Buntut Penertiban Tambang Ilegal Sijuk, Anggota Satpol PP Babel Jadi Tersangka 8 Penambang Juga Tersangka Pengerusakan & Penganiayaan ...
Buntut Penertiban Tambang Ilegal Sijuk, Anggota Satpol PP Babel Jadi Tersangka
8 Penambang Juga Tersangka Pengerusakan & Penganiayaan
Belitung,RN
Kasus kericuhan penertiban Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Sijuk, Belitung, pada awal November 2019 lalu terus berlanjut. Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan tersebut.Penetapan tersangka dari tiga Laporan Polisi (LP) terkait kericuhan antara penambang dengan Anggota Satpol PP Bangka Belitung (Babel).
Kesembilan tersangka masing-masing, tujuh penambang kasus pengrusakan kendaraan, satu orang untuk kasus penganiayaan dan satu anggota Satpol PP untuk kasus pembakaran peralatan tambang.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi merilis daftar tersangka yang telah ditetapkan dari masyarakat penambang hingga Anggota Satpol PP Babel. Para tersangka pengerusakan kendaraan juga penganiayaan sesuai hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Yakni, berinisial Mar, Wen, Ang, Nur, Gal, Isk, Hen dan Ind.
“Untuk berkas sudah tahap 1 dan masih menunggu petunjuk JPU,” kata Maladi kepada Pers, Jumat kemarin.
Sedangkan untuk kasus pembakaran peralatan tambang (barang bukti.red) kata Maladi, juga telah dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka sesuai pengumpulan bukti dan saksi-saksi. Seorang pejabat Satpol PP Babel yakni Sandy Aji resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun tersangka untuk pembakaran alat tambang yaitu a/n.Sandy Aji selaku Kasi Ops Pol PP Provinsi, dan sudah ditembuskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Belitung,” sebut perwira 2 melati di pundak tersebut.
Dia menambahkan penambang yang menjadi tersangka penganiayaan berinisial Wend. Penetapan tersangka atas LP petugas Satpol PP, yakni Nurul Iksan. “Hasil dari pemeriksaan saksi serta bukti-bukti baru terungkap 1 pelaku yakni Wend, untuk korban petugas Satpol PP a/n. Nurul Iksan,” terangnya.
“Sudah dibuatkan LP pelapor a/n. Nurul Iksan, rencana tindak lanjut pendalaman saksi-saksi kemudian melakukan gelar guna penetapan tersangka Wend. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam proses lidik dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKBP Maladi.
hingga saat ini sayangnya pihak kepolisian (Polres Belitung) masih belum bisa memberikan keterangan lengkap, terkait kasus yang mengemparkan publik Belitong pada awal November 2019 lalu itu. “Ya benar, kasus tetap berlanjut,” ujar Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono, usai kunjungan di Polsek Tanjungpandan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurudin membenarkan adanya berkas tahap satu yang dikirim oleh Polres Belitung. Sebelumnya pihak kepolisian telah mengirim beberapa SPDP terlebih dahulu.
Dijelaskan Ali Nurudin dari beberapa SPDP yang baru dikirim yakni Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan yang dilakukan oleh oknum penambang (masyarakat) di Sijuk.
“Ada delapan orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Ali Nurudin kepada Belitong Ekspres, Jumat (6/3) kemarin. Namun sayangnya Kajari Belitung enggan menyebut inisial nama-nama tersangka tersebut.
Selain itu, Polres Belitung juga menaikkan kasus pembakaran yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Babel. Namun hingga saat ini, berkas tahap satunya belum dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung. “Yang dikirim sementara pasal 170. Saat ini berkas tahap satu tersebut kita kembalikan. Sebab ada beberapa hal yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang diduga penambang di kawasan HL Tanjung Siantu Kecamatan Sijuk mengamuk memecahkan kaca-kaca mobil tim operasi Satpol PP Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (02/11/2019) siang. Mereka tidak terima, peralatan tambang rajuk mereka dibongkar dan dibakar petugas Satpol PP Babel.
Beberapa saat kemudian, massa yang diperkirakan lebih dari 50 orang, mulai menyerang personil Satpol PP yang masih kelelahan usai mengangkat peralatan tambang dari dalam hutan mangrove. Akibatnya, puluhan petugas sempat kocar kacir berlarian di antara hutan bakau tersebut.
Massa sempat melampiaskan kemarahannya pada Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, yang ikut serta dalam rombongan tim penertiban tambang ilegal itu. Dengan nada makian dari massa pada saat itu,Wagub sulit memberikan penjelasan kepada mereka yang sudah emosional.
