Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Terima gratifikasi sebuah HP merek Samsung Not 10 seharga Rp 10 juta dari adik kandung Robi bernama Bela PAL...
Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Terima gratifikasi sebuah HP merek Samsung Not 10 seharga Rp 10 juta dari adik kandung Robi bernama Bela
PALEMBANG, RN
Sebelun sidang digelar kelima saksi Ari ( Kabag Umum) Bella adik kandung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz Vina Mulyani , dan Hendra asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.
Saksi pertama sdr Ari kabag umum sekda muara enim, dicecar pertanyaan oleh Ketua Hakim Herman Suharti sdr, Ari anda selaku Kabag Umum dia mengaku mengetahui ada kendaraan VVIP Mobil Lexuz warna hitam B 226 KS tahun 2016, saya menerima titipan mobil lexuz ditelpon ajudan bupati sdr, Reza untuk menghadap Bupati (ahmad yani red).
Mobil tersebut saya serahkan sama sopir bernama pak Udin, saya menerima STNK dan kunci saya bawa ke Full kendaraan kata " Ari saat ditanya hakim Herman Suharti, dalam sidang selasa (11/2/2020)
Selanjutnya ditanya tentang Mobil Tata warna putih dijawab Ari " tahu dan saya kerumah dinas bupati untuk mengambil mobil tersebut di bawa full juga terang " Ari Kabag Umum Sekda Muara Enim, diakui ari tidak ada perjanjian pinjam pakai mobil lexuz dan tata,
Yang Menarik dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang sdr, Vina asal Jakarta menerapkan bahwa rumah di alam sutera perumahan mewah di Tangerang, menurut Vina rumah yang dibeli oleh Ilham Sudiono untuk pak Alfin dan Pak Ilham Sudiono, rumah tersebut dibeli seharga 2, 9 milyar langsung dibayar oleh pak Ilham Sudiono terang " saksi Vina Mulyani dalam saksi di persidangan dan pembayaran pembelian rumah tersebut, diakui Vina saya bertemu pak Ilham Sudiono satu kali dan rumah di Alam Sutera sudah dibayar lunas oleg Ilham Sudioni tegas " Vina Mulyani menerangkan kepada anggota Hakim Abu Hanifah
Dalam persidangan yang digelar diruang tipikor PN. Jalan Kapten Rivai, Palembang
Hadir selaku Saksi Ari ( kabag Umum Pemkab Muara Enim ) Budiman Hambali pemilik Lexuz TIPE RX nopol B 226 KS dan mobil tersebut dijual dengan Pak Robi Okta Palevi seharga 1,125 M. terang Budiman pemilik mobil Lexuz asal Jakarta.
Sedang saksi bernama Bela adik kadung Robi, sebut Pak Ramlan Suryadi meminta belikan HP Samsung Not 10 dengan harga Rp 10 juta lebih, saya belu di PS dan saya bertemu pak Ramlan di Palembang untuk menyerahkan berupa HP samsung NOT 10, dan ada titipan uang dari Robi nilainya tidak tahu akunya lagi saya yang menyerahkan uang kepada pak Ramlan Suryadi
Kepala Bappeda Muara Enim dia juga menjabat Plt PUPR, yang dijelaskan oleh saksi Bela
kepada anggota hakim dalam persidangan.
Sidang hari ini (11/2/2020) dipimpin oleh Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 33 /pidsus - TPK/2019/PNPLG
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan. ( khailani)

Sebelun sidang digelar kelima saksi Ari ( Kabag Umum) Bella adik kandung Robi, Budiman Hambali pemilik mobil Lexuz Vina Mulyani , dan Hendra asal Lampung mereka dihadirkan didalam persidangan dan diambil sumpah menurut agamanya masing-masing di depan hakim.
Saksi pertama sdr Ari kabag umum sekda muara enim, dicecar pertanyaan oleh Ketua Hakim Herman Suharti sdr, Ari anda selaku Kabag Umum dia mengaku mengetahui ada kendaraan VVIP Mobil Lexuz warna hitam B 226 KS tahun 2016, saya menerima titipan mobil lexuz ditelpon ajudan bupati sdr, Reza untuk menghadap Bupati (ahmad yani red).
Mobil tersebut saya serahkan sama sopir bernama pak Udin, saya menerima STNK dan kunci saya bawa ke Full kendaraan kata " Ari saat ditanya hakim Herman Suharti, dalam sidang selasa (11/2/2020)
Selanjutnya ditanya tentang Mobil Tata warna putih dijawab Ari " tahu dan saya kerumah dinas bupati untuk mengambil mobil tersebut di bawa full juga terang " Ari Kabag Umum Sekda Muara Enim, diakui ari tidak ada perjanjian pinjam pakai mobil lexuz dan tata,
Yang Menarik dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang sdr, Vina asal Jakarta menerapkan bahwa rumah di alam sutera perumahan mewah di Tangerang, menurut Vina rumah yang dibeli oleh Ilham Sudiono untuk pak Alfin dan Pak Ilham Sudiono, rumah tersebut dibeli seharga 2, 9 milyar langsung dibayar oleh pak Ilham Sudiono terang " saksi Vina Mulyani dalam saksi di persidangan dan pembayaran pembelian rumah tersebut, diakui Vina saya bertemu pak Ilham Sudiono satu kali dan rumah di Alam Sutera sudah dibayar lunas oleg Ilham Sudioni tegas " Vina Mulyani menerangkan kepada anggota Hakim Abu Hanifah
Dalam persidangan yang digelar diruang tipikor PN. Jalan Kapten Rivai, Palembang
Hadir selaku Saksi Ari ( kabag Umum Pemkab Muara Enim ) Budiman Hambali pemilik Lexuz TIPE RX nopol B 226 KS dan mobil tersebut dijual dengan Pak Robi Okta Palevi seharga 1,125 M. terang Budiman pemilik mobil Lexuz asal Jakarta.
Sedang saksi bernama Bela adik kadung Robi, sebut Pak Ramlan Suryadi meminta belikan HP Samsung Not 10 dengan harga Rp 10 juta lebih, saya belu di PS dan saya bertemu pak Ramlan di Palembang untuk menyerahkan berupa HP samsung NOT 10, dan ada titipan uang dari Robi nilainya tidak tahu akunya lagi saya yang menyerahkan uang kepada pak Ramlan Suryadi
Kepala Bappeda Muara Enim dia juga menjabat Plt PUPR, yang dijelaskan oleh saksi Bela
kepada anggota hakim dalam persidangan.
Sidang hari ini (11/2/2020) dipimpin oleh Hakim ketua Herman Suharti, anggota Abu Hanifah, dan Junaidah. Panitera Mahesa dalam perkara no: 33 /pidsus - TPK/2019/PNPLG
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha, M.Asri Irwan dan MD.Ridwan. ( khailani)
COMMENTS