Rokan hilir Riau, RN Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang...
Rokan hilir Riau, RN
Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, dalam melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945 Dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Peraturan yang di terapkan pihak salah satu sekolah yang berada di Bagan siapi-api kecamatan Bangko,Rokan hilir Riau tepatnya di SMP N 1 Bangko merupakan aturan ilegal, dengan maksud tujuan menghalang-halangi awak media yang hendak melakukan peliputan di sekolah tersebut, dengan alasan harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir
Hal ini dilakukan oknum security (Penjaga Sekolah) yang di kenal bernama Ikbal,ia mengaku diperintah Kepsek, menurutnya,setiap wartawan dan LSM" yang datang ke Sekolah ini, tidak di izinkan Masuk tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir secara Tertulis,harus ada izin tertulis dari Disdik Rokan hilir,"jelas Ikbal.
Selain itu Security juga mengatakan"saya hanya menjalankan tugas,yang di perintahkan oleh kepala sekolah secara lisan seperti itu, jadi untuk kelanjutan informasi, saya tidak bisa memutuskan, sebelum adanya persyaratan yang di sampaikan kepada saya Oleh Kepala Sekolah (harus ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, untuk wartawan yang melakukan peliputan di sekolah ini,"katanya Senin 24 Februari 2020 di SMPN 1 Bangko.
Mendapat keterangan seperti itu, awak media menghubungi HP pihak Dinas Pendidikan, Suwarno,setahu saya, pihak dinas pendidikan kabupaten tidak membenarkan persoalan itu (bahwa harus ada surat dari Dinas Pendidikan,untuk wartawan yang melakukan tugasnya sebagaimana yang di katakan Security di sekolah tersebut)"ucap warno
Suwarno juga mengatakan" coba konfirmasi langsung ke kabid SMP, untuk mengetahui persoalan tersebut lebih lanjut, Namun menurut Warno, pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menetapkan peraturan seperti itu, cobalah hubungi langsung kepala sekolahnya,minta keterangan dari mereka siapa sesungguhnya orang Dinas yang di maksud Security tersebut"jelas Suwarno saat dihubungi HP nya.
Di tempat terpisah, Mulyadi N. ketua PWRIB (persatuan wartawan republik Indonesia bersatu) Rokan Hilir, sangat menyayangkan,keputusan pihak Sekolah jika memang benar apa yang dikatakan Security itu, secara tidak langt sama saja mereka menghalangi tugas seorang jurnalis,saya menduga berarti kepala sekolah sudah mengangkangi atau melanggar UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers", Kata Mulyadi
Mulyadi meminta,Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan hilir,agar serius menanggapi persoalan ini, menurutnya,peraturan yang di terapkan itu merupakan pelanggaran, secara tidak langsung,sudah melakukan perampasan hak wartawan" tutupnya.
Sampai saat berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP N 1 Bangko, belum bisa di temui untuk memberikan Tanggapannya Terkait kebenaran akan pengakuan dari Satpam atau penjaga sekolah Tersebut, hingga berita ini di terbitkan.(Tim Rn)
Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, dalam melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945 Dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Peraturan yang di terapkan pihak salah satu sekolah yang berada di Bagan siapi-api kecamatan Bangko,Rokan hilir Riau tepatnya di SMP N 1 Bangko merupakan aturan ilegal, dengan maksud tujuan menghalang-halangi awak media yang hendak melakukan peliputan di sekolah tersebut, dengan alasan harus ada izin tertulis dari dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir
Hal ini dilakukan oknum security (Penjaga Sekolah) yang di kenal bernama Ikbal,ia mengaku diperintah Kepsek, menurutnya,setiap wartawan dan LSM" yang datang ke Sekolah ini, tidak di izinkan Masuk tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir secara Tertulis,harus ada izin tertulis dari Disdik Rokan hilir,"jelas Ikbal.
Selain itu Security juga mengatakan"saya hanya menjalankan tugas,yang di perintahkan oleh kepala sekolah secara lisan seperti itu, jadi untuk kelanjutan informasi, saya tidak bisa memutuskan, sebelum adanya persyaratan yang di sampaikan kepada saya Oleh Kepala Sekolah (harus ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, untuk wartawan yang melakukan peliputan di sekolah ini,"katanya Senin 24 Februari 2020 di SMPN 1 Bangko.
Mendapat keterangan seperti itu, awak media menghubungi HP pihak Dinas Pendidikan, Suwarno,setahu saya, pihak dinas pendidikan kabupaten tidak membenarkan persoalan itu (bahwa harus ada surat dari Dinas Pendidikan,untuk wartawan yang melakukan tugasnya sebagaimana yang di katakan Security di sekolah tersebut)"ucap warno
Suwarno juga mengatakan" coba konfirmasi langsung ke kabid SMP, untuk mengetahui persoalan tersebut lebih lanjut, Namun menurut Warno, pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menetapkan peraturan seperti itu, cobalah hubungi langsung kepala sekolahnya,minta keterangan dari mereka siapa sesungguhnya orang Dinas yang di maksud Security tersebut"jelas Suwarno saat dihubungi HP nya.
Di tempat terpisah, Mulyadi N. ketua PWRIB (persatuan wartawan republik Indonesia bersatu) Rokan Hilir, sangat menyayangkan,keputusan pihak Sekolah jika memang benar apa yang dikatakan Security itu, secara tidak langt sama saja mereka menghalangi tugas seorang jurnalis,saya menduga berarti kepala sekolah sudah mengangkangi atau melanggar UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers", Kata Mulyadi
Mulyadi meminta,Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan hilir,agar serius menanggapi persoalan ini, menurutnya,peraturan yang di terapkan itu merupakan pelanggaran, secara tidak langsung,sudah melakukan perampasan hak wartawan" tutupnya.
Sampai saat berita ini di terbitkan kepala sekolah SMP N 1 Bangko, belum bisa di temui untuk memberikan Tanggapannya Terkait kebenaran akan pengakuan dari Satpam atau penjaga sekolah Tersebut, hingga berita ini di terbitkan.(Tim Rn)
COMMENTS