SAMPIT-KALTENG-RN Aneh tapi nyata ada beberapa Kontraktor/ Rekanan di Kalimantan Tengah Umumnya dan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Tim...
SAMPIT-KALTENG-RN
Aneh tapi nyata ada beberapa Kontraktor/ Rekanan di Kalimantan Tengah Umumnya dan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya ditemukan beralamat Fiktif alias Palsu namun tetap bisa menjadi Pemenang Tender (Pemenang Lelang Proyek), dugaan kecurangan ini perlu kiranya ditelisik dan dipertanyakan untuk diusut sampai tuntas.
Hasil penelusuran, penyelidikan dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kalimantan Tengah dilapangan bahwa salah satu diantara sekian banyak peserta lelang proyek (Red) yang diduga menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa saja memenangkan tender ini.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Radar Nusantara (RN) setelah melakukan cek dan ricek ke alamat kantor CV.SAP yang merupakan perusahaan pemenang tender dari pekerjaan kontruksi di Satuan Kerja (SATKER) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata alamat kantor tersebut tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kab Kotim, pemenang tender proyek senilai Rp, 1.143.000.000 ( Satu miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah ) APBD 2019, yang beralamat di Jln Batu pirus No 36 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut tidak ditemukan, diduga kuat alamat tersebut fiktif alias alamat palsu.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.
Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.
Menurut HAIRIL Gubernur LSM-LIRA Kalteng,” Adanya ketidaklengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses,” ujar Hairil.
“ Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti,” tegas Hairil kepada wartawan radarnusantara.com, beberapa waktu lalu.
Sementara itu menurut H.SUROSO,SE.MM, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab.Kotim, ketika dikonfirmasi di kantornya ” Saya tidak tau masalah alamat palsu atau tidak, dan saya hanya menerima dokumen bukan kewenangan untuk memeriksa alamat kantor PT/CV, kecuali meragukan di berkas dokumen tersebut baru bisa turun kelapangan,” ujarnya kepada media ini Kamis, 16/01/2020.
Menyikapi permasalahan ini aktivis AUDY VALENT Sekwil LSM-LIRA Kalteng pun angkat bicara,” Saya menyarankan pelaksana pengadaan barang dan jasa lebih mewaspadai titik lemah atau risiko yang berpotensi menimbulkan dampak hukum atau pidana, terutama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujar Audy.
“Ada beberapa indikator yang bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya alamat penyedia barang/jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta praktik ‘pinjam bendera,” kata Audy.
Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang monopoli ,” ungkap Audy
" Kami akan terus telusuri hal itu apabila kami temukan akan kami laporkan !!! ," tegas Audy
(Mis & Saf).
Aneh tapi nyata ada beberapa Kontraktor/ Rekanan di Kalimantan Tengah Umumnya dan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya ditemukan beralamat Fiktif alias Palsu namun tetap bisa menjadi Pemenang Tender (Pemenang Lelang Proyek), dugaan kecurangan ini perlu kiranya ditelisik dan dipertanyakan untuk diusut sampai tuntas.
Hasil penelusuran, penyelidikan dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Kalimantan Tengah dilapangan bahwa salah satu diantara sekian banyak peserta lelang proyek (Red) yang diduga menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa saja memenangkan tender ini.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Radar Nusantara (RN) setelah melakukan cek dan ricek ke alamat kantor CV.SAP yang merupakan perusahaan pemenang tender dari pekerjaan kontruksi di Satuan Kerja (SATKER) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata alamat kantor tersebut tidak ditemukan.
Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kab Kotim, pemenang tender proyek senilai Rp, 1.143.000.000 ( Satu miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah ) APBD 2019, yang beralamat di Jln Batu pirus No 36 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut tidak ditemukan, diduga kuat alamat tersebut fiktif alias alamat palsu.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.
Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas. Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.
Menurut HAIRIL Gubernur LSM-LIRA Kalteng,” Adanya ketidaklengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses,” ujar Hairil.
“ Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti,” tegas Hairil kepada wartawan radarnusantara.com, beberapa waktu lalu.
Sementara itu menurut H.SUROSO,SE.MM, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab.Kotim, ketika dikonfirmasi di kantornya ” Saya tidak tau masalah alamat palsu atau tidak, dan saya hanya menerima dokumen bukan kewenangan untuk memeriksa alamat kantor PT/CV, kecuali meragukan di berkas dokumen tersebut baru bisa turun kelapangan,” ujarnya kepada media ini Kamis, 16/01/2020.
Menyikapi permasalahan ini aktivis AUDY VALENT Sekwil LSM-LIRA Kalteng pun angkat bicara,” Saya menyarankan pelaksana pengadaan barang dan jasa lebih mewaspadai titik lemah atau risiko yang berpotensi menimbulkan dampak hukum atau pidana, terutama dalam pemilihan penyedia barang dan jasa,” ujar Audy.
“Ada beberapa indikator yang bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya alamat penyedia barang/jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya serta praktik ‘pinjam bendera,” kata Audy.
Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang monopoli ,” ungkap Audy
" Kami akan terus telusuri hal itu apabila kami temukan akan kami laporkan !!! ," tegas Audy
(Mis & Saf).
COMMENTS