Gowa, RN Dana desa Kabupaten Gowa tahun 2019 sebesar Rp. 147.622.452 000,- jumlah yang cukup besar dari urutan kedua setelah Kabupaten Bon...
Gowa, RN
Dana desa Kabupaten Gowa tahun 2019 sebesar Rp. 147.622.452 000,- jumlah yang cukup besar dari urutan kedua setelah Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan.
Dana desa tersebut dialokasikan 36 % pengadaan mobil dump truck di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Regulasi anggaran diduga tidak sesuai karena tidak ada di RAPBDES Tahun 2019 begitupula yang ada di spanduk informasi trasparansi/baliho desa tidak sinkron dengan pelaksanaannya, dimana tertulis, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ fasilitas pengelolaan sampah dengan anggaran sebesar Rp. 439.050.000,-
Kemudian pada pelaksanaan pengadaan mobil dham truk.
Bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa ??
Pada pelaksanaannya Kepala desa membentuk masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan (T-PK) yang bertugas untuk melakukan proses kegiatan Lelang dengan menawarkan dan mencari harga terendah dari hasil kesepakatan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 409,000,000,- per unit.
Selanjutnya di bulan Desember tahun 2019 oleh pihak ketiga membayarkan sebanyak 30 % atau sebesar Rp. 122.700.000,- dan sisa sebanyak 70 % atau sebesar Rp. 286.300.000,- sebagai Silpa dibayarkan pada bulan Januari hingga Pebruari tahun 2020.sesuai kesepakatan kontrak dengan dialer.
Pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2019, dana desa yang di keluarkan di bulan Desember sebanyak 30 % atau sebesar Rp.122.700.000,- sebagai tanda jadi dan sepatutnya dipertanyakan, mengingat dana yang sudah di keluarkan, namun fisik belum juga ada.
Hal ini merupakan salah satu kenyataan bahwa sejak awal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019 Kabupaten Gowa untuk pengadaan mobil dump truck belum dimusyawarahkan
Menurut salah seorang marketing dealer Isuzu tempat pembelian mobil Dham Truk mengatakan mobil tipe 71 T Hd 6,1 dengan harga Rp. 409.000.000,- untuk
tipe lain 71 T Hd 5,8 dengan harga Rp. 393.200.000,- mobil masing-masing per unit, sehingga jika pembelian dengan beberapa unit akan mendapat harga khusus sebesar Rp. 330.000.000, komplik dengan bak.
Dari hasil Lelang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (T-PK) dengan pihak dealer melalui pihak ketiga, diduga negara di rugikan kurang lebih sebesar Rp. 9.559.000.000,-, selain itu sisa kekurangan yang ada di desa setelah Lelang harga RAPBDes sebesar Rp. 3.336.00.000, dibagi 121 desa sebesar Rp. 30 juta per desa.
Secara keseluruhan sebesar Rp. 13.189.000.000,- dari yang dianggarkan di RAPBDes tahun 2019 Kabupaten Gowa diduga raib masuk ke kantong masing-masing, entah siapa benang merah ? atas kerugian negara.
Sudah tradisi dana desa bukan lagi menjadi sistem swakelola, namun pemerintahan di desa hanya sebagai alat bagi oknum Pemerintah Kabupaten untuk memuluskan harapan yang menjadi kepentingan masing-masing.
Peraturan Bupati No.17 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa diduga melindungi, mengakali dana desa untuk di korupsi, alih-alih pengadaan mobil dump truck, yang mana salah satu poin, anggaran di atas sebesar Rp. 200 juta dapat di Adendum.
H. Andy Azis Peter, SH, selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gowa, menuturkan "kami di bagian hukum hanya melihat dari regulasi yang sesuai dengan peraturan di desa", tuturnya.
"soal tehnis kami dari bagian hukum tidak begitu paham silahkan saja ke DPMD dinas terkait," kata Kabag. Hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muh. Asrul, MM., yang sebelumnya di temui di daerah Pakatto / Rindam, (24/01/2019), menjelaskan "itu sudah sesuai aturan dana desa, dari sisa yang belum di bayarkan menjadi Silpa lanjutan yang di bayarkan pada tahun berikut tahun 2020", jelasnya.
Lanjut Kadis, "lagi pula kita harus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Gowa, salah satu program unggulan, Gowa Bersih, soal kelebihan dana kalian datangi desa-desa", ujarnya.
Sementara para kepala desa di beberapa kecamatan rata-rata tidak ingin dipublikasikan namanya kepada awak media ini, "kami di suruh membeli mobil dump truck dengan harga yang begitu mahal, anehnya lagi pengadaan tersebut tidak dimusyawarahkan di desa", jelasnya.
Selain itu di atara beberapa BPD (Badan Perwakilan Desa)yang juga meminta namanya tidak dimediakan" sudah sering kali kami teman-teman di BPD memberitahu kepada kepala Desa untuk tidak menganggarkan pengadaan mobil dham truk tersebut mengingat ini salah presedur."ujarnya.
Menanggapi hal tersebut LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), melalui Ketua Drs. Muh Nasir, DM, M.Si., SH., "mohon kiranya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan memeriksa RAPBDes tahun 2019 terkait penggunaan anggaran Dana Desa Kabupaten Gowa yang diduga Raib digerogoti secara berjamaah", tegasnya.(Rosna)
Dana desa Kabupaten Gowa tahun 2019 sebesar Rp. 147.622.452 000,- jumlah yang cukup besar dari urutan kedua setelah Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan.
