PATI, RN Polemik permasalahan kandang ayam Petelur di Desa Bulumanis Lor RT 1/1 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah nampaknya h...
PATI, RN
Polemik permasalahan kandang ayam Petelur di Desa Bulumanis Lor RT 1/1 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah nampaknya harus berbuntut panjang.
Hal itu menyusul, sejumlah masyarakat yang mengaku terkena dampak pencemaran bau kotoran ayam dan lalat yang menyebar harus mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk melakukan pertemuan bersama pemilik kandang.
Para masyarakat mendesak kepada DLH untuk segera ambil langkah melakukan relokasi kandang ayam milik Agus Siswanto yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
“Permasalahan karena banyak lalat yang menyebar, dan itu membuat warga tidak nyaman karena adanya kandang ayam petelur,”Ungkap Sri Suryanti, salah satu warga Bulumanis Lor yang mengaku terkena dampak kandang ayam usai hearing di kantor DLH Pati Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, Pemilik kandang selama ini dianggap teledor karena tidak pernah membersihkan kandang, sehingga masyarakat berharap kandang ayam petelur milik Agus Siswanto agar segera direlokasi dalam batas waktu 1 bulan, agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
“Kita sudah pernah mengadu ke kantor desa, tapi tidak ada hasilnya, sehingga kami langsung lapor ke DLH dibantu LSM, dan hasil pertemuan yang disampaikan agar kandang itu segera direlokasi dalam waktu 1 bulan, karena kalau kandang ayam itu sudah tidak ada, maka tidak ada lalat,”Tegas Sri.
Sementara Agus Siswanto yang ditemui usai melakukan Pertemuan nampak geram. Pasalnya, Agus menganggap hasil pertemuan yang dilakukan tidak menemukan solusi, bahkan pernyataan yang disampaikan hanya sepihak dan terkesan menyudutkan dirinya, yang tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan relokasi sesuai haknya,”Ada apa sebetulnya, kenapa pernyataan hasil rapat ini hanya sepihak, kita sudah upaya cari lahan, namun tidak semudah itu, jadi harus tunggu dulu, dan proses perpindahan kandang apabila itu terjadi, juga tidak cukup waktu 1 bulan, jadi tidak boleh langsung ambil keputusan sepihak seperti itu, dan masalah ini saya belum menyetujui pernyataan dari hasil kesepakatan yang sudah dilakukan itu,”Katanya dengan nada kesal.
Dari hasil rapat, ia mengaku beberapa pihak yang terlibat terkesan banyak yang menyudutkan, sebab kalaupun kandang ayam miliknya harus dipindah juga, itu butuh proses, dan itupun tidak cukup 1 bulan, namun untuk waktu minimal 3 bulan. Langkah pertemuan dengan mempertemukan warga dan melibatkan beberapa instansi, seharusnya bisa menemukan solusi, tidak terkesan memberikan hasil sepihak.
“Saya siap mencari lahan, namun dengan batas waktu sekitar 3 bulan, kalaupun DLH memberi waktu 1 bulan, itu namanya pernyataan sepihak, dan tidak memberikan kesempatan hak kepada saya,”Cetusnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Indah Pratitasari menjelaskan, Dari hasil kesepakatan yang melibatkan dari Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, DLH, Kepolisian, pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat bulumanis lor bahwa pengusaha kandang ayam sanggup melakukan relokasi, hanya saja dari hasil kesepakatan bersama, dari pemilik tidak memberikan keputusan, sehingga dari hasil kesepakatannya dilakukan secara tim.
“Sudah ada kesepakatan bersama, namun karena pengusaha tidak sepakati waktu, maka kesepakatan itu dilakukan secara tim, dan prosesnya untuk kandang ayam itu harus direlokasi,”Paparnya.
Disinggung soal pernyataan sepihak, tanpa ada persetujuan dari pemilik kandang, Indah membantah, bahwa dari hasil keputusan itu sudah ada keputusan secara tim, meskipun itu tidak melibatkan pemilik kandang, sehingga batas waktu yang ditentukan adalah 1 bulan, “Walaupun itu tidak disepakati dari pemilik kandang, namun kita tim, jadi harus kita hormati, dan ini tidak sepihak,”Tandasnya.
