SUMUT, RN Budi Siagian ST selaku Wakil Direktur CV Diori surati Panitra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tgl 20/01/20 nomor 05.D/C...
SUMUT, RN
Budi Siagian ST selaku Wakil Direktur CV Diori surati Panitra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tgl 20/01/20 nomor 05.D/CV-D/KP/GS10/2019 perihal permohonan klarifikasi putusan nomor 275/G/2019/PTUN-MDN.
Permohonan tiga poin penjelasan putusan ke PTUN Medan , yang dinilai belum sesuai dengan dokumen pemilihan yang ditetapkan pada dokumen aplikasi SPSE, guna bahan pertimbangan untuk melakukan upaya banding atau melaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dari berbagai poin permohonan penjelasan putusan perkara 257/G/2019/PTUN MDN halaman 103 angka 8 daftar personil inti yang di tugas kan CV Ivan Syukurniatman Zebua sebagai pegawai tetap atau juru hitung kwantitas, sementara pada dokumen pemilihan 079/POKJA 011-PK/UKPBJ-SU/2019 tertanggal 16 Mei 2019 tidak mensyaratkan daftar personil inti untuk melakukan salah satu dokumen penawaran sesuai peraturan yang berlaku.
Putusan Perkara halaman 110 Nomor : 257/G/2019/PTUN-MDN alinea pertama disebutkan pada bukti T-6 dan T-7, yaitu daftar Personil Inti yang ditugaskan CV. IVAN, terdapat ahli Juru Hitung Kuantitas yang merupakan Pegawai Tetap Sebaliknya dalam bukti penggugat Majelis Hakim tidak menemukan adanya Tenaga Ahli Tetap, Budi Memahami putusan ini, menganggap bahwa Tenaga Tetap Tergugat Intervensi (CV. IVAN) tidak diisi dalam Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi. Seharusnya CV. IVAN juga gugur, karena Penawaran Teknis tidak saling melengkapi dengan Kualifikasi.
Halaman 113 Putusan Perkara Nomor : 257/G/2019/PTUN-MDN, pembubuhan tandatangan sama dan/atau mirip (dto) dan salah satu Hakim yaitu Hakim Anggota I sama sekali tidak
menyebutkan nama terangnya saat dikonfirmasi.
Tempat terpisah Syamsuddin LSM OMCI saat di kompirmasi 22/01 mengharap kepada Panitera PTUN Medan harus transparan dan akuntabel menjawab surat dari CV Diori , Pokja ULP dinilai telah merugikan negara karena mengalahkan rekanan yang melakukan penawaran lebih rendah dari pada rekanan yang di nilai sudah ada persekongkolan sebagai pemenang tender, padahal kwalitas para rekanan belum tentu yang di menangkan itu lebih ber kwalitas dari semua segi "juga proses tender hingga penetapan pemenang yang patut diduga tidak benar inilah dasarnya salah satu rekanan melakukan pengaduan dan somasi kepada Inspektorat maupun pokja ULP ,PTUN sampai ke Majelis Hakim.
Syamsuddin menilai Budi Siagian bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan pekerjaan proyek akan tetapi menuntut keadilan dan kebenaran sesuai peraturan yang berlaku dan membuat epek jera terhadap Pokja lainnya" katanya.
Tambahnya Indikasi lainnya adalah, Pokja ULP disebutkan terkesan tidak memiliki kompetensi dalam bidang pemilihan jasa konstruksi, karena tidak menguasai peraturan perundang-undangan tentang tender dan jasa konstruksi sehingga keputusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan norma aturan dan cenderung terindikasi merugikan keuangan negara.
