati dengan baik,” jelas Jaja Ahmad.
Berikut adalah enam (6) nama calon Hakim Agung yakni Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Sugeng Sutrisno, dan Sartono.
Sedangkan untuk calon hakim Ad Hoc Tipikor yakni Agus Yunianto dan Ansori. sementara 2 orang calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial yakni Willy Farianto dan Sugianto. (Domi Lewuk).
Keterangan Foto : Dari Kiri ke kanan : wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin, Ketua DPR Puan Maharani, Jaja Ahmad Jayus,Ketua KY, Herman Hery, Ketua Komisi III DPR.RI.
Sind/Red
COMMENTS