DUMOGA, RN Seiring dengan terus meningkatnya Dana Desa dari tahun ke tahun' untuk mewujudkan program pemerintah pusat" menggalak...
DUMOGA, RN
Seiring dengan terus meningkatnya Dana Desa dari tahun ke tahun' untuk mewujudkan program pemerintah pusat" menggalakkan pembangunan berbasis pedesaan lewat Dana Desa;" Kementerian Desa Pembangunan di genjot dari Desa' mengacu pada Asas musyawara mufakat Lewat Musyawara Desa ( Musdes).
"Desa Mopugad Selatan 1, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow' Sala satu Desa Penerima Dana Desa ' Dibawa Kepemimpinan Kepala Desa;" I Ketut Subagia' Sejak Thn 2015 dana Desa pertama kali di gulirkan' Sisi pemanfaatan Dana Desa di tentukan Saat di laksanakan Musyawara Desa ( Musdes ).
" Kepala Desa Mopugad Selatan 1," I Ketut Subagia' Saat Di Temui Awak Media Ini," Senin 16/ 03 / 2020 Di Kediamannya' Terkait program kerjanya di Periode Ke Dua" Pemanfaatan Dana Desa' Kades," I Ketut Subagia' Mengatakan, Saya"Selaku Pengguna dan Penanggung jawab Anggaran' Red," Kepala Desa' Penggunaan Dana Desa' Mengacu Pada Permendes PDTT" No 11 Tahun 2019 Pasal 12" Sasaran penggunaan Dana Desa Thn 2020' Dibidang pembangunan Desa" Pemberdayaan Masyarakat dan penetapan item penggunaan Dana Desa berdasarkan Hasil Musyaeara Desa. Pasal 13 ," Bupati/ Walikota Dapat Membuat Pedoman Tehnis," Peraturan Bupati walikota ( Perbub) yang di danai oleh Dana Desa' dengan mempertimbangkan' Kebutuhan Masyarakat" Memperhatikan' Karasteristik Wilayah dan memperhatikan Kearifan Lokal ' berdasarkan perundang undangan yang berlaku' Beber," Subagia.
" Disisi Lain" Subagia menjelaskan" dari sisi kegiatan Pekerjaan telah di tunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat Desa Mopugad Selatan 1 sesuai bidang keahlian masing masing," Harian Orang Kerja (HOK) dengan mengutamakan kualitas bangunan berdasarkan RAB Demikian pula dari sisi pengelolaan keuangan di fungsikan Bendahara Desa' mengelola keuangan secara transparan" Alhasil dari thn 2015 sampai 2019 pelaksanaan Dana Desa Di Mopugad Selatan 1 tidak perna mengalami permasalahan yang serius ' hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan atau TGR, Ujar Kades," I Ketut Subagia.
Saat Ditanya'Laporan Masyarakat yang Sempat menelepon ke Redaksi media Radarnusantara" terkait kinerja Kades yang tidak transparan penggunasn Dana Desa serta pengelolaan keuangan Dana Desa di pegang langsung kepala Desa," Subagia Membantah keras atas tudingan itu" menurutnya" Jika Hal itu benar" saat pilsang barusan Masyarakat suda tidak memili saya lagi menjadi kepala Desa". kemudian Menurut Kades" oknum yang sengaja menjatuhkan saya segelintir oknum yang tidak jelas' saya tidak terpengaruh dengan isu sesat alias Hoax' saya lebih terkonsentrasi pada program kerja di Desa" Bukti di lapangan Semua pekerjaan Pihak TPK dan masyarakat yang melaksanakan Pekerjaan ' Demikian pula pembelanjaan bahan material yang melakukan pembayaran adalah Bendahara" itu artinya Saya selaku kepala Desa tidak terlibat langsung dari pengelolaan Dana Desa" tetapi saya selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran berhak mengawasi, melakukan koreksi dan arahan atas kinerja TPK dan Bendahara Desa' Tutup' Kades Mopugad Selatan 1 ," I Ketut Subagia. ( Hasan )
Seiring dengan terus meningkatnya Dana Desa dari tahun ke tahun' untuk mewujudkan program pemerintah pusat" menggalakkan pembangunan berbasis pedesaan lewat Dana Desa;" Kementerian Desa Pembangunan di genjot dari Desa' mengacu pada Asas musyawara mufakat Lewat Musyawara Desa ( Musdes).
"Desa Mopugad Selatan 1, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow' Sala satu Desa Penerima Dana Desa ' Dibawa Kepemimpinan Kepala Desa;" I Ketut Subagia' Sejak Thn 2015 dana Desa pertama kali di gulirkