Bengkayang,Radar Nusantara Reses atau rencana sebelum sidang anggota dprd kabupaten bengkayang provinsi Kalimantan barat, masa reses merupa...
Bengkayang,Radar Nusantara
Reses atau rencana sebelum sidang anggota dprd kabupaten bengkayang provinsi Kalimantan barat, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing,Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006. DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
mbentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota,melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota,mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian,memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota,memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah,mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ratius salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu anggota DPRD Bengkayang termuda dari Partai PERINDO(Persatuan Indonesia),Dua orang anggota DPRD yang hadir masa reses di desa monterado selain Ratius Anton dari partai Gerindra juga hadir keduanya berkedudukan di komisi A DPRD kabupaten bengkayang,Reses juga di hadiri oleh, Polsek monterado,koramil monterado,tokoh agama tokoh masyarakat,pemuda serta tokoh adat,PLT Kades,BPD,LPMD Serta sejumlah masyarakat desa monterado,27,11-2019.
Menanggapi kegiatan reses tersebut menurut Jentrik selaku ketua BPD desa monterado kepada Anggota DPRD yang hadirn,usulan yang terlihat prioritas di desa monterado ada tiga yaitu supaya di adakanya pembangunan jalan monterado puaje,jalan monterado menuju samalantan,Pembuatan Bronjong pada jembatan sungai muisan desa monterado bila perlu segra di tangani oleh kantor BPBD Bengkayang,Dan menyetrilkan kartu PBJS Yang masih membingungkan masyarakat.
Usai reses di desa monterado,Ratius melakukan reses di desa Siaga ,mengali usulan usulan warga,Salpius ketua BPD desa siaga mengusulkan adanya bronjong pada aliran sungai raya yang letak lokasi sungai pada jembatan abadi ,jembatan penghubung antar dua desa nekginap dan desa siaga,jembatan yang berlokasi di simpang dusun delapan-delapan,pembangunan lapen jalan dusun rasau kurang lebih 3km lebar 4 m ,pembangunan lapen jalan pada dusun delapan-delapan menuju desa nekginap kurang lebih 2,5 km lebar 4 m.
Usai reses di desa siaga sengang satu hari 28/11-2029 Ratius melakukan reses di desa nekginap menurut usulan masyarakat supaya di prioritaskan pembangunan jalan lapen sejauh kurang lebih 5km lebar 4m,telpot jalan sejauh 4km menuju desa sebau,jembatan karimunting,pengadaan percetakan sawah.
Usai acara reses kepada media Ratius mengatakan dari sejumlah banyaknya usulan-usulan masyarakat yang sudah masuk dalam catatn saya nanti akan kita bahas bersama komisi-komisi dan jika memang usulan-tersebut layak untuk di adakan untuk selanjutnya akan kami sidangkan pada rapat paripurna,Namun juga disini dipandang perlu bahwa yang di prioritaskan dimana yang perlu kita bangun aspirasi tersebu tentu kami juga meminta hasil musrenbang desa dan bila perlu segala bentuk usulan di muat dalam satu proposal hal ini supaya menjadi jalan bagi kami untuk mengangarkan.Selama dua hari melaksanakan kegiatan reses di kecamatan monterado yaitu di desa monterado,desa siaga,desa nekginap saya menyampaikan banyak berterimakasi kepada yang hadir dalam acara reses,kita bersama-sama berharap dan berdoa semoga apa yang telah di sampaikan bisa terwujud.
MARSEL
Reses atau rencana sebelum sidang anggota dprd kabupaten bengkayang provinsi Kalimantan barat, masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing,Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006. DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
mbentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota,melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota,mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian,memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota,memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah,mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ratius salah satu anggota DPRD Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu anggota DPRD Bengkayang termuda dari Partai PERINDO(Persatuan Indonesia),Dua orang anggota DPRD yang hadir masa reses di desa monterado selain Ratius Anton dari partai Gerindra juga hadir keduanya berkedudukan di komisi A DPRD kabupaten bengkayang,Reses juga di hadiri oleh, Polsek monterado,koramil monterado,tokoh agama tokoh masyarakat,pemuda serta tokoh adat,PLT Kades,BPD,LPMD Serta sejumlah masyarakat desa monterado,27,11-2019.
Menanggapi kegiatan reses tersebut menurut Jentrik selaku ketua BPD desa monterado kepada Anggota DPRD yang hadirn,usulan yang terlihat prioritas di desa monterado ada tiga yaitu supaya di adakanya pembangunan jalan monterado puaje,jalan monterado menuju samalantan,Pembuatan Bronjong pada jembatan sungai muisan desa monterado bila perlu segra di tangani oleh kantor BPBD Bengkayang,Dan menyetrilkan kartu PBJS Yang masih membingungkan masyarakat.
Usai reses di desa monterado,Ratius melakukan reses di desa Siaga ,mengali usulan usulan warga,Salpius ketua BPD desa siaga mengusulkan adanya bronjong pada aliran sungai raya yang letak lokasi sungai pada jembatan abadi ,jembatan penghubung antar dua desa nekginap dan desa siaga,jembatan yang berlokasi di simpang dusun delapan-delapan,pembangunan lapen jalan dusun rasau kurang lebih 3km lebar 4 m ,pembangunan lapen jalan pada dusun delapan-delapan menuju desa nekginap kurang lebih 2,5 km lebar 4 m.
Usai reses di desa siaga sengang satu hari 28/11-2029 Ratius melakukan reses di desa nekginap menurut usulan masyarakat supaya di prioritaskan pembangunan jalan lapen sejauh kurang lebih 5km lebar 4m,telpot jalan sejauh 4km menuju desa sebau,jembatan karimunting,pengadaan percetakan sawah.
Usai acara reses kepada media Ratius mengatakan dari sejumlah banyaknya usulan-usulan masyarakat yang sudah masuk dalam catatn saya nanti akan kita bahas bersama komisi-komisi dan jika memang usulan-tersebut layak untuk di adakan untuk selanjutnya akan kami sidangkan pada rapat paripurna,Namun juga disini dipandang perlu bahwa yang di prioritaskan dimana yang perlu kita bangun aspirasi tersebu tentu kami juga meminta hasil musrenbang desa dan bila perlu segala bentuk usulan di muat dalam satu proposal hal ini supaya menjadi jalan bagi kami untuk mengangarkan.Selama dua hari melaksanakan kegiatan reses di kecamatan monterado yaitu di desa monterado,desa siaga,desa nekginap saya menyampaikan banyak berterimakasi kepada yang hadir dalam acara reses,kita bersama-sama berharap dan berdoa semoga apa yang telah di sampaikan bisa terwujud.
MARSEL
COMMENTS