# HAKIM JUNAIDAH SEMPAT EMOSI KEPADA SAKSI # PN.TIPIKOR, RN Sidang lanjutan Menghadirkan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar ...
# HAKIM JUNAIDAH SEMPAT EMOSI KEPADA SAKSI #
PN.TIPIKOR, RN
Sidang lanjutan Menghadirkan Terdakwa Ahmad Yani Bupati Non Aktif digelar di PN.Tipikor Palembang selasa (25/2/2020).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Tentang pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019 dan dibantu Panitera Maseha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan dan MD.Ridwan.
Sidang dibuka pukul 10.00 wib menghadirkan saksi sdr, Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim , salah satu majelis hakim Erma Suharti memberikan pertanyaan kepada saksi (Ramlan Suryadi red) menanyakan seputar bahwa sdr.siap untuk disumpah dijawab " Ramlan Suryadi siap yang mulia. sdr diangkat plt. Kadis PUPR di jaman siapa ditanya hakim " siap yang mulia dijaman plt Bupati Edi dijawab" Ramlan selaku saksi terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif memberikan keterangan di dalam persidangan selasa (25/2/2020).
Pertanyaan saksi oleh majelus hakim terkait proyek 16 paket di PUPR, saksi selalu menjawab tidak tahu dan selalu mengelak pertanyaan majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum,
Saya sering banyak ngantor di Bappeda ujar " Ramlan waktu itu menjabat Plt.Kadis PUPR Muara Enim, dan diakuinya yang menandatangani SK PPK, saya yang menandatangani terang " Ramlan Suryadi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi juga mengaku pernah berkomukasi dengan Robi tiga kali ya" yang mulia; masalah pekerjaan robi dijawab " saya lupa yang mulia, dan saksi mengaku pernah diajak makan bareng disalah satu warung sate di sekip terang " Saksi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum,
Abu Hanifah selaku majelis hakim menjelaskan disitu ada percamkapan anda dengan Robi " dalam Percakapan anda dengan Robi " Pak Insyaallah Aman " dan ada lagi percakapan nomor 18 bagaimana pembayaran ditanya hakim " pembayaran apa"
Dan pada tanggal 28 april 2019 percakapan antara saksi dengan Robi " jangan dimasuke" maksud apa tanya hakim saksi selalu lupa untuk menjawab pertanyaan majelis hakim dan selalu memberikan kesaksian palsu.
Percakapan pada tgl 30 april " Robi mengirim mobil Lexuz untuk mobil bos " pengertian mobil bos menurut anda siapa ? ditanya Hakim dijawab Ramlan adalah " Ahmad Yani Bupati Non Aktif, mobil tersebut seharga 1, 2 milyar dan mobil itu untuk diserahkan bos yaitu pak bupati Ahmad Yani ujar " saksi.
Hakim meminta menjelaskan mobil untuk itu bos siapa ? dijawab saksi untuk bos "Ahmad Yani " terang saksi.
Dan pernah nyanyi nyanyi di hotel Borobudur yang hadir menurut keterangan saksi ada ketua DPRD Aries HB.alias (om yes) ada Robi, dan Bupati Ahmad Yani, keterangan saksi dalam persidangan.
Dan hakim menanyakan sajsi ada dalam BAP disebutkan Ajudan Bupati Reza meminta kepada Robi untuk penginapan di Hotel Ritz Carlton Pacific Plaza di jakarta, dan ajudan wabup meminta satu kamar meminta 1 kamar untuk 2 malam diakui Ramlan Suryadi saat ditanya hakim Abu Hanifah dalam persidangan.
Sedangkan saat ditanya hakim anda menerima pemberian satu vuah handphone merek samsung Note 10 dijawab saksi saya tidak menerima
Yang mulia.
