KALTENG-RN Puluhan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dikalteng Bersatu, " Menuntut pernyataan, Bupati Kabupaten Katingan, ...
KALTENG-RN
Puluhan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dikalteng Bersatu, " Menuntut pernyataan, Bupati Kabupaten Katingan, Sakariayas, S.E " melalui berita Media online Borneonews, pada 30/12/2019 - 21:20 WIB, Yang berjudul. Bupati Katingan Sampaikan Unek-Unek ke Anggota DPR RI Soal Oknum LSM yang Selalu Menyalahkan Pekerjaan.
Bupati Kab Katingan, Sakariyas, S.E "Ketika acara itu, berlangsung dalam kesempatan dan mempaatkan waktu menyampaikan pernyataan menyinggung soal (LSM), Pada saat kunjungan kerja reses, anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kalteng, Padahal acara kunker tersebut, Willy M Yoseph ingin mengetahui permasalahan di Kabupaten Katingan terutama soal ketersediaan listrik PLN, Bukan acara menyinggung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Terkait pernyataan yang tidak pantas dan tidak nyaman didengar dan dibaca didepan Umum/Publik hingga akhirnya melukai perasaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (KALTENG).
Dengan ucapan dan sikap Bupati Katingan, " Tersebut. Puluhan LSM mengadakan pertemuan untuk rapat Lembaga Swadaya Masyarakat, tingkat Provinsi. kamis 09/01/2020, bertempat di ruang terbuka Hotel Hawai, Kota cantik Palangkaraya Kalteng
"Kami keberatan tentang pernyataan Bupati Kab Katingan, Mengeluarkan kata-kata dan sikap yang tidak pantas, didepan Umum bahkan menuding hal yang tidak benar apa lagi itu pada saat acara dan dihadiri oleh pejabat dan tokoh masyarakat seolah kami para lembaga (LSM) dipandang tidak baik dan suka mencari kesalahan orang, Padahal jelas tugas kami dilindungi Hukum dan diatur dalam Undang-undang " Semestinya, Bupati itu juga mengerti aturan jangan asal buat pernyatan,
" Kami dari sejumlah pihak (LSM KALTENG)) akan terus berjuang dan akan membawa kasus ini sampai ke pihak penegak Hukum, untuk langkah pertama sudah Beberapa delik yang akan kami laporkan ke Polda Kalteng, dan selanjutnya menunggu hasil perkembangan dari pihak yang berwenang, " Terang, Audy Valent, selaku Sekwil LIRA KALTENG.
Gubernur LIRA KALTENG, " Hairil, juga mengatakan, seharusnya kepala daerah tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu pada acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Lebih baik pernyataan yang bermanfaat dibandingkan menuding bahwa LSM merongrong pemerintahan dan begini begitu didepan Umum Hal ini mengandung pitnah membuat sesuatu pernyatan tidak benar alias tanpa bukti, Padahal sudah jelas menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kami menilai pernyataan Bupati Kab Katingan itu tidak rasional.
" Begitu pula, Bidang Hukum dan Ham LIRA KALTENG, Anekaria Safari. mengatakan seharusnya Bupati Kab Katingan, Sakariayas, " melakukan pembinaan terhadap LSM dan bukan mengeluarkan pernyaataan yang tidak pantas. Kehadiraan LSM itu tentu berhak mengawasi pemerintahan daerah menuju proses percepatan pembangunan tanpa korupsi.
Mengingat, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan
Lembaga swadaya masyarakat LSM, merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi " Mengakhiri.
AS
Puluhan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dikalteng Bersatu, " Menuntut pernyataan, Bupati Kabupaten Katingan, Sakariayas, S.E " melalui berita Media online Borneonews, pada 30/12/2019 - 21:20 WIB, Yang berjudul. Bupati Katingan Sampaikan Unek-Unek ke Anggota DPR RI Soal Oknum LSM yang Selalu Menyalahkan Pekerjaan.
Bupati Kab Katingan, Sakariyas, S.E "Ketika acara itu, berlangsung dalam kesempatan dan mempaatkan waktu menyampaikan pernyataan menyinggung soal (LSM), Pada saat kunjungan kerja reses, anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kalteng, Padahal acara kunker tersebut, Willy M Yoseph ingin mengetahui permasalahan di Kabupaten Katingan terutama soal ketersediaan listrik PLN, Bukan acara menyinggung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Terkait pernyataan yang tidak pantas dan tidak nyaman didengar dan dibaca didepan Umum/Publik hingga akhirnya melukai perasaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (KALTENG).
Dengan ucapan dan sikap Bupati Katingan, " Tersebut. Puluhan LSM mengadakan pertemuan untuk rapat Lembaga Swadaya Masyarakat, tingkat Provinsi. kamis 09/01/2020, bertempat di ruang terbuka Hotel Hawai, Kota cantik Palangkaraya Kalteng
"Kami keberatan tentang pernyataan Bupati Kab Katingan, Mengeluarkan kata-kata dan sikap yang tidak pantas, didepan Umum bahkan menuding hal yang tidak benar apa lagi itu pada saat acara dan dihadiri oleh pejabat dan tokoh masyarakat seolah kami para lembaga (LSM) dipandang tidak baik dan suka mencari kesalahan orang, Padahal jelas tugas kami dilindungi Hukum dan diatur dalam Undang-undang " Semestinya, Bupati itu juga mengerti aturan jangan asal buat pernyatan,
" Kami dari sejumlah pihak (LSM KALTENG)) akan terus berjuang dan akan membawa kasus ini sampai ke pihak penegak Hukum, untuk langkah pertama sudah Beberapa delik yang akan kami laporkan ke Polda Kalteng, dan selanjutnya menunggu hasil perkembangan dari pihak yang berwenang, " Terang, Audy Valent, selaku Sekwil LIRA KALTENG.
Gubernur LIRA KALTENG, " Hairil, juga mengatakan, seharusnya kepala daerah tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu pada acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Lebih baik pernyataan yang bermanfaat dibandingkan menuding bahwa LSM merongrong pemerintahan dan begini begitu didepan Umum Hal ini mengandung pitnah membuat sesuatu pernyatan tidak benar alias tanpa bukti, Padahal sudah jelas menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kami menilai pernyataan Bupati Kab Katingan itu tidak rasional.
" Begitu pula, Bidang Hukum dan Ham LIRA KALTENG, Anekaria Safari. mengatakan seharusnya Bupati Kab Katingan, Sakariayas, " melakukan pembinaan terhadap LSM dan bukan mengeluarkan pernyaataan yang tidak pantas. Kehadiraan LSM itu tentu berhak mengawasi pemerintahan daerah menuju proses percepatan pembangunan tanpa korupsi.
Mengingat, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan
Lembaga swadaya masyarakat LSM, merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi " Mengakhiri.
AS
COMMENTS