SAMPIT-RN Kasus pengrusakan lahan kebun milik Alm. Basrie orang tua dari Marhani bersaudara pada Proyek Pembangunan Sampit Expo yang oleh k...
SAMPIT-RN
Kasus pengrusakan lahan kebun milik Alm. Basrie orang tua dari Marhani bersaudara pada Proyek Pembangunan Sampit Expo yang oleh kontraktor PT. Heral Eranio Jaya.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kuasa Hukum ahli waris Alm. Basrie, kantor Advokat Riduansyah, SH dan Rekan. Riduansyah SH memaparkan bahwa kontraktor proyek pembangunan Sampit Expo yang lokasinya berdampingan dengan lahan kebun milik masyarakat kecil berbuntut panjang. Pasalnya, PT. Heral Eranio Jaya maupun PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim tidak mau bertanggungjawab sendiri-sendiri.
Menurutnya PPK Dinas Perdagin dan Kontraktor PT. Heral Eranio Jaya yang merusak secara langsung lahan kebun milik Alm. Basrie itu juga harus ikut bertanggungjawab.
" Ini tidak hanya PPK Dinas Perdagin yang bertanggungjawab , kontraktor harus bertanggungjawab juga,"tegasnya.
Diceritakan olehnya, bahwa asal mula pengrusakan lahan kebun milik Alm. Basrie yang digarap dan peliharanya sejak Tahun 1979 seluas 6.471, 23 meter persegi dengan surat-surat kepemilikan sangat lengkap.
" Lahan kebun seluas 6.471,23 meter persegi lengkap surat menyuratnya dan dikuasai sejak tahun 1979, dan diatas lahan itu ada kebunnya," ucapnya, Selasa 17/12/2019.
Proyek Pembangunan Sampit Expo pada Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim dengan PPK Drs, HM.Tahir, MM dikerjakan oleh PT.Heral Eranio Jaya sebagai pemenang proyek itu. Dalam penunjukan lokasi tersebut Drs. HM. Tahir tidak berkomunikasi dan tidak berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Kotim yang mendapat tugas duluan dari Bupati Kotim untuk menyediakan lokasi proyek pembangunan Sampit Expo.
Merasa dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Drs.HM.Tahir MM, langsung saja membawa pihak PT.Heral Eranio Jaya kelokasi proyek pembangunan Sampit Expo dan menunjukan batas-batas tanah lokasi untuk dibersihkan. Mendapat perintah dari PPK Dinas Perdagin Kotim ini, pihak PT. Heral Eranio Jaya inipun langsung mengerjakannya.
" etelah tanah lokasi tersebut digarap dan dibersihkan menggunakan alat-alat berat, ternyata tanah lokasi itu adalah milik Alm. Basrie dan milik beberapa orang warga masyarakat disana,"jelasnya
Merasa dirugikan karena lahan kebun milik orang tuanya ( Alm.Basrie,red) dirusak dan diratakan dengan tanah, akhirnya sembilan orang anak kandung atau ahli waris Alm. Basrie protes dan menuntut PT. Heral Eranio Jaya dan PPK Dinas Perdagin Kotim untuk bertanggungjawab.
"Ahli waris protes dan menuntut pihak kontraktor PT. Heral Eranio Jaya dan Dinas Perdagangan Dan Industri untuk bertanggungjawab,"tegas Riduansyah SH.
Dijelaskan olehnya bahwa dalam surat yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT.Heral Eranio Jaya, Leonardus Minggo Nio, SE. PT. Heral Eranio Jaya menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan denah arahan lokasi dan dokumen serta gambar dari perencanaan pembangunan dari Dinas Perdagin Kotim.
"Seolah-olah mereka tidak bersalah walaupun sudah melakukan pengrusakan terhadap lahan kebun milik warga masyarakat Kotim,"ujarnya.
Sementara itu PPK Dinas Perdagin Kotim, Drs. HM.Tahir, MM dalam suratnya yang ditujukan kepada ahli waris Alm. Basrie, Marhani, menyatakan akan memberikan konpensasi atas pengrusakan lahan dan kebun tersebut berkisar antara Rp 22,550 Juta-Rp37,180Juta, dengan alasan karena pembangunan Sampit Expo tersebut dikerjakan oleh pemerintah dan bukan oleh BUMN dan lagi pengrusakan tersebut tidak ada unsur sengaja melawan hukum, akan tetapi karena kesalahan prosedur.