"Artinya bahwa tender ini jauh dari prinsip tender yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"
Seharusnya, tambah Syamsuddin dengan nada kesal, lembaga Inspektorat dan PTUN sebagai lembaga yang mengawasi , peradilan bekerja profesional mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku , dengan sebaliknya Inspektorat POKJA dan PTUN dinilai ikut dalam lingkaran setan persekongkolan,.S,Str
Budi Siagian ST selaku Wakil Direktur CV Diori surati Panitra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tgl 20/01/20 nomor 05.D/CV-D/KP/GS10/2019 perihal permohonan klarifikasi putusan nomor 275/G/2019/PTUN-MDN.
Permohonan tiga poin penjelasan putusan ke PTUN Medan , yang dinilai belum sesuai dengan dokumen pemilihan yang ditetapkan pada dokumen aplikasi SPSE, guna bahan pertimbangan untuk melakukan upaya banding atau melaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dari berbagai poin permohonan penjelasan putusan perkara 257/G/2019/PTUN MDN halaman 103 angka 8 daftar personil inti yang di tugas kan CV Ivan Syukurniatman Zebua sebagai pegawai tetap atau juru hitung kwantitas, sementara pada dokumen pemilihan 079/POKJA 011-PK/UKPBJ-SU/2019 tertanggal 16 Mei 2019 tidak mensyaratkan daftar personil inti untuk melakukan salah satu dokumen penawaran sesuai peraturan yang berlaku.
Putusan Perkara halaman 110 Nomor : 257/G/2019/PTUN-MDN alinea pertama disebutkan pada bukti T-6 dan T-7, yaitu daftar Personil Inti yang ditugaskan CV. IVAN, terdapat ahli Juru Hitung Kuantitas yang merupakan Pegawai Tetap Sebaliknya dalam bukti penggugat Majelis Hakim tidak menemukan adanya Tenaga Ahli Tetap, Budi Memahami putusan ini, menganggap bahwa Tenaga Tetap Tergugat Intervensi (CV. IVAN) tidak diisi dalam Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi. Seharusnya CV. IVAN juga gugur, karena Penawaran Teknis tidak saling melengkapi dengan Kualifikasi.
Halaman 113 Putusan Perkara Nomor : 257/G/2019/PTUN-MDN, pembubuhan tandatangan sama dan/atau mirip (dto) dan salah satu Hakim yaitu Hakim Anggota I sama sekali tidak
menyebutkan nama terangnya saat dikonfirmasi.
Tempat terpisah Syamsuddin LSM OMCI saat di kompirmasi 22/01 mengharap kepada Panitera PTUN Medan harus transparan dan akuntabel menjawab surat dari CV Diori , Pokja ULP dinilai telah merugikan negara karena mengalahkan rekanan yang melakukan penawaran lebih rendah dari pada rekanan yang di nilai sudah ada persekongkolan sebagai pemenang tender, padahal kwalitas para rekanan belum tentu yang di menangkan itu lebih ber kwalitas dari semua segi "juga proses tender hingga penetapan pemenang yang patut diduga tidak benar inilah dasarnya salah satu rekanan melakukan pengaduan dan somasi kepada Inspektorat maupun pokja ULP ,PTUN sampai ke Majelis Hakim.
Syamsuddin menilai Budi Siagian bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan pekerjaan proyek akan tetapi menuntut keadilan dan kebenaran sesuai peraturan yang berlaku dan membuat epek jera terhadap Pokja lainnya" katanya.
Tambahnya Indikasi lainnya adalah, Pokja ULP disebutkan terkesan tidak memiliki kompetensi dalam bidang pemilihan jasa konstruksi, karena tidak menguasai peraturan perundang-undangan tentang tender dan jasa konstruksi sehingga keputusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan norma aturan dan cenderung terindikasi merugikan keuangan negara.
"Artinya bahwa tender ini jauh dari prinsip tender yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"
Seharusnya, tambah Syamsuddin dengan nada kesal, lembaga Inspektorat dan PTUN sebagai lembaga yang mengawasi , peradilan bekerja profesional mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku , dengan sebaliknya Inspektorat POKJA dan PTUN dinilai ikut dalam lingkaran setan persekongkolan,.S,Str
COMMENTS