Tulungagung, RN Kepala Desa seKecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung rabu (27/2) datangi kantor PLN. Kedatangan Kepala Desa seKecamatan Bo...
Tulungagung, RN
Kepala Desa seKecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung rabu (27/2) datangi kantor PLN.
Kedatangan Kepala Desa seKecamatan Boyolangu guna menanggapi keresahan warganya terkait (P2TL) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Anang Mustofa, Kades Kendalbulur mewakili teman-temannya menyampaikan telah terjadi penertiban dan pemutusan tenaga listrik yang dilakukan sewena-wenan oleh PLN.
Kegiatan (P2TL) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang dilakukan PLN bukan hanya memutus listrik secara sepihak. Warga juga dikenakan denda dengan besaran tidak sama. Kegiatan ini yang disebut para Kades, telah menimbulkan keresahan masyarakat dan juga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan direksi PLN, "ungkapnya
Kejanggalan yang ada di lapangan, warga juga tidak pernah merasa mencuri listrik PLN. Kabel berlubang yang selalu jadi alasan PLN adalah ulah tukang sound sistem di erah lama," tuturnya.
Anang juga mempertanyakan keterlibatan Polisi dalam penertiban sebagai apa?.
Sesuai Peraturan Direksi PLN nomor 8 tahun 2016, polisi seharusnya bertindak sebagai penyidik.
Kami juga menduga keterlibatan polisi justru menjadi alat intimidasi masyarakat agar pelaksanaan pemutusan listrik berjalan lancar.
Pernah juga kami menanyakan surat tugasnya tapi polisinya selalu menghindar. Kalau terjadi ramai-ramai, dia juga menghindar, "terangnya.
Lanjut Anang, PLN tidak pernah memberikan kesempatan warga untuk banding atau mengajukan keberatan. Warga dalam posisi lemah karena listrik langsung diputus, dan mereka hanya punya pilihan membayar denda agar listrik kembali disambungkan.
“Pertemuan hari ini tidak ada titik temu, karena itu kami akan menyolidkan para Kades seluruh Tulungagung. Kami akan bawa masalah ini ke (forum) AKD (Asosiasi Kepala Desa),” tegas Anang.
Sebenarnya ini sudah agenda AKD tapi saat ini masih fokus untuk proses pengukuhan.
Dalam tuntutanya para Kades juga mendesak, listrik warga yang terlanjur diputus agar lekas disambung lagi.
Di kutip dari jatimtimes.com Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan jika petugas yang mendampingi petugas P2TL adalah permintaan resmi PLN.
Kapolres membantah jika petugasnya melakukan intimidasi, menurutnya kehadiran polisi untuk mengamankan.
Pihak kepolisian menurut Pandia setuju jika dalam sosialisasinya, PLN menggunakan cangkrukan tiga pilar Astuti (Agunge Sikap Tulung Tinulung) yang sudah rutin dilaksanakan hingga desa-desa.
"Tidak masalah, PLN melakukan sosialisasi melalui program Astuti. Yang paling penting memberikan pemahaman pada masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga setuju jika petugas P2TL turun ke desa Menggandeng atau menggunakan perang petugas yang ada di desa atau Babhinkamtibmas. (pt)
Kepala Desa seKecamatan Boyolangu Kab. Tulungagung rabu (27/2) datangi kantor PLN.
Kedatangan Kepala Desa seKecamatan Boyolangu guna menanggapi keresahan warganya terkait (P2TL) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Anang Mustofa, Kades Kendalbulur mewakili teman-temannya menyampaikan telah terjadi penertiban dan pemutusan tenaga listrik yang dilakukan sewena-wenan oleh PLN.
Kegiatan (P2TL) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang dilakukan PLN bukan hanya memutus listrik secara sepihak. Warga juga dikenakan denda dengan besaran tidak sama. Kegiatan ini yang disebut para Kades, telah menimbulkan keresahan masyarakat dan juga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan direksi PLN, "ungkapnya
Kejanggalan yang ada di lapangan, warga juga tidak pernah merasa mencuri listrik PLN. Kabel berlubang yang selalu jadi alasan PLN adalah ulah tukang sound sistem di erah lama," tuturnya.
Anang juga mempertanyakan keterlibatan Polisi dalam penertiban sebagai apa?.
Sesuai Peraturan Direksi PLN nomor 8 tahun 2016, polisi seharusnya bertindak sebagai penyidik.
Kami juga menduga keterlibatan polisi justru menjadi alat intimidasi masyarakat agar pelaksanaan pemutusan listrik berjalan lancar.
Pernah juga kami menanyakan surat tugasnya tapi polisinya selalu menghindar. Kalau terjadi ramai-ramai, dia juga menghindar, "terangnya.
Lanjut Anang, PLN tidak pernah memberikan kesempatan warga untuk banding atau mengajukan keberatan. Warga dalam posisi lemah karena listrik langsung diputus, dan mereka hanya punya pilihan membayar denda agar listrik kembali disambungkan.
“Pertemuan hari ini tidak ada titik temu, karena itu kami akan menyolidkan para Kades seluruh Tulungagung. Kami akan bawa masalah ini ke (forum) AKD (Asosiasi Kepala Desa),” tegas Anang.
Sebenarnya ini sudah agenda AKD tapi saat ini masih fokus untuk proses pengukuhan.
Dalam tuntutanya para Kades juga mendesak, listrik warga yang terlanjur diputus agar lekas disambung lagi.
Di kutip dari jatimtimes.com Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan jika petugas yang mendampingi petugas P2TL adalah permintaan resmi PLN.
Kapolres membantah jika petugasnya melakukan intimidasi, menurutnya kehadiran polisi untuk mengamankan.
Pihak kepolisian menurut Pandia setuju jika dalam sosialisasinya, PLN menggunakan cangkrukan tiga pilar Astuti (Agunge Sikap Tulung Tinulung) yang sudah rutin dilaksanakan hingga desa-desa.
"Tidak masalah, PLN melakukan sosialisasi melalui program Astuti. Yang paling penting memberikan pemahaman pada masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga setuju jika petugas P2TL turun ke desa Menggandeng atau menggunakan perang petugas yang ada di desa atau Babhinkamtibmas. (pt)
COMMENTS