Mendapat kiriman surat dari PT.Heral Eranio Jaya dan PPK Dinas Perdagin Kotim, Marhani ahli waris dari Alm. Basrie menyatakan sangat tidak setuju. Karena menurut Marhani dan sembilann saudara kandungnya nilai yang akan diberikan kepada ahli waris sangat tidak sesuai dan terlalu kecil untuk sebuah pengrusakan lahan dan kebun kesayangan keluarga mereka yang selama ini menjadi tumpuan penghidupan mereka.
"Seandainya lahan atau kebun kesayangan tempat menggantungkan hidup saudara HM.Tahir, MM dan PT.Heral Eranio Jaya dibuat begitu, apakah mereka mau menerima dengan ganti rugi yang tidak sepadan tersebut ??? dan lagi, pembabatan lahan dan kebun milik ayah kami tersebut sudah melanggar ranah hukum PIDANA tentang PENGRUSAKAN,"ucapnya.
Walaupun HM.TAHIR dan PT.Heral Eranio Jaya berdalih bahwa ini demi pembangunan Proyek SAMPIT EXPO milik Pemkab Kotim. " Itu tetap salah,"ujar saudara kandungnya yang lain didampingi oleh Pengacara-Advokat Riduansyah dari kantor Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum Riduansyah,S.H & Rekan.
Lahan dan kebun milik Alm. Basrie yang dirusak dan diratakan dengan tanah tersebut lokasi tanahya berdempetan dengan lokasi pembangunan proyek Sampit EXPO yang menelan dana Rp31,766M dari dana APBD Kotim Tahun 2019. Luas lahan Alm.Basrie dengan ukuran panjang 130,6 meter, lebar 50,5 meter dan luas 6.471,23 meter persegi. Terletak dijalan Tjilik Riwut/Jln. Bumi Swadaya RT01, RW01. Kelurahan Baamang Barat, kecamatan Baamang, Kotim, Kalimantan Tengah . Dengan batas-batas tanah : sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Hamid. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mirzan. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Haryadi.(Joe).
Kasus pengrusakan lahan kebun milik Alm. Basrie orang tua dari Marhani bersaudara pada Proyek Pembangunan Sampit Expo yang oleh kontraktor PT. Heral Eranio Jaya.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kuasa Hukum ahli waris Alm. Basrie, kantor Advokat Riduansyah, SH dan Rekan. Riduansyah SH memaparkan bahwa kontraktor proyek pembangunan Sampit Expo yang lokasinya berdampingan dengan lahan kebun milik masyarakat kecil berbuntut panjang. Pasalnya, PT. Heral Eranio Jaya maupun PPK Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim tidak mau bertanggungjawab sendiri-sendiri.
Menurutnya PPK Dinas Perdagin dan Kontraktor PT. Heral Eranio Jaya yang merusak secara langsung lahan kebun milik Alm. Basrie itu juga harus ikut bertanggungjawab.
" Ini tidak hanya PPK Dinas Perdagin yang bertanggungjawab , kontraktor harus bertanggungjawab juga,"tegasnya.
Diceritakan olehnya, bahwa asal mula pengrusakan lahan kebun milik Alm. Basrie yang digarap dan peliharanya sejak Tahun 1979 seluas 6.471, 23 meter persegi dengan surat-surat kepemilikan sangat lengkap.
" Lahan kebun seluas 6.471,23 meter persegi lengkap surat menyuratnya dan dikuasai sejak tahun 1979, dan diatas lahan itu ada kebunnya," ucapnya, Selasa 17/12/2019.
Proyek Pembangunan Sampit Expo pada Dinas Perdagangan dan Industri (Perdagin) Kotim dengan PPK Drs, HM.Tahir, MM dikerjakan oleh PT.Heral Eranio Jaya sebagai pemenang proyek itu. Dalam penunjukan lokasi tersebut Drs. HM. Tahir tidak berkomunikasi dan tidak berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Pemkab Kotim yang mendapat tugas duluan dari Bupati Kotim untuk menyediakan lokasi proyek pembangunan Sampit Expo.
