Pontianak (Kalbar), RN Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, bahwa seluruh Kepala De...
Pontianak (Kalbar), RN
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, bahwa seluruh Kepala Desa memiliki PR yang segera diselesaikan.
"PR besar bagi seluruh Kepala Desa adalah segera menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)," kata dr. Nursyam Ibrahim, M.Kes, usai Pelantikan 60 Kepala Desa, Masa Bhakti 2019-2025, di Aula Gardenia Resort, Jl. Ahmad Yani II, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (17/12/2019).
Menurut Nursyam Ibrahim, RPJMDes tersebut harus sudah selesai sebelum bulan April mendatang. Sebab bulan April rencana penyaluran anggarannya sudah dilakukan tahap dua.
"Kami berharap, sebelum April RPJMDes sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepada Desa atau Perdes, dan disetujui oleh Bupati, sebelum April. Karena April kita sudah rencanakan untuk penyaluran tahap dua. Dengan demikian, anggaran tahap dua mereka (Kades) sudah menggunakan visi-misinya yang tertuang dalam RPJMDes Kepala Desa terpilih. Bila mana tidak dilaksanakan, maka menggunakan RPJMDes Kepala Desa sebelumnya,"jelas Kepala DSPMD Kubu Raya.
Melalui beberapa awak media Pers, Nursyam Ibrahim mengingatkan Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa agar tepat sasaran terutama yang menyangkut permasalahan-permasalahan di masing-masing Desa tersebut.
"Kunci keberhasilan Pemerintah Desa adalah perencanaan yang baik, penggunaan yang baik, dan hasilnya tepat sasaran, mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan Desa,"harapnya.
Terkait asas transparansi penggunaan Dana Desa, dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, mengingatkan agar Kepala-kepala Desa dan Perangkatnya menjunjung tinggi asas transparansi tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah Masyarakat.
"Pemasangan baliho kegiatan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa, wajib dilakukan. Apabila ditemukan tidak ada Desa yang melakukan pemasaran baliho tersebut, maka boleh disampaikan kepada kami (Pemdes) dan boleh disampaikan pihak Kecamatan,"himbaunya.
Lanjut Kepala DSPMD, karena pembinaan ada di pihak Kecamatan, ingatkan pihak Kecamatan untuk mengingkatkan Pemerintahan Desa. Menyampaikan dalam rangka transparansi, kegiatan yang akan dilakukan. Ini tentu tidak bisa lagi main mata, seperti era lalu, ini sudah era Tahun ke 5 menjelang Dana Desa, sudah harusnya mereka merubah mindset.
"Bahwa asas transparansi merupakan filosofi dasar Dana Desa ini diturunkan ketingkat bawah,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Kubu Raya telah melantik 60 Kepala Desa Kabupaten Kubu Raya, Masa Bhakti 2019 - 2025, di Aula Gardenia Resort, Jl. Ahmad Yani II, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (17/12/2019), sekitar pukul 09.30 s/d 11.16 WIB.
Pelantikan 60 Kepala Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati H.Muda Mahendrawan,SH, berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 789 - 849/DSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih 60 Desa di Kabupaten Kubu Raya.
Hadiri sekitar 1.200 orang, diantaranya Wakil Bupati Kubu Raya H.Sujiwo,SH. Sekda, Yusran Anizam,S.Sos,M.Si. Kapolres Kubu Raya, AKBP. Yani Permana, S.IK,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni Setiawan, S.H, M.H. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, H.Yuslanik,S.Pd.I. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) dr. Nursyam Ibrahim, M.Kes. Para tokoh dan undangan lainnya.
Adrian.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, bahwa seluruh Kepala Desa memiliki PR yang segera diselesaikan.
"PR besar bagi seluruh Kepala Desa adalah segera menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)," kata dr. Nursyam Ibrahim, M.Kes, usai Pelantikan 60 Kepala Desa, Masa Bhakti 2019-2025, di Aula Gardenia Resort, Jl. Ahmad Yani II, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (17/12/2019).
Menurut Nursyam Ibrahim, RPJMDes tersebut harus sudah selesai sebelum bulan April mendatang. Sebab bulan April rencana penyaluran anggarannya sudah dilakukan tahap dua.
"Kami berharap, sebelum April RPJMDes sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepada Desa atau Perdes, dan disetujui oleh Bupati, sebelum April. Karena April kita sudah rencanakan untuk penyaluran tahap dua. Dengan demikian, anggaran tahap dua mereka (Kades) sudah menggunakan visi-misinya yang tertuang dalam RPJMDes Kepala Desa terpilih. Bila mana tidak dilaksanakan, maka menggunakan RPJMDes Kepala Desa sebelumnya,"jelas Kepala DSPMD Kubu Raya.
Melalui beberapa awak media Pers, Nursyam Ibrahim mengingatkan Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa agar tepat sasaran terutama yang menyangkut permasalahan-permasalahan di masing-masing Desa tersebut.
"Kunci keberhasilan Pemerintah Desa adalah perencanaan yang baik, penggunaan yang baik, dan hasilnya tepat sasaran, mampu menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan Desa,"harapnya.
Terkait asas transparansi penggunaan Dana Desa, dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Kubu Raya, mengingatkan agar Kepala-kepala Desa dan Perangkatnya menjunjung tinggi asas transparansi tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan ditengah-tengah Masyarakat.
"Pemasangan baliho kegiatan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa, wajib dilakukan. Apabila ditemukan tidak ada Desa yang melakukan pemasaran baliho tersebut, maka boleh disampaikan kepada kami (Pemdes) dan boleh disampaikan pihak Kecamatan,"himbaunya.
Lanjut Kepala DSPMD, karena pembinaan ada di pihak Kecamatan, ingatkan pihak Kecamatan untuk mengingkatkan Pemerintahan Desa. Menyampaikan dalam rangka transparansi, kegiatan yang akan dilakukan. Ini tentu tidak bisa lagi main mata, seperti era lalu, ini sudah era Tahun ke 5 menjelang Dana Desa, sudah harusnya mereka merubah mindset.
"Bahwa asas transparansi merupakan filosofi dasar Dana Desa ini diturunkan ketingkat bawah,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Kubu Raya telah melantik 60 Kepala Desa Kabupaten Kubu Raya, Masa Bhakti 2019 - 2025, di Aula Gardenia Resort, Jl. Ahmad Yani II, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (17/12/2019), sekitar pukul 09.30 s/d 11.16 WIB.
Pelantikan 60 Kepala Desa yang dipimpin langsung oleh Bupati H.Muda Mahendrawan,SH, berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 789 - 849/DSPMD/2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih 60 Desa di Kabupaten Kubu Raya.
Hadiri sekitar 1.200 orang, diantaranya Wakil Bupati Kubu Raya H.Sujiwo,SH. Sekda, Yusran Anizam,S.Sos,M.Si. Kapolres Kubu Raya, AKBP. Yani Permana, S.IK,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni Setiawan, S.H, M.H. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, H.Yuslanik,S.Pd.I. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) dr. Nursyam Ibrahim, M.Kes. Para tokoh dan undangan lainnya.
Adrian.
COMMENTS