Bandung. RN Aparat terkait harus segera bertindak tegas menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Disnakertrans Jabar tahaf II...
Bandung. RN
Aparat terkait harus segera bertindak tegas menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Disnakertrans Jabar tahaf II yang tidak seselai pada waktunya. Proyek pembangunan Gedung tersebut senilai Rp 6.542.726.036,- sebagaimana tertera dalam dokumen kontrak PT. Lexindo Putra Mandiri (LPM) pada tahun 2019 lalu.
Ini merupakan keteledoran pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk diantaranya peran pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang dituding telah bekerjasama untuk meloloskan pekerjaan amburadul. Perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya karena dinilai tidak professional. Ungkap Hardi Panjaitan Sekjen ARM kepada Radar Nusantara.
Pihak ARM akan mengusut tuntas kasus ini karena terindikasi telah merugikan Negara. Selain itu, ARM juga akan menyoroti lembaga LPSE Jawa Barat yang diduga berkolusi untuk memenangkan salah satu perusahaan. PT. LPM mendapat tiga paket sekaligus saat menjelang akhir tahun 2019 lalu dengan nilai anggaran yg cukup pantastis meliputi pekerjaan pembangunan Gedung Disnakertrans, Refitalisasi Taman dan Penataan Halaman belakang lingkungan Gedung Sate.
Dari kemenangan tersebut timbul kecemburuan social antara kontraktor atas pemenang lelang sepertinya sudah diatur.
Sisi lain, sebagai koreksi untuk LPSE seharusnya tidak hanya melihat penawaran terendah saja untuk menentukan pemenang lelang pada pengadaan barang dan jasa, namun semua asfek harus dilihat kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hal ini merupakan teguran keras untuk petinggi di Jawa Barat dan pihak terkait untuk membenahi system agar lebih professional pada bidang masing-masing sesuai tupoksinya.
Menurut Sekjen ARM, sanksi untuk kontraktor tidak jelas. Perpres RI No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang diperuntukan, tentunya diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip efesien, trasnparan, terbuka bersaing adil dan akuntabel.
Namun semua itu tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terbukti dari tertundanya pekerjaan pembangunan gedung kantor DIsnakertrans yang dilaksanakan oleh PT.LPM dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kontrak berhenti atau pemutusan kontrak sampai saat ini belum jelas.
Namun menurut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, dalam lampiran pada bagian VII pelaksanaan kontrak juga mengatur pemberhentian kontrak atau berakhirnya kontrak (pemutusan kontrak).
Penghentian kontrak dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penantatanganan Kotrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan yang bersifat sementara atau permanen disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Seandainya kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka pejabat Penandatanan Kotrak wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
Sebagai Satuan Tugas Anti Korupsi di Jabar, ARM akan terus memantau semua bentuk penyimpangan anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baik itu pengadaan barang/jasa maupun bidang anggaran lainnya. Apabila terbukti ada penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara maka ARM akan menindaklanjuti ke rana hukum. Tandas Hardi Panjaitan Sekjen ARM.***Erwin.
Aparat terkait harus segera bertindak tegas menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembangunan Gedung Disnakertrans Jabar tahaf II yang tidak seselai pada waktunya. Proyek pembangunan Gedung tersebut senilai Rp 6.542.726.036,- sebagaimana tertera dalam dokumen kontrak PT. Lexindo Putra Mandiri (LPM) pada tahun 2019 lalu.
Ini merupakan keteledoran pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk diantaranya peran pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang dituding telah bekerjasama untuk meloloskan pekerjaan amburadul. Perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya karena dinilai tidak professional. Ungkap Hardi Panjaitan Sekjen ARM kepada Radar Nusantara.
Pihak ARM akan mengusut tuntas kasus ini karena terindikasi telah merugikan Negara. Selain itu, ARM juga akan menyoroti lembaga LPSE Jawa Barat yang diduga berkolusi untuk memenangkan salah satu perusahaan. PT. LPM mendapat tiga paket sekaligus saat menjelang akhir tahun 2019 lalu dengan nilai anggaran yg cukup pantastis meliputi pekerjaan pembangunan Gedung Disnakertrans, Refitalisasi Taman dan Penataan Halaman belakang lingkungan Gedung Sate.
Dari kemenangan tersebut timbul kecemburuan social antara kontraktor atas pemenang lelang sepertinya sudah diatur.
Sisi lain, sebagai koreksi untuk LPSE seharusnya tidak hanya melihat penawaran terendah saja untuk menentukan pemenang lelang pada pengadaan barang dan jasa, namun semua asfek harus dilihat kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hal ini merupakan teguran keras untuk petinggi di Jawa Barat dan pihak terkait untuk membenahi system agar lebih professional pada bidang masing-masing sesuai tupoksinya.
Menurut Sekjen ARM, sanksi untuk kontraktor tidak jelas. Perpres RI No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang diperuntukan, tentunya diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip efesien, trasnparan, terbuka bersaing adil dan akuntabel.
Namun semua itu tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terbukti dari tertundanya pekerjaan pembangunan gedung kantor DIsnakertrans yang dilaksanakan oleh PT.LPM dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kontrak berhenti atau pemutusan kontrak sampai saat ini belum jelas.
Namun menurut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, dalam lampiran pada bagian VII pelaksanaan kontrak juga mengatur pemberhentian kontrak atau berakhirnya kontrak (pemutusan kontrak).
Penghentian kontrak dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penantatanganan Kotrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan yang bersifat sementara atau permanen disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Seandainya kontrak dihentikan karena keadaan kahar, maka pejabat Penandatanan Kotrak wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
Sebagai Satuan Tugas Anti Korupsi di Jabar, ARM akan terus memantau semua bentuk penyimpangan anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baik itu pengadaan barang/jasa maupun bidang anggaran lainnya. Apabila terbukti ada penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara maka ARM akan menindaklanjuti ke rana hukum. Tandas Hardi Panjaitan Sekjen ARM.***Erwin.
COMMENTS