Petugas yang nyaris tanpa pengaman,kembali berhamburan lari ke arah hutan bakau menyelamatkan diri. Beberapa di antaranya yang tidak sempat melarikan diri, hanya bisa pasrah saat ayunan kayu menghantam tubuh mereka pada saat itu.(Jphp)
8 Penambang Juga Tersangka Pengerusakan & Penganiayaan
Belitung,RN
Kasus kericuhan penertiban Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Sijuk, Belitung, pada awal November 2019 lalu terus berlanjut. Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan tersebut.Penetapan tersangka dari tiga Laporan Polisi (LP) terkait kericuhan antara penambang dengan Anggota Satpol PP Bangka Belitung (Babel).
Kesembilan tersangka masing-masing, tujuh penambang kasus pengrusakan kendaraan, satu orang untuk kasus penganiayaan dan satu anggota Satpol PP untuk kasus pembakaran peralatan tambang.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi merilis daftar tersangka yang telah ditetapkan dari masyarakat penambang hingga Anggota Satpol PP Babel. Para tersangka pengerusakan kendaraan juga penganiayaan sesuai hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Yakni, berinisial Mar, Wen, Ang, Nur, Gal, Isk, Hen dan Ind.
“Untuk berkas sudah tahap 1 dan masih menunggu petunjuk JPU,” kata Maladi kepada Pers, Jumat kemarin.
Sedangkan untuk kasus pembakaran peralatan tambang (barang bukti.red) kata Maladi, juga telah dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka sesuai pengumpulan bukti dan saksi-saksi. Seorang pejabat Satpol PP Babel yakni Sandy Aji resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun tersangka untuk pembakaran alat tambang yaitu a/n.Sandy Aji selaku Kasi Ops Pol PP Provinsi, dan sudah ditembuskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Belitung,” sebut perwira 2 melati di pundak tersebut.
Dia menambahkan penambang yang menjadi tersangka penganiayaan berinisial Wend. Penetapan tersangka atas LP petugas Satpol PP, yakni Nurul Iksan. “Hasil dari pemeriksaan saksi serta bukti-bukti baru terungkap 1 pelaku yakni Wend, untuk korban petugas Satpol PP a/n. Nurul Iksan,” terangnya.
“Sudah dibuatkan LP pelapor a/n. Nurul Iksan, rencana tindak lanjut pendalaman saksi-saksi kemudian melakukan gelar guna penetapan tersangka Wend. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam proses lidik dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKBP Maladi.
hingga saat ini sayangnya pihak kepolisian (Polres Belitung) masih belum bisa memberikan keterangan lengkap, terkait kasus yang mengemparkan publik Belitong pada awal November 2019 lalu itu. “Ya benar, kasus tetap berlanjut,” ujar Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono, usai kunjungan di Polsek Tanjungpandan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurudin membenarkan adanya berkas tahap satu yang dikirim oleh Polres Belitung. Sebelumnya pihak kepolisian telah mengirim beberapa SPDP terlebih dahulu.
Dijelaskan Ali Nurudin dari beberapa SPDP yang baru dikirim yakni Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakan yang dilakukan oleh oknum penambang (masyarakat) di Sijuk.
“Ada delapan orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Ali Nurudin kepada Belitong Ekspres, Jumat (6/3) kemarin. Namun sayangnya Kajari Belitung enggan menyebut inisial nama-nama tersangka tersebut.
Selain itu, Polres Belitung juga menaikkan kasus pembakaran yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Babel. Namun hingga saat ini, berkas tahap satunya belum dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung. “Yang dikirim sementara pasal 170. Saat ini berkas tahap satu tersebut kita kembalikan. Sebab ada beberapa hal yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang diduga penambang di kawasan HL Tanjung Siantu Kecamatan Sijuk mengamuk memecahkan kaca-kaca mobil tim operasi Satpol PP Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (02/11/2019) siang. Mereka tidak terima, peralatan tambang rajuk mereka dibongkar dan dibakar petugas Satpol PP Babel.
Beberapa saat kemudian, massa yang diperkirakan lebih dari 50 orang, mulai menyerang personil Satpol PP yang masih kelelahan usai mengangkat peralatan tambang dari dalam hutan mangrove. Akibatnya, puluhan petugas sempat kocar kacir berlarian di antara hutan bakau tersebut.
Massa sempat melampiaskan kemarahannya pada Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, yang ikut serta dalam rombongan tim penertiban tambang ilegal itu. Dengan nada makian dari massa pada saat itu,Wagub sulit memberikan penjelasan kepada mereka yang sudah emosional.
Petugas yang nyaris tanpa pengaman,kembali berhamburan lari ke arah hutan bakau menyelamatkan diri. Beberapa di antaranya yang tidak sempat melarikan diri, hanya bisa pasrah saat ayunan kayu menghantam tubuh mereka pada saat itu.(Jphp)
COMMENTS