Merasa dirinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Drs.HM.Tahir MM, langsung saja membawa pihak PT.Heral Eranio Jaya kelokasi proyek pembangunan Sampit Expo dan menunjukan batas-batas tanah lokasi untuk dibersihkan. Mendapat perintah dari PPK Dinas Perdagin Kotim ini, pihak PT. Heral Eranio Jaya inipun langsung mengerjakannya.
" etelah tanah lokasi tersebut digarap dan dibersihkan menggunakan alat-alat berat, ternyata tanah lokasi itu adalah milik Alm. Basrie dan milik beberapa orang warga masyarakat disana,"jelasnya
Merasa dirugikan karena lahan kebun milik orang tuanya ( Alm.Basrie,red) dirusak dan diratakan dengan tanah, akhirnya sembilan orang anak kandung atau ahli waris Alm. Basrie protes dan menuntut PT. Heral Eranio Jaya dan PPK Dinas Perdagin Kotim untuk bertanggungjawab.
"Ahli waris protes dan menuntut pihak kontraktor PT. Heral Eranio Jaya dan Dinas Perdagangan Dan Industri untuk bertanggungjawab,"tegas Riduansyah SH.
Dijelaskan olehnya bahwa dalam surat yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PT.Heral Eranio Jaya, Leonardus Minggo Nio, SE. PT. Heral Eranio Jaya menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan denah arahan lokasi dan dokumen serta gambar dari perencanaan pembangunan dari Dinas Perdagin Kotim.
"Seolah-olah mereka tidak bersalah walaupun sudah melakukan pengrusakan terhadap lahan kebun milik warga masyarakat Kotim,"ujarnya.
Sementara itu PPK Dinas Perdagin Kotim, Drs. HM.Tahir, MM dalam suratnya yang ditujukan kepada ahli waris Alm. Basrie, Marhani, menyatakan akan memberikan konpensasi atas pengrusakan lahan dan kebun tersebut berkisar antara Rp 22,550 Juta-Rp37,180Juta, dengan alasan karena pembangunan Sampit Expo tersebut dikerjakan oleh pemerintah dan bukan oleh BUMN dan lagi pengrusakan tersebut tidak ada unsur sengaja melawan hukum, akan tetapi karena kesalahan prosedur.
Mendapat kiriman surat dari PT.Heral Eranio Jaya dan PPK Dinas Perdagin Kotim, Marhani ahli waris dari Alm. Basrie menyatakan sangat tidak setuju. Karena menurut Marhani dan sembilann saudara kandungnya nilai yang akan diberikan kepada ahli waris sangat tidak sesuai dan terlalu kecil untuk sebuah pengrusakan lahan dan kebun kesayangan keluarga mereka yang selama ini menjadi tumpuan penghidupan mereka.
"Seandainya lahan atau kebun kesayangan tempat menggantungkan hidup saudara HM.Tahir, MM dan PT.Heral Eranio Jaya dibuat begitu, apakah mereka mau menerima dengan ganti rugi yang tidak sepadan tersebut ??? dan lagi, pembabatan lahan dan kebun milik ayah kami tersebut sudah melanggar ranah hukum PIDANA tentang PENGRUSAKAN,"ucapnya.
Walaupun HM.TAHIR dan PT.Heral Eranio Jaya berdalih bahwa ini demi pembangunan Proyek SAMPIT EXPO milik Pemkab Kotim. " Itu tetap salah,"ujar saudara kandungnya yang lain didampingi oleh Pengacara-Advokat Riduansyah dari kantor Advokat-Pengacara dan Konsultan Hukum Riduansyah,S.H & Rekan.
Lahan dan kebun milik Alm. Basrie yang dirusak dan diratakan dengan tanah tersebut lokasi tanahya berdempetan dengan lokasi pembangunan proyek Sampit EXPO yang menelan dana Rp31,766M dari dana APBD Kotim Tahun 2019. Luas lahan Alm.Basrie dengan ukuran panjang 130,6 meter, lebar 50,5 meter dan luas 6.471,23 meter persegi. Terletak dijalan Tjilik Riwut/Jln. Bumi Swadaya RT01, RW01. Kelurahan Baamang Barat, kecamatan Baamang, Kotim, Kalimantan Tengah . Dengan batas-batas tanah : sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Hamid. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mirzan. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan Haryadi.(Joe).
COMMENTS