Kampar Riau-RN Beberapa bulan yang lalu RN melansir berita yang berjudul,Akibat Uang Pribadi Kades Rimbo Panjang,Saluran Air Tersumbat. D...
Kampar Riau-RN
Beberapa bulan yang lalu RN melansir berita yang berjudul,Akibat Uang Pribadi Kades Rimbo Panjang,Saluran Air Tersumbat.
Didalam berita tersebut Anas selaku Sekdes Rimbo panjang mengatakan bahwa pembangunan taman Desa Rimbo Panjang mengunakan uang pribadi Kades.
Sedangkan Junaidi selaku kaur Desa Rimbo panjang juga mengatakan hal yang sama,ternyata setelah ditelusuri RN taman Desa tersebut dibangun menggunakan (DD) Dana Desa,hal inilah penyebabnya sebagaian warga yang menolak namanya ditulis di media ini menyebut Kades Rimbo Panjang pembohong, alias pangicuah dan panduto.
hal ini terbukti lantaran bangunan taman Desa yang mana kata sekdes dibangun menggunakan uang pribadinya kades, ternyata menggunakan dana Desa, Selain itu bangun taman tersebut dibangun diatas parit jln nasional tanpa izin dari pihak yang berwenang, sehingga pihak PUPR Melalui surat No PAW 04/01 Bb 2-Wil/RA/75kades Rimbo Panjang diminta untuk membongkar bangunan tersebut,hal ini mengacu peraturan menteri pekerjaan umum No 290/KPTS/M-2015, tentang penetapan batas ruas jalan nasional,berdasarkan hal tersebut,kades Rimbo Panjang Diperintahkan membongkar bangunan tersebut.
Terkait hal tersebut Sekda kabupaten Kampar Drs Yusri,M,Si.sudah memerintahkan Kades Rimbo panjang untuk membongkar taman tersebut melalui Camat Tambang Drs Bukhori M.Pd.kemudalian camat Tambang Didampingi beberapa orang personil Satpol PP mendatangi desa Rimbo panjang untuk melihat bangunan taman tersebut,menurut camat bangunan taman Desa itu menyalahi aturan,harus dibongkar,"kata camat Kamis 23 Januari 2020
meskipun Kades Rimbo panjang sudah di diperintahkan untuk membongkar taman tersebut oleh sekda kabupaten Kampar,dan pihak PUPR,namun sampai saat ini tidak pernah dihiraukannya,terkesan Kades Rimbo panjang membangkang.
Pihak PUPR Mujasman ST dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait belum juga dibongkar bangunan taman tersebut mengatakan,saya minta kesadaran pihak pemerintah kabupaten Kampar dan Kades Rimbo panjang agar mengerti keluhan masyarakat," jawabannya(19/2).
Sementara itu sekda kabupaten Kampar di konfirmasi melalui pesan singkat (24/2) terkait belum juga dibongkarnya taman desa tersebut, tidak ada jawabannya, dihubungi HP nya tidak di respon,terkesan sekda Kampar tidak peduli keluhan masyarakat.
Ditempat terpisah ketua umum LSM Bidik RI Syam Tanjung SH meminta pihak terkait mengusut sumber uang yang digunakan kades Rimbo Panjang untuk membangun taman Desa itu,apakah uang pribadinya atau uang desa yang digunakannya hal ini harus di usut,"terang Syam.
Selain itu pihak PUPR harus menjerat kades ini dengan pidana sesuai aturan yang berlaku,biar kedepan dia (Kades Red) tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang,"kata Syam
kata Syam lagi,di saat musim hujan seharusnya parit tempat pembuangan air di bersihkan agar tidak terjadi banjir,namun mengapa kades Rimbo Panjang menimbun parit saluran air jalan raya bangkinang dan dijadikan nya bangun taman Desa.?
kita minta pihak PUPR melaksanakan aturan yang sudah ada,jika perlu laporan oknum Kades ini ke penegak hukum sesuai aturan: barang siapa yang membangun diatas parit jln nasional bisa dipidana seperti yang diatur dalam undang undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya alam air, Sedangkan undang undang nomor 38 tahun 2004 sudah di jelaskan setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu pungsi jln Bisa dipidana selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Milyar, harus nya pihak PUPR menerapkan aturan ini untuk,,"tegas Sy
Bangun taman ini sangat mengangu terhadap warga sekitar, apalagi saat ini musim hujan,diperkirakan akan terjadi banjir,akibat saluran air ditutup oleh bangunan taman Desa tersebut,warga berharap kepada pihak terkait untuk membongkar tampan tersebut,"demikian dikeluhkan beberapa orang warga ke RN baru baru ini.