Hakim anggota Junaidah menanyakan proyek 16 paket, ditanya oleh Junaidah kepada saksi Ramlan Suryadi dia tidak mengetahui dan saksi didalam persidangan Junaidah " anda jangan berbohong dan anda seorang haji dan anda jangan memberikan keterangan saksi palsu ancamannya pidana kayak " Terdakwa kalau memberikan keterangan saksi palsu.( Khairlani)
PN.TIPIKOR, RN

Sidang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Tentang pokok perkara no : 32/Pidsus/TPK/2019 dan dibantu Panitera Maseha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan dan MD.Ridwan.
Sidang dibuka pukul 10.00 wib menghadirkan saksi sdr, Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim , salah satu majelis hakim Erma Suharti memberikan pertanyaan kepada saksi (Ramlan Suryadi red) menanyakan seputar bahwa sdr.siap untuk disumpah dijawab " Ramlan Suryadi siap yang mulia. sdr diangkat plt. Kadis PUPR di jaman siapa ditanya hakim " siap yang mulia dijaman plt Bupati Edi dijawab" Ramlan selaku saksi terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif memberikan keterangan di dalam persidangan selasa (25/2/2020).

Saya sering banyak ngantor di Bappeda ujar " Ramlan waktu itu menjabat Plt.Kadis PUPR Muara Enim, dan diakuinya yang menandatangani SK PPK, saya yang menandatangani terang " Ramlan Suryadi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi juga mengaku pernah berkomukasi dengan Robi tiga kali ya" yang mulia; masalah pekerjaan robi dijawab " saya lupa yang mulia, dan saksi mengaku pernah diajak makan bareng disalah satu warung sate di sekip terang " Saksi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum,
Abu Hanifah selaku majelis hakim menjelaskan disitu ada percamkapan anda dengan Robi " dalam Percakapan anda dengan Robi " Pak Insyaallah Aman " dan ada lagi percakapan nomor 18 bagaimana pembayaran ditanya hakim " pembayaran apa"
Dan pada tanggal 28 april 2019 percakapan antara saksi dengan Robi " jangan dimasuke" maksud apa tanya hakim saksi selalu lupa untuk menjawab pertanyaan majelis hakim dan selalu memberikan kesaksian palsu.
Percakapan pada tgl 30 april " Robi mengirim mobil Lexuz untuk mobil bos " pengertian mobil bos menurut anda siapa ? ditanya Hakim dijawab Ramlan adalah " Ahmad Yani Bupati Non Aktif, mobil tersebut seharga 1, 2 milyar dan mobil itu untuk diserahkan bos yaitu pak bupati Ahmad Yani ujar " saksi.
Hakim meminta menjelaskan mobil untuk itu bos siapa ? dijawab saksi untuk bos "Ahmad Yani " terang saksi.
Dan pernah nyanyi nyanyi di hotel Borobudur yang hadir menurut keterangan saksi ada ketua DPRD Aries HB.alias (om yes) ada Robi, dan Bupati Ahmad Yani, keterangan saksi dalam persidangan.
Dan hakim menanyakan sajsi ada dalam BAP disebutkan Ajudan Bupati Reza meminta kepada Robi untuk penginapan di Hotel Ritz Carlton Pacific Plaza di jakarta, dan ajudan wabup meminta satu kamar meminta 1 kamar untuk 2 malam diakui Ramlan Suryadi saat ditanya hakim Abu Hanifah dalam persidangan.
Sedangkan saat ditanya hakim anda menerima pemberian satu vuah handphone merek samsung Note 10 dijawab saksi saya tidak menerima
Yang mulia.
Hakim anggota Junaidah menanyakan proyek 16 paket, ditanya oleh Junaidah kepada saksi Ramlan Suryadi dia tidak mengetahui dan saksi didalam persidangan Junaidah " anda jangan berbohong dan anda seorang haji dan anda jangan memberikan keterangan saksi palsu ancamannya pidana kayak " Terdakwa kalau memberikan keterangan saksi palsu.( Khairlani)
COMMENTS