SIGI, RN Aroma “korupsi” mulai tercium dan terkuak misteri raibnya anggaran yang peruntukkannya untuk membayar sewa dan perbaikan gedung Ba...
SIGI, RN
Aroma “korupsi” mulai tercium dan terkuak misteri raibnya anggaran yang peruntukkannya untuk membayar sewa dan perbaikan gedung Balai Pertemuan Desa Kotarindau agar bisa disulap menjadi layaknya sebagai kantor DPRD sementara Kabupaten Sigi, kini menjadi buah bibir masyarakat Sigi.
Terciumnya skandal raibnya uang sewa gedung itu mencuat ke publik, saat auditor BPK RI bertandang ke Kantor Desa Kotarindau dan menanyakan kepada aparat desa adanya duit mengalir ke kas desa sebagai pembayaran sewa gedung Balai Pertemuan Desa yang masuk dan di terima pihak Pemerintah Desa Kotarindau tahun 2019 lalu.
Namun, berdasarkan penuturan Sekdes Kotarindau, Ilham mengungkapkan, tidak ada kesepakatan sewa-menyewa gedung milik desa tersebut. Yang ada kesepakatan saat itu antara Pj. Kepala Desa Kotarindau, Mohammad bersama utusan dari DPRD Sigi hanya memperbaiki gedung itu karena ada beberapa bagian yang rusak ringan.
Jadi sangat di sayangkan, belakangan baru terungkap kalau ada anggaran sewa kantor yang dicairkan dan kesannya baik mantan Sekwan maupun pejabat di Sekretariat DPRD Sigi justru cuci tangan dan pura-pura tidak tahu. Ini skandal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindakan kejahatan korupsi. Tegas salah seorang masyarakat Kotarindau.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi, Toni mengatakan, tidak tahu-menahu soal anggaran sewa dan perbaikan kantor Balai Pertemuan Desa Kotarindau yang dijadikan kantor sementara oleh DPRD Sigi maupun dokumen kontrak di tahun 2019 lalu.
“Saya tidak tau sama sekali soal dana sewa-menyewa kantor Balai Pertemuan Desa itu berapa nilainya, siapa yang bayar dan dokumennya juga saya tidak tahu. Coba tanya ke mantan Sekwan saja mungkin dia yang tahu soal itu.” Ujar Toni.
Setali tiga uang, mantan Sekretaris DPRD Sigi, Eddy Asrianto yang di konfirmasi menjelaskan, persoalan aliran dana sewa menyewa dan perbaikan serta dokumen Kotrak gedung Balai Pertemuan Desa tersebut, untuk di jadikan sebagai kantor sementara para wakil rakyat itu sudah di tangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK. RI) Negara Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Tapi untuk lebih jelasnya lagi, coba tanyakan ke Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD sama Toni. Atau cari Naim dan tanyakan ke dia karena mereka yang tahu persis soal itu semua.” Ungkap mantan Sekwan DPRD Sigi itu melalu pesan WhatsApp yang dikirimnya ke redaksi.
Namun anehnya, belakangan Toni mengakui, ada dokumen perpanjangan kontrak yang baru untuk sewa -menyewa kantor dua tahun kedepan tertera dalam DPA Keseketariatan DPRD Kabupaten Sigi. Dan dokumen sudah di buat untuk kontrak dua tahun kedepan.
Tapi kata Toni lagi, dokumen kontrak sewa tersebut, masih di konsultasikan ke pihak Bagian Hukum Pemkab Sigi untuk di sempurnakan poin-poin pentingnya. Agar dalam pelaksanaan kontrak sewa-menyewa gedung sementara yang digunakan DPRD Sigi nanti tidak menimbulkan masalah hukum. Pungkas Toni.manto
Aroma “korupsi” mulai tercium dan terkuak misteri raibnya anggaran yang peruntukkannya untuk membayar sewa dan perbaikan gedung Balai Pertemuan Desa Kotarindau agar bisa disulap menjadi layaknya sebagai kantor DPRD sementara Kabupaten Sigi, kini menjadi buah bibir masyarakat Sigi.
Terciumnya skandal raibnya uang sewa gedung itu mencuat ke publik, saat auditor BPK RI bertandang ke Kantor Desa Kotarindau dan menanyakan kepada aparat desa adanya duit mengalir ke kas desa sebagai pembayaran sewa gedung Balai Pertemuan Desa yang masuk dan di terima pihak Pemerintah Desa Kotarindau tahun 2019 lalu.
Namun, berdasarkan penuturan Sekdes Kotarindau, Ilham mengungkapkan, tidak ada kesepakatan sewa-menyewa gedung milik desa tersebut. Yang ada kesepakatan saat itu antara Pj. Kepala Desa Kotarindau, Mohammad bersama utusan dari DPRD Sigi hanya memperbaiki gedung itu karena ada beberapa bagian yang rusak ringan.
Jadi sangat di sayangkan, belakangan baru terungkap kalau ada anggaran sewa kantor yang dicairkan dan kesannya baik mantan Sekwan maupun pejabat di Sekretariat DPRD Sigi justru cuci tangan dan pura-pura tidak tahu. Ini skandal yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindakan kejahatan korupsi. Tegas salah seorang masyarakat Kotarindau.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi, Toni mengatakan, tidak tahu-menahu soal anggaran sewa dan perbaikan kantor Balai Pertemuan Desa Kotarindau yang dijadikan kantor sementara oleh DPRD Sigi maupun dokumen kontrak di tahun 2019 lalu.
“Saya tidak tau sama sekali soal dana sewa-menyewa kantor Balai Pertemuan Desa itu berapa nilainya, siapa yang bayar dan dokumennya juga saya tidak tahu. Coba tanya ke mantan Sekwan saja mungkin dia yang tahu soal itu.” Ujar Toni.
Setali tiga uang, mantan Sekretaris DPRD Sigi, Eddy Asrianto yang di konfirmasi menjelaskan, persoalan aliran dana sewa menyewa dan perbaikan serta dokumen Kotrak gedung Balai Pertemuan Desa tersebut, untuk di jadikan sebagai kantor sementara para wakil rakyat itu sudah di tangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK. RI) Negara Perwakilan Sulawesi Tengah.
“Tapi untuk lebih jelasnya lagi, coba tanyakan ke Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD sama Toni. Atau cari Naim dan tanyakan ke dia karena mereka yang tahu persis soal itu semua.” Ungkap mantan Sekwan DPRD Sigi itu melalu pesan WhatsApp yang dikirimnya ke redaksi.
Namun anehnya, belakangan Toni mengakui, ada dokumen perpanjangan kontrak yang baru untuk sewa -menyewa kantor dua tahun kedepan tertera dalam DPA Keseketariatan DPRD Kabupaten Sigi. Dan dokumen sudah di buat untuk kontrak dua tahun kedepan.
Tapi kata Toni lagi, dokumen kontrak sewa tersebut, masih di konsultasikan ke pihak Bagian Hukum Pemkab Sigi untuk di sempurnakan poin-poin pentingnya. Agar dalam pelaksanaan kontrak sewa-menyewa gedung sementara yang digunakan DPRD Sigi nanti tidak menimbulkan masalah hukum. Pungkas Toni.manto
COMMENTS