Kuningan, RN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2011-2031,...
Kuningan, RN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2011-2031,sesuai dengan pedoman Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahan masyarakat pentingnya penataan ruang,memerlukan penyelenggaraan penataan dan partisipatif,agar terwujud ruang yang aman,nyaman,produktif.
Ada tiga wilayah zona galian C di Kabupaten Kuningan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kuningan yaitu di wilayah kuningan timur meliputi tiga Kecamatan ,Kecamatan Cidahu,Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Luragung. Di wilayah ketiga kecamatan ini sudah lama ada aktipitas galian C,semua sektor pembangunan yang memakai bahan material pasir bisa terpenuhi dari perusahaan galian ini,bayangkan kalau di Kabupaten Kuningan ga ada potensi galian pasir,sudah pasti masyarakat Kuningan kesulitan mengadakan bahan material pasir,adapun ada pasti harganya mahal karena mendatangkan pasir dari luar kuningan.
Untuk mengantongi izin pertambangan galian C memakan waktu yang cukup lama karena melalui beberapa tahapan dan kajian,dinas terkait tidak begitu saja mengeluarkan izin,izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang di terbitkanpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Salah satu pengusaha galian C di kabupaten kuningan Yayat Sudayat sangat memperhatikan dan selalu mengikuti prosedur dalam perusahaannya,untuk mendapatkan izin usaha pertambangan(IUP) Oprasi Produksi di lahan galian yang baru yang letaknya di desa luragung landeuh Yayat Sudayat menunggu sampai satu tahun,di daptarkan tahun 2016 dengan izin galian seluas 35 hektar dan baru bisa keluar perizinan tahun 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 540/21/10.1.60.0/DPMPTSP/2017 pada tanggal 9 November 2017.
Terjadi pro dan kontra di masyarakat desa luragunglandeuh,yang menjadi kontra masyarakat salah satunya dengan adanya kabar bahwa pemilik tanah yang sudah terexploitasi belum menerima uang penjualan tanah sekitar tahun 2016 dan hanya menerima uang permulaan saja,sampai sekarang belum di realisasi,dan masyarakat menghawatirkan dampak kerusakan lingkungan dari aktipitas galian C ini,team radarnusantara mencoba mencari kebenaran berita tersebut,dari keterangan salah satu karyawan perusahaan,radarnusantara memperoleh keterangan bahwa berita itu tidak benar,semua tanah masyarakat yang sudah terexploitasi sudah dibayar,walaupun terlambat di karenakan ada gerakan aksi penolakan dari masyarakat yang kontra,adapun yang belum dibayar itu tanah masyarakat yang belum kena garapan karena belum cocok harganya,pihak management perusahaan mempersilahkan pemilik tanah untuk langsung komunikasi dengan Yayat Sudayat sebagai pemilik perusahaan,tidak melalui perantara lagi supaya jelas dan tidak merasa dirugikan.
Dengan adanya perusahaan galian di luragunglandeuh masyarakat yang menganggur dan gak punya pekerjaan tetap bisa ikut bekerja mengais rejeqi untuk menghidupi keluarganya,bahkan sebagai tanda terimakasih ke perusahaan masyarakat membuatkan spanduk bertuliskan dukungan,menurut keterangan management perusahaan. Perusahaanpun bersedia dan selalu terbuka membantu pemdes luragunglandeuh memberikan bantuan bila ada kegiatan untuk kepentingan masyarakat luragunglandeuh. Yayat Sudayat menegaskan bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan tanah bekas galian C karena perusahaan akan menata lagi lahan galian,akan di reklamasi lagi dengan pohon pohon tegakan yang bisa menyimpan air,dan bahkan untuk menjaga kebersihan jalan semua mobil yang beraktipitas digalian sebelum keluar dari galian akan di semprot air supaya rodanya bersih ga ada tanah yang melekat.
Dadan s
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2011-2031,sesuai dengan pedoman Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahan masyarakat pentingnya penataan ruang,memerlukan penyelenggaraan penataan dan partisipatif,agar terwujud ruang yang aman,nyaman,produktif.
Ada tiga wilayah zona galian C di Kabupaten Kuningan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kuningan yaitu di wilayah kuningan timur meliputi tiga Kecamatan ,Kecamatan Cidahu,Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Luragung. Di wilayah ketiga kecamatan ini sudah lama ada aktipitas galian C,semua sektor pembangunan yang memakai bahan material pasir bisa terpenuhi dari perusahaan galian ini,bayangkan kalau di Kabupaten Kuningan ga ada potensi galian pasir,sudah pasti masyarakat Kuningan kesulitan mengadakan bahan material pasir,adapun ada pasti harganya mahal karena mendatangkan pasir dari luar kuningan.
Untuk mengantongi izin pertambangan galian C memakan waktu yang cukup lama karena melalui beberapa tahapan dan kajian,dinas terkait tidak begitu saja mengeluarkan izin,izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang di terbitkanpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Salah satu pengusaha galian C di kabupaten kuningan Yayat Sudayat sangat memperhatikan dan selalu mengikuti prosedur dalam perusahaannya,untuk mendapatkan izin usaha pertambangan(IUP) Oprasi Produksi di lahan galian yang baru yang letaknya di desa luragung landeuh Yayat Sudayat menunggu sampai satu tahun,di daptarkan tahun 2016 dengan izin galian seluas 35 hektar dan baru bisa keluar perizinan tahun 2017 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 540/21/10.1.60.0/DPMPTSP/2017 pada tanggal 9 November 2017.
Terjadi pro dan kontra di masyarakat desa luragunglandeuh,yang menjadi kontra masyarakat salah satunya dengan adanya kabar bahwa pemilik tanah yang sudah terexploitasi belum menerima uang penjualan tanah sekitar tahun 2016 dan hanya menerima uang permulaan saja,sampai sekarang belum di realisasi,dan masyarakat menghawatirkan dampak kerusakan lingkungan dari aktipitas galian C ini,team radarnusantara mencoba mencari kebenaran berita tersebut,dari keterangan salah satu karyawan perusahaan,radarnusantara memperoleh keterangan bahwa berita itu tidak benar,semua tanah masyarakat yang sudah terexploitasi sudah dibayar,walaupun terlambat di karenakan ada gerakan aksi penolakan dari masyarakat yang kontra,adapun yang belum dibayar itu tanah masyarakat yang belum kena garapan karena belum cocok harganya,pihak management perusahaan mempersilahkan pemilik tanah untuk langsung komunikasi dengan Yayat Sudayat sebagai pemilik perusahaan,tidak melalui perantara lagi supaya jelas dan tidak merasa dirugikan.
Dengan adanya perusahaan galian di luragunglandeuh masyarakat yang menganggur dan gak punya pekerjaan tetap bisa ikut bekerja mengais rejeqi untuk menghidupi keluarganya,bahkan sebagai tanda terimakasih ke perusahaan masyarakat membuatkan spanduk bertuliskan dukungan,menurut keterangan management perusahaan. Perusahaanpun bersedia dan selalu terbuka membantu pemdes luragunglandeuh memberikan bantuan bila ada kegiatan untuk kepentingan masyarakat luragunglandeuh. Yayat Sudayat menegaskan bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan tanah bekas galian C karena perusahaan akan menata lagi lahan galian,akan di reklamasi lagi dengan pohon pohon tegakan yang bisa menyimpan air,dan bahkan untuk menjaga kebersihan jalan semua mobil yang beraktipitas digalian sebelum keluar dari galian akan di semprot air supaya rodanya bersih ga ada tanah yang melekat.
Dadan s
COMMENTS