Indralaya, RN Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir diduga sarat korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyan proyek di Kabupaten Ogan Ilir...
Indralaya, RN
Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir diduga sarat korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyan proyek di Kabupaten Ogan Ilir tanpa papan proyek dan dikerjakan asal jadi. Seperti Proyek Taman Kota Indralaya yang menelan Dana sekitar Rp 12,5 miliyar, banyan kondisinya hanya baru penimbunan sekitar 1 meter Dari jalan dan pemasangan keramik. Luas areal taman 23.642,99 m2
Proyek tersebut dianggarkan sejak tahun 2017 Sebesar Rp 3 miliyar, tahun 2018 sebesar Rp 4.852.000.000 , tahun 2019 sebesar Rp 2.474.054.230
Selain itu proyek pengendalian banjir Sungai Pipa Bengkok Ulu Kecamatan Indralaya Utara anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 3.492.381.200 ,yang dikerjakan oleh PT Indotain Makmur Tamberas.
Proyek pembuatan dinding penahan jalan Burai Teluk Seruo tanpa papan proyek, padahal lokasi proyek tersebut dekat dengan perkantoran Tanjung Senai. Hal ini dapat dibayangkan proyek yang dekat kantor Bupati, DPRD, saja terkesan masih berani tanpa ada papan proyeknya.
Pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Pelabuhan Dalam Indralaya (lanjutan) sumber dana DAK tahun 2019 senilai Rp 12.393.485.421 yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kita Sarana ,saat itu baru pekerjaannya baru sekitar 1,5 km, lebar jalan 6 meter ketebalan cor 30 cm,
Menurut warga sekitar pekerjaan jalan tersebut mulai dari Dusun Sudi Mampir ke Suka Merindu.
Pembangunan jembatan besi Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Sumber dana APBD tahun 2019 sebesar Rp 990.817.000 , yang dikerjakan oleh CV Jasa Mulia.
Dan yang lebih parah lagi proyek rehab pemeliharaan jalan perkantoran Tanjung Senai - Koramil yang dikerjakan oleh CV Putra Mandiri senilai Rp 973.779.121, dikerjakan asal jadi, karena jalan tersebut masih banyak jalan yang rusak tapi belum dikerjakan. Padahal jalan tersebut setiap hari dilalui oleh pegawai dari staf biasa sampai kepala Dinas dan Bupati.
Menurut keterangan warga, banyaknya pembangunan tanpa papan proyek di Kabupaten Ogan Ilir terus disoroti masyarakat. Pasalnya, masyarakat menilai pembangunan di Bumi Caram Seguguk tidak transparan
"Memang sudah sangat sering diberitakan. Namun, sepertinya tetap saja membandel dan seakan dibiarkan saja oleh pihak terkait. Seakan pihak terkait Kong kalikong," ujar tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap agar ada tindak lanjutnya, pihak terkait DPRD, Kajari, Kajati bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ngecek langsung proyek proyek di Ogan Ilir.
Menurut keterangan salah satu LSM Ogan Ilir, Kelemahan Dinas PU Perkim Dan PUPR, mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
"Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Kepala dinas PUPR, Ir Junni Eddy berulang kali dikonfirmasi tertulis tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Adi Tyogunawan ketika dikonfirmasi dikantornya (10/12) tidak berhasil ditemui, dan melalui ponselnya via whatsapp, bagaimana tanggapan Kajari Ogan Ilir terhadap proyek yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada papan proyek dan dikerjakan asal jadi, Kajari tidak menjawab.
(Bersambung/shd)
Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir diduga sarat korupsi. Hal ini dibuktikan dengan banyan proyek di Kabupaten Ogan Ilir tanpa papan proyek dan dikerjakan asal jadi. Seperti Proyek Taman Kota Indralaya yang menelan Dana sekitar Rp 12,5 miliyar, banyan kondisinya hanya baru penimbunan sekitar 1 meter Dari jalan dan pemasangan keramik. Luas areal taman 23.642,99 m2
Proyek tersebut dianggarkan sejak tahun 2017 Sebesar Rp 3 miliyar, tahun 2018 sebesar Rp 4.852.000.000 , tahun 2019 sebesar Rp 2.474.054.230
Selain itu proyek pengendalian banjir Sungai Pipa Bengkok Ulu Kecamatan Indralaya Utara anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 3.492.381.200 ,yang dikerjakan oleh PT Indotain Makmur Tamberas.
Proyek pembuatan dinding penahan jalan Burai Teluk Seruo tanpa papan proyek, padahal lokasi proyek tersebut dekat dengan perkantoran Tanjung Senai. Hal ini dapat dibayangkan proyek yang dekat kantor Bupati, DPRD, saja terkesan masih berani tanpa ada papan proyeknya.
Pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan Pelabuhan Dalam Indralaya (lanjutan) sumber dana DAK tahun 2019 senilai Rp 12.393.485.421 yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kita Sarana ,saat itu baru pekerjaannya baru sekitar 1,5 km, lebar jalan 6 meter ketebalan cor 30 cm,
Menurut warga sekitar pekerjaan jalan tersebut mulai dari Dusun Sudi Mampir ke Suka Merindu.
Pembangunan jembatan besi Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Sumber dana APBD tahun 2019 sebesar Rp 990.817.000 , yang dikerjakan oleh CV Jasa Mulia.
Dan yang lebih parah lagi proyek rehab pemeliharaan jalan perkantoran Tanjung Senai - Koramil yang dikerjakan oleh CV Putra Mandiri senilai Rp 973.779.121, dikerjakan asal jadi, karena jalan tersebut masih banyak jalan yang rusak tapi belum dikerjakan. Padahal jalan tersebut setiap hari dilalui oleh pegawai dari staf biasa sampai kepala Dinas dan Bupati.
Menurut keterangan warga, banyaknya pembangunan tanpa papan proyek di Kabupaten Ogan Ilir terus disoroti masyarakat. Pasalnya, masyarakat menilai pembangunan di Bumi Caram Seguguk tidak transparan
"Memang sudah sangat sering diberitakan. Namun, sepertinya tetap saja membandel dan seakan dibiarkan saja oleh pihak terkait. Seakan pihak terkait Kong kalikong," ujar tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap agar ada tindak lanjutnya, pihak terkait DPRD, Kajari, Kajati bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ngecek langsung proyek proyek di Ogan Ilir.
Menurut keterangan salah satu LSM Ogan Ilir, Kelemahan Dinas PU Perkim Dan PUPR, mengabaikan hak publik tentang informasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
"Demikian juga dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksananya dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.
Kepala dinas PUPR, Ir Junni Eddy berulang kali dikonfirmasi tertulis tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Adi Tyogunawan ketika dikonfirmasi dikantornya (10/12) tidak berhasil ditemui, dan melalui ponselnya via whatsapp, bagaimana tanggapan Kajari Ogan Ilir terhadap proyek yang ada di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada papan proyek dan dikerjakan asal jadi, Kajari tidak menjawab.
(Bersambung/shd)
COMMENTS