Pontianak (Kalbar), RN Tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat di Rutan Kelas II A Ponti...
Pontianak (Kalbar), RN
Tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat di Rutan Kelas II A Pontianak, Senin (4/11/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.
" Tersangka atas nama Abang Tambul Husin resmi ditahan di Rutan Pontianak hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan, melalui telpon Korwil www.radarnusantara.com, Senin (4/11/2019), pukul 14.22 WIB.
Menurut Pantja, penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan sebelumnya. Dimana pemanggilan hari ini dilakukan kepada kedua tersangka, namun yang memenuhi panggilan pada hari ini hanya tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin sebagai mantan Bupati dua Periode Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara tersangka Drs.Mustaan F.Harlan tidak memenuhi panggilan.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Abang Tambul Husin akan ditahan 20 hari kedepan. Penahanan terhadap tersangka bisa saja bertambah 40 hari kedepannya, tergantung pada proses penyidikan,"jelas Pantja.
Sedangkan untuk tersangka Drs.Mustaan F.Harlan, hari ini tidak memenuhi panggilan. Dan pihak Kejati Kalimantan Barat akan melakukan pemanggilan ulang Minggu depan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu yang menjabat sejak 2001 - 2009, sekaligus menjadi anggota panitia pengadaan tanah Tim 9 (sembilan).
"Tersangka yang satunya atasnama Mustaan hari ini tidak memenuhi panggilan, kita akan jadwalkan pemanggilan ulang Minggu depan,"terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Kordinator Wilayah (Korwil) www.radarnusantara.com Provinsi Kalimantan Barat, penetapan kepada kedua tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin dan Drs.Mustaan F.Harlan, Berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 01 / O.1/F.d/08/2019.
Terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, beberapa orang sebelumnya sudah menjadi proses hukuman. Sebut saja yang terlibat lainnya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu atasnama Drs.H.Wan Mansor Andi Mulia, MTP. Mantan Camat Putussibau Utara, atasna M.Mauluddin, S.IP.,M.Si. Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu atasnama Drs.Muhammad Arifin. Mantan Kepala Desa Pala Pulau atasnama Antonius Husin, periode 2003 - 2014. Mantan Asisten Asisten I Setda Kapuas Hulu Drs.Raden Amas Sungkalang, M.M. Kontraktor pelaksana Daniel als.Ateng.
Kedatangan Tersangka Abang Tambul Husin ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat tersebut didampingi oleh kedua penasehat hukumnya. Dari Kantor Kejati, Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu periode 2005 - 2010 ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan Nopol KB 7870 A menuju Rutan Kelas II A Pontianak.
Adrian.
Tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat di Rutan Kelas II A Pontianak, Senin (4/11/2019), sekitar pukul 13.30 WIB.
" Tersangka atas nama Abang Tambul Husin resmi ditahan di Rutan Pontianak hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan, melalui telpon Korwil www.radarnusantara.com, Senin (4/11/2019), pukul 14.22 WIB.
Menurut Pantja, penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan sebelumnya. Dimana pemanggilan hari ini dilakukan kepada kedua tersangka, namun yang memenuhi panggilan pada hari ini hanya tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin sebagai mantan Bupati dua Periode Kabupaten Kapuas Hulu. Sementara tersangka Drs.Mustaan F.Harlan tidak memenuhi panggilan.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka Abang Tambul Husin akan ditahan 20 hari kedepan. Penahanan terhadap tersangka bisa saja bertambah 40 hari kedepannya, tergantung pada proses penyidikan,"jelas Pantja.
Sedangkan untuk tersangka Drs.Mustaan F.Harlan, hari ini tidak memenuhi panggilan. Dan pihak Kejati Kalimantan Barat akan melakukan pemanggilan ulang Minggu depan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu yang menjabat sejak 2001 - 2009, sekaligus menjadi anggota panitia pengadaan tanah Tim 9 (sembilan).
"Tersangka yang satunya atasnama Mustaan hari ini tidak memenuhi panggilan, kita akan jadwalkan pemanggilan ulang Minggu depan,"terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Kordinator Wilayah (Korwil) www.radarnusantara.com Provinsi Kalimantan Barat, penetapan kepada kedua tersangka Drs.H.Abang Tambul Husin dan Drs.Mustaan F.Harlan, Berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 01 / O.1/F.d/08/2019.
Terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, beberapa orang sebelumnya sudah menjadi proses hukuman. Sebut saja yang terlibat lainnya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu atasnama Drs.H.Wan Mansor Andi Mulia, MTP. Mantan Camat Putussibau Utara, atasna M.Mauluddin, S.IP.,M.Si. Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu atasnama Drs.Muhammad Arifin. Mantan Kepala Desa Pala Pulau atasnama Antonius Husin, periode 2003 - 2014. Mantan Asisten Asisten I Setda Kapuas Hulu Drs.Raden Amas Sungkalang, M.M. Kontraktor pelaksana Daniel als.Ateng.
Kedatangan Tersangka Abang Tambul Husin ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat tersebut didampingi oleh kedua penasehat hukumnya. Dari Kantor Kejati, Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu periode 2005 - 2010 ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan Nopol KB 7870 A menuju Rutan Kelas II A Pontianak.
Adrian.
COMMENTS