Sementara itu kades Rimbo Panjang dihubungi melalui pesan singkat tidak ada jawaban,dihubungi telepon selulernya tak ada direspon.(Tim RN)
Beberapa bulan yang lalu RN melansir berita yang berjudul,Akibat Uang Pribadi Kades Rimbo Panjang,Saluran Air Tersumbat.
Didalam berita tersebut Anas selaku Sekdes Rimbo panjang mengatakan bahwa pembangunan taman Desa Rimbo Panjang mengunakan uang pribadi Kades.
Sedangkan Junaidi selaku kaur Desa Rimbo panjang juga mengatakan hal yang sama,ternyata setelah ditelusuri RN taman Desa tersebut dibangun menggunakan (DD) Dana Desa,hal inilah penyebabnya sebagaian warga yang menolak namanya ditulis di media ini menyebut Kades Rimbo Panjang pembohong, alias pangicuah dan panduto.
hal ini terbukti lantaran bangunan taman Desa yang mana kata sekdes dibangun menggunakan uang pribadinya kades, ternyata menggunakan dana Desa, Selain itu bangun taman tersebut dibangun diatas parit jln nasional tanpa izin dari pihak yang berwenang, sehingga pihak PUPR Melalui surat No PAW 04/01 Bb 2-Wil/RA/75kades Rimbo Panjang diminta untuk membongkar bangunan tersebut,hal ini mengacu peraturan menteri pekerjaan umum No 290/KPTS/M-2015, tentang penetapan batas ruas jalan nasional,berdasarkan hal tersebut,kades Rimbo Panjang Diperintahkan membongkar bangunan tersebut.
Terkait hal tersebut Sekda kabupaten Kampar Drs Yusri,M,Si.sudah memerintahkan Kades Rimbo panjang untuk membongkar taman tersebut melalui Camat Tambang Drs Bukhori M.Pd.kemudalian camat Tambang Didampingi beberapa orang personil Satpol PP mendatangi desa Rimbo panjang untuk melihat bangunan taman tersebut,menurut camat bangunan taman Desa itu menyalahi aturan,harus dibongkar,"kata camat Kamis 23 Januari 2020
meskipun Kades Rimbo panjang sudah di diperintahkan untuk membongkar taman tersebut oleh sekda kabupaten Kampar,dan pihak PUPR,namun sampai saat ini tidak pernah dihiraukannya,terkesan Kades Rimbo panjang membangkang.
Pihak PUPR Mujasman ST dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait belum juga dibongkar bangunan taman tersebut mengatakan,saya minta kesadaran pihak pemerintah kabupaten Kampar dan Kades Rimbo panjang agar mengerti keluhan masyarakat," jawabannya(19/2).
Sementara itu sekda kabupaten Kampar di konfirmasi melalui pesan singkat (24/2) terkait belum juga dibongkarnya taman desa tersebut, tidak ada jawabannya, dihubungi HP nya tidak di respon,terkesan sekda Kampar tidak peduli keluhan masyarakat.
Ditempat terpisah ketua umum LSM Bidik RI Syam Tanjung SH meminta pihak terkait mengusut sumber uang yang digunakan kades Rimbo Panjang untuk membangun taman Desa itu,apakah uang pribadinya atau uang desa yang digunakannya hal ini harus di usut,"terang Syam.
Selain itu pihak PUPR harus menjerat kades ini dengan pidana sesuai aturan yang berlaku,biar kedepan dia (Kades Red) tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang,"kata Syam
kata Syam lagi,di saat musim hujan seharusnya parit tempat pembuangan air di bersihkan agar tidak terjadi banjir,namun mengapa kades Rimbo Panjang menimbun parit saluran air jalan raya bangkinang dan dijadikan nya bangun taman Desa.?
kita minta pihak PUPR melaksanakan aturan yang sudah ada,jika perlu laporan oknum Kades ini ke penegak hukum sesuai aturan: barang siapa yang membangun diatas parit jln nasional bisa dipidana seperti yang diatur dalam undang undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya alam air, Sedangkan undang undang nomor 38 tahun 2004 sudah di jelaskan setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu pungsi jln Bisa dipidana selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Milyar, harus nya pihak PUPR menerapkan aturan ini untuk,,"tegas Sy
Bangun taman ini sangat mengangu terhadap warga sekitar, apalagi saat ini musim hujan,diperkirakan akan terjadi banjir,akibat saluran air ditutup oleh bangunan taman Desa tersebut,warga berharap kepada pihak terkait untuk membongkar tampan tersebut,"demikian dikeluhkan beberapa orang warga ke RN baru baru ini.
Sementara itu kades Rimbo Panjang dihubungi melalui pesan singkat tidak ada jawaban,dihubungi telepon selulernya tak ada direspon.(Tim RN)
COMMENTS