Dana desa tersebut dialokasikan 36 % pengadaan mobil dump truck di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Regulasi anggaran diduga tidak sesuai karena tidak ada di RAPBDES Tahun 2019 begitupula yang ada di spanduk informasi trasparansi/baliho desa tidak sinkron dengan pelaksanaannya, dimana tertulis, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ fasilitas pengelolaan sampah dengan anggaran sebesar Rp. 439.050.000,-
Kemudian pada pelaksanaan pengadaan mobil dham truk.
Bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa ??
Pada pelaksanaannya Kepala desa membentuk masing-masing Tim Pelaksana Kegiatan (T-PK) yang bertugas untuk melakukan proses kegiatan Lelang dengan menawarkan dan mencari harga terendah dari hasil kesepakatan kepada pihak ketiga sebesar Rp. 409,000,000,- per unit.
Selanjutnya di bulan Desember tahun 2019 oleh pihak ketiga membayarkan sebanyak 30 % atau sebesar Rp. 122.700.000,- dan sisa sebanyak 70 % atau sebesar Rp. 286.300.000,- sebagai Silpa dibayarkan pada bulan Januari hingga Pebruari tahun 2020.sesuai kesepakatan kontrak dengan dialer.
Pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2019, dana desa yang di keluarkan di bulan Desember sebanyak 30 % atau sebesar Rp.122.700.000,- sebagai tanda jadi dan sepatutnya dipertanyakan, mengingat dana yang sudah di keluarkan, namun fisik belum juga ada.
Hal ini merupakan salah satu kenyataan bahwa sejak awal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019 Kabupaten Gowa untuk pengadaan mobil dump truck belum dimusyawarahkan
Menurut salah seorang marketing dealer Isuzu tempat pembelian mobil Dham Truk mengatakan mobil tipe 71 T Hd 6,1 dengan harga Rp. 409.000.000,- untuk
tipe lain 71 T Hd 5,8 dengan harga Rp. 393.200.000,- mobil masing-masing per unit, sehingga jika pembelian dengan beberapa unit akan mendapat harga khusus sebesar Rp. 330.000.000, komplik dengan bak.
Dari hasil Lelang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (T-PK) dengan pihak dealer melalui pihak ketiga, diduga negara di rugikan kurang lebih sebesar Rp. 9.559.000.000,-, selain itu sisa kekurangan yang ada di desa setelah Lelang harga RAPBDes sebesar Rp. 3.336.00.000, dibagi 121 desa sebesar Rp. 30 juta per desa.
Secara keseluruhan sebesar Rp. 13.189.000.000,- dari yang dianggarkan di RAPBDes tahun 2019 Kabupaten Gowa diduga raib masuk ke kantong masing-masing, entah siapa benang merah ? atas kerugian negara.
Sudah tradisi dana desa bukan lagi menjadi sistem swakelola, namun pemerintahan di desa hanya sebagai alat bagi oknum Pemerintah Kabupaten untuk memuluskan harapan yang menjadi kepentingan masing-masing.
Peraturan Bupati No.17 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa diduga melindungi, mengakali dana desa untuk di korupsi, alih-alih pengadaan mobil dump truck, yang mana salah satu poin, anggaran di atas sebesar Rp. 200 juta dapat di Adendum.
H. Andy Azis Peter, SH, selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gowa, menuturkan "kami di bagian hukum hanya melihat dari regulasi yang sesuai dengan peraturan di desa", tuturnya.
"soal tehnis kami dari bagian hukum tidak begitu paham silahkan saja ke DPMD dinas terkait," kata Kabag. Hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muh. Asrul, MM., yang sebelumnya di temui di daerah Pakatto / Rindam, (24/01/2019), menjelaskan "itu sudah sesuai aturan dana desa, dari sisa yang belum di bayarkan menjadi Silpa lanjutan yang di bayarkan pada tahun berikut tahun 2020", jelasnya.
Lanjut Kadis, "lagi pula kita harus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Gowa, salah satu program unggulan, Gowa Bersih, soal kelebihan dana kalian datangi desa-desa", ujarnya.
Sementara para kepala desa di beberapa kecamatan rata-rata tidak ingin dipublikasikan namanya kepada awak media ini, "kami di suruh membeli mobil dump truck dengan harga yang begitu mahal, anehnya lagi pengadaan tersebut tidak dimusyawarahkan di desa", jelasnya.
Selain itu di atara beberapa BPD (Badan Perwakilan Desa)yang juga meminta namanya tidak dimediakan" sudah sering kali kami teman-teman di BPD memberitahu kepada kepala Desa untuk tidak menganggarkan pengadaan mobil dham truk tersebut mengingat ini salah presedur."ujarnya.
Menanggapi hal tersebut LSM Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), melalui Ketua Drs. Muh Nasir, DM, M.Si., SH., "mohon kiranya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dan memeriksa RAPBDes tahun 2019 terkait penggunaan anggaran Dana Desa Kabupaten Gowa yang diduga Raib digerogoti secara berjamaah", tegasnya.(Rosna)
COMMENTS