Rn
Polemik permasalahan kandang ayam Petelur di Desa Bulumanis Lor RT 1/1 Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah nampaknya harus berbuntut panjang.
Hal itu menyusul, sejumlah masyarakat yang mengaku terkena dampak pencemaran bau kotoran ayam dan lalat yang menyebar harus mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk melakukan pertemuan bersama pemilik kandang.
Para masyarakat mendesak kepada DLH untuk segera ambil langkah melakukan relokasi kandang ayam milik Agus Siswanto yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
“Permasalahan karena banyak lalat yang menyebar, dan itu membuat warga tidak nyaman karena adanya kandang ayam petelur,”Ungkap Sri Suryanti, salah satu warga Bulumanis Lor yang mengaku terkena dampak kandang ayam usai hearing di kantor DLH Pati Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, Pemilik kandang selama ini dianggap teledor karena tidak pernah membersihkan kandang, sehingga masyarakat berharap kandang ayam petelur milik Agus Siswanto agar segera direlokasi dalam batas waktu 1 bulan, agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
“Kita sudah pernah mengadu ke kantor desa, tapi tidak ada hasilnya, sehingga kami langsung lapor ke DLH dibantu LSM, dan hasil pertemuan yang disampaikan agar kandang itu segera direlokasi dalam waktu 1 bulan, karena kalau kandang ayam itu sudah tidak ada, maka tidak ada lalat,”Tegas Sri.
Sementara Agus Siswanto yang ditemui usai melakukan Pertemuan nampak geram. Pasalnya, Agus menganggap hasil pertemuan yang dilakukan tidak menemukan solusi, bahkan pernyataan yang disampaikan hanya sepihak dan terkesan menyudutkan dirinya, yang tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan relokasi sesuai haknya,”Ada apa sebetulnya, kenapa pernyataan hasil rapat ini hanya sepihak, kita sudah upaya cari lahan, namun tidak semudah itu, jadi harus tunggu dulu, dan proses perpindahan kandang apabila itu terjadi, juga tidak cukup waktu 1 bulan, jadi tidak boleh langsung ambil keputusan sepihak seperti itu, dan masalah ini saya belum menyetujui pernyataan dari hasil kesepakatan yang sudah dilakukan itu,”Katanya dengan nada kesal.
Dari hasil rapat, ia mengaku beberapa pihak yang terlibat terkesan banyak yang menyudutkan, sebab kalaupun kandang ayam miliknya harus dipindah juga, itu butuh proses, dan itupun tidak cukup 1 bulan, namun untuk waktu minimal 3 bulan. Langkah pertemuan dengan mempertemukan warga dan melibatkan beberapa instansi, seharusnya bisa menemukan solusi, tidak terkesan memberikan hasil sepihak.
“Saya siap mencari lahan, namun dengan batas waktu sekitar 3 bulan, kalaupun DLH memberi waktu 1 bulan, itu namanya pernyataan sepihak, dan tidak memberikan kesempatan hak kepada saya,”Cetusnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Indah Pratitasari menjelaskan, Dari hasil kesepakatan yang melibatkan dari Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, DLH, Kepolisian, pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat bulumanis lor bahwa pengusaha kandang ayam sanggup melakukan relokasi, hanya saja dari hasil kesepakatan bersama, dari pemilik tidak memberikan keputusan, sehingga dari hasil kesepakatannya dilakukan secara tim.
“Sudah ada kesepakatan bersama, namun karena pengusaha tidak sepakati waktu, maka kesepakatan itu dilakukan secara tim, dan prosesnya untuk kandang ayam itu harus direlokasi,”Paparnya.
Disinggung soal pernyataan sepihak, tanpa ada persetujuan dari pemilik kandang, Indah membantah, bahwa dari hasil keputusan itu sudah ada keputusan secara tim, meskipun itu tidak melibatkan pemilik kandang, sehingga batas waktu yang ditentukan adalah 1 bulan, “Walaupun itu tidak disepakati dari pemilik kandang, namun kita tim, jadi harus kita hormati, dan ini tidak sepihak,”Tandasnya.
Rn
COMMENTS