Gowa, RN Gugatan sidang pra pradilan terkait penetapan tersangka Andi Malakuti Karaeng La'llang atau panggilan puang La'lang yang b...
Gowa, RN
Gugatan sidang pra pradilan terkait penetapan tersangka Andi Malakuti Karaeng La'llang atau panggilan puang La'lang yang berlangsung pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, tepatnya hari Kamis (09/01/2020).
Pada gugatan sidang ketiga sebelumnya dengan agenda pembacaan replik atas pemohon yang pada intinya menyanggah hampir semua jawaban dari pihak termohon yang bersikukuh bahwa penetapan tersangka pada kliennya adalah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum secara yuridis.
Seperti biasanya jadwal sidang pukul 09.00 wita, terlihat antusias warga khusus warga Tariqat Tajul Khalawatyah yang turut menyaksikan proses sidang gugatan pra pradilan dan sejumlah personil anggota kepolisian lengkap dengan senjata yang diturunkan dalam pengamanan di Pengadilan Negeri Sunģguminasa Kabupaten Gowa.
Ketua tim M. Israq Mahmud, SH, selaku kuasa hukum tersangka, di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, " agenda sidang hari keempat ini adalah mendengar keterangan para saksi yang berjumlah tiga orang yang memang melihat, mendengar dan mengalami sendiri pada waktu proses hukum di kepolisian", jelasnya.
Lanjut Israq, "sejak awal proses hukum ini berjalan di kepolisian dinilai tidak sesuai prosedur hukum, karena dalam proses penyelidikan sampai penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kliennya sangat kooperatif mengikuti proses hukum yang dialami di kepolisan."
Menurut Kuasa Hukum, "yang dialami oleh kliennya dalam hal proses hukum ini sangat tidak sesuai dengan mekanisme prosedur hukum yang berlaku di negara ini, karena mulai proses penyelidikan sampai penyidikan, kemudian penetapan tersangka kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sampai kliennya ditetapkan tersangka serta penangkapan dan penahanan", tegasnya.
Namun dalam hal ini pihak kepolisian selaku termohon mengatakan SPDP yang dikeluarkan atas laporan polisi Hj. Hartini Binti Sirajuddin, sedangkan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa atas laporan tersebut.
pemohon hanya menjalani BAP atas laporan polisi H. Abu Bakar Paka yang tidak memiliki Legal Standing melaporkan puang La'lang, karena tidak pernah melihat, mendengar, mengalami sendiri dan atau menjadi korban penipuan dan penggelapan serta tindak pidana lainnya.
Selanjutnya Israq Mahmud, SH., mengatakan "klien saya sejak awal proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka menurut ketiga saksi yang terperiksa pada tanggal 11 September 2019 yang dilakukan di kepolisian hanya dalam sehari".
Lanjut, "hal ini sangat merugikan pihak klien kami puang La'lang, karena proses hukum ini tidak sesuai dengan prosedur hukum dan sangat tidak rasional serta manipulatif".
Selain lain itu menurut kuasa hukum tiga orang saksi dalam sidang keempat pra pradilan ini sangat lugas, lugu dan memberikan keterangan apa adanya sesuai kesaksian yang dialami pada 11 September 2019 di kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan oleh pihak kepolisian selaku termohon belum ada yang dapat memberikan informasi terkait sidang pra pradilan atas penetapan tersangka puang La'lang dan kuasa hukum berharap proses sidang pra pradilan berjalan sesuai mekanisme hukum dengan berdasar pertimbangan fakta-fakta hukum secara yuridis
M. Israq Mahmud, SH., selaku Ketua Tim Kongres Advokat Indonesia dan selaku kuasa hukum puang La'lang berharap kepada pihak penegak hukum untuk selalu berada pada koridor proses hukum yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.(rahmat)
Gugatan sidang pra pradilan terkait penetapan tersangka Andi Malakuti Karaeng La'llang atau panggilan puang La'lang yang berlangsung pada sidang keempat di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, tepatnya hari Kamis (09/01/2020).
Pada gugatan sidang ketiga sebelumnya dengan agenda pembacaan replik atas pemohon yang pada intinya menyanggah hampir semua jawaban dari pihak termohon yang bersikukuh bahwa penetapan tersangka pada kliennya adalah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum secara yuridis.
Seperti biasanya jadwal sidang pukul 09.00 wita, terlihat antusias warga khusus warga Tariqat Tajul Khalawatyah yang turut menyaksikan proses sidang gugatan pra pradilan dan sejumlah personil anggota kepolisian lengkap dengan senjata yang diturunkan dalam pengamanan di Pengadilan Negeri Sunģguminasa Kabupaten Gowa.
Ketua tim M. Israq Mahmud, SH, selaku kuasa hukum tersangka, di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, " agenda sidang hari keempat ini adalah mendengar keterangan para saksi yang berjumlah tiga orang yang memang melihat, mendengar dan mengalami sendiri pada waktu proses hukum di kepolisian", jelasnya.
Lanjut Israq, "sejak awal proses hukum ini berjalan di kepolisian dinilai tidak sesuai prosedur hukum, karena dalam proses penyelidikan sampai penyidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kliennya sangat kooperatif mengikuti proses hukum yang dialami di kepolisan."
Menurut Kuasa Hukum, "yang dialami oleh kliennya dalam hal proses hukum ini sangat tidak sesuai dengan mekanisme prosedur hukum yang berlaku di negara ini, karena mulai proses penyelidikan sampai penyidikan, kemudian penetapan tersangka kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sampai kliennya ditetapkan tersangka serta penangkapan dan penahanan", tegasnya.
Namun dalam hal ini pihak kepolisian selaku termohon mengatakan SPDP yang dikeluarkan atas laporan polisi Hj. Hartini Binti Sirajuddin, sedangkan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa atas laporan tersebut.
pemohon hanya menjalani BAP atas laporan polisi H. Abu Bakar Paka yang tidak memiliki Legal Standing melaporkan puang La'lang, karena tidak pernah melihat, mendengar, mengalami sendiri dan atau menjadi korban penipuan dan penggelapan serta tindak pidana lainnya.
Selanjutnya Israq Mahmud, SH., mengatakan "klien saya sejak awal proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka menurut ketiga saksi yang terperiksa pada tanggal 11 September 2019 yang dilakukan di kepolisian hanya dalam sehari".
Lanjut, "hal ini sangat merugikan pihak klien kami puang La'lang, karena proses hukum ini tidak sesuai dengan prosedur hukum dan sangat tidak rasional serta manipulatif".
Selain lain itu menurut kuasa hukum tiga orang saksi dalam sidang keempat pra pradilan ini sangat lugas, lugu dan memberikan keterangan apa adanya sesuai kesaksian yang dialami pada 11 September 2019 di kepolisian.
Sampai berita ini diturunkan oleh pihak kepolisian selaku termohon belum ada yang dapat memberikan informasi terkait sidang pra pradilan atas penetapan tersangka puang La'lang dan kuasa hukum berharap proses sidang pra pradilan berjalan sesuai mekanisme hukum dengan berdasar pertimbangan fakta-fakta hukum secara yuridis
M. Israq Mahmud, SH., selaku Ketua Tim Kongres Advokat Indonesia dan selaku kuasa hukum puang La'lang berharap kepada pihak penegak hukum untuk selalu berada pada koridor proses hukum yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.(rahmat)
COMMENTS