SAMPIT-RN Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Sampit mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operas...
SAMPIT-RN
Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Sampit mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani nabati. Akan tetapi diduga kuat melakukan dan merubah nama komiditi kopra menjadi Kelapa Cacah.
Ini dilakukan dari surat jalan truk fuso dari daerah Samuda dengan membawa Kopra sebanyak 1 (satu) truk sekitar kurang lebih 23 ton lebih yang akan dinaikkan ke KM Kirana milik PT. Dharma Lautan Utama , begitu disampaikan ke KSOP Sampit Kelas III Kabupaten Kotawaringin Timur berupa manifes yang dilampirkan sebagai persyaratan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) berubah menjadi Kelapa Cacah. Jika komuditi itu namanya Kopra akan ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan karena namanya dirubah menjadi Kelapa Cacah maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada.
Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit Agung Rahmadi mengatakan bahwa dulu pernah disebutkan kopra dalam sertifikat karatina terus dilarang oleh KSOP.
" Larangan dari KSOP baru bebarapa tahun terakhir ini," ucapnya 8/1/2020.
Sebelumnya Pimpinan PT. Darma Lautan Utama Hendrik , membenarkan bahwa Kopra adalah jenis barang berbahaya.
"Benar kopra adalah katagori jenis barang berbahaya,"akunya kepada awak media , Selasa 7/1/2020.
Menurutnya kami melakukan pengiriman kendaraan truk fuso yang isinya Kopra sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di pelayaran kami untuk angkutan penumpang dan kendaraan.
"Selama ini kami tidak pernah dilarang untuk membawa kendaraan yang isinya Kopra,"katanya sambil menunjukkan SOP yang ditetapkan pihak manjemen perusahaan PT. Dharma Lautan Utama (DLU).
"KSOP yang mempunyai wewenang memperbolehkan atau tidak untuk mengangkut kendaraan yang berisikan kopra, semua itu kewenangan KSOP,"tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Capt. Thomas Chandra melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli
Baslan mengatakan masalah kopra itu yang disampaikan ke kami dalam bentuk manifes adalah kelapa cacah.
"Bukan kopra tapi kelapa cacah , coba tanya ke karantina biar lebih jelas , akan hal itu,"ucapnya.
Menurutnya jika itu didalam manifes yang disampaikan ke kami komoditi Kopra maka akan kami lakukan prosudur pengirim sesuai dengan Standart Operasional Perusahaan (SOP) yang ada di KSOP bahkan bisa kami larang karena kopra masuk dalam katagori barang berbahaya. Selain itu jika yang dikirim merupakan komoditi kopra maka ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
" Selain kopra masuk dalam katagori barang berbahaya juga ada biaya yang harus disetor ke negara yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP),"ucapanya.
Padahal informasi yang kami dapat , bahwa kopra merupakan barang yang dikatogorikan yang termasuk barang berbahaya sesuai IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code.
Sebelum kapal dinyatakan laik laut, identifikasi barang berbahaya dilakukan bersamaan dengan embarkasi penumpang kapal ro-ro.
Identifikasi terutama dilakukan terhadap muatan di atas mobil truk yang proses stuffing-nya tidak diawasi oleh pihak syahbandar (sekarang KSOP,red) yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).
Padahal untuk memastikan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan Kepala Sub Direkttorat (Kasubdit) Tertib Berlayar Capt. Purgana pernah mengatakan akan memperketat pengawasan dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan. Syahbandar atau petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau sekarang KSOP harus melakukan pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk proses bongkar muat dari dan ke kapal.
Seluruh pengguna jasa juga harus memahami proses ini guna mewujudkan keselamatan pelayaran yang merupakan salah satu parameter terwujudnya Indonesia menjadi poros maritim dunia. (Joe)
Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Sampit mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani nabati. Akan tetapi diduga kuat melakukan dan merubah nama komiditi kopra menjadi Kelapa Cacah.
Ini dilakukan dari surat jalan truk fuso dari daerah Samuda dengan membawa Kopra sebanyak 1 (satu) truk sekitar kurang lebih 23 ton lebih yang akan dinaikkan ke KM Kirana milik PT. Dharma Lautan Utama , begitu disampaikan ke KSOP Sampit Kelas III Kabupaten Kotawaringin Timur berupa manifes yang dilampirkan sebagai persyaratan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) berubah menjadi Kelapa Cacah. Jika komuditi itu namanya Kopra akan ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan karena namanya dirubah menjadi Kelapa Cacah maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada.
Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Sampit Agung Rahmadi mengatakan bahwa dulu pernah disebutkan kopra dalam sertifikat karatina terus dilarang oleh KSOP.
" Larangan dari KSOP baru bebarapa tahun terakhir ini," ucapnya 8/1/2020.
Sebelumnya Pimpinan PT. Darma Lautan Utama Hendrik , membenarkan bahwa Kopra adalah jenis barang berbahaya.
"Benar kopra adalah katagori jenis barang berbahaya,"akunya kepada awak media , Selasa 7/1/2020.
Menurutnya kami melakukan pengiriman kendaraan truk fuso yang isinya Kopra sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di pelayaran kami untuk angkutan penumpang dan kendaraan.
"Selama ini kami tidak pernah dilarang untuk membawa kendaraan yang isinya Kopra,"katanya sambil menunjukkan SOP yang ditetapkan pihak manjemen perusahaan PT. Dharma Lautan Utama (DLU).
"KSOP yang mempunyai wewenang memperbolehkan atau tidak untuk mengangkut kendaraan yang berisikan kopra, semua itu kewenangan KSOP,"tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan kelas III Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Capt. Thomas Chandra melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli
Baslan mengatakan masalah kopra itu yang disampaikan ke kami dalam bentuk manifes adalah kelapa cacah.
"Bukan kopra tapi kelapa cacah , coba tanya ke karantina biar lebih jelas , akan hal itu,"ucapnya.
Menurutnya jika itu didalam manifes yang disampaikan ke kami komoditi Kopra maka akan kami lakukan prosudur pengirim sesuai dengan Standart Operasional Perusahaan (SOP) yang ada di KSOP bahkan bisa kami larang karena kopra masuk dalam katagori barang berbahaya. Selain itu jika yang dikirim merupakan komoditi kopra maka ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
" Selain kopra masuk dalam katagori barang berbahaya juga ada biaya yang harus disetor ke negara yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP),"ucapanya.
Padahal informasi yang kami dapat , bahwa kopra merupakan barang yang dikatogorikan yang termasuk barang berbahaya sesuai IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code.
Sebelum kapal dinyatakan laik laut, identifikasi barang berbahaya dilakukan bersamaan dengan embarkasi penumpang kapal ro-ro.
Identifikasi terutama dilakukan terhadap muatan di atas mobil truk yang proses stuffing-nya tidak diawasi oleh pihak syahbandar (sekarang KSOP,red) yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB).
Padahal untuk memastikan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan Kepala Sub Direkttorat (Kasubdit) Tertib Berlayar Capt. Purgana pernah mengatakan akan memperketat pengawasan dan penanganan barang berbahaya di pelabuhan. Syahbandar atau petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau sekarang KSOP harus melakukan pengawasan dan penanganan barang berbahaya, termasuk proses bongkar muat dari dan ke kapal.
Seluruh pengguna jasa juga harus memahami proses ini guna mewujudkan keselamatan pelayaran yang merupakan salah satu parameter terwujudnya Indonesia menjadi poros maritim dunia. (Joe)
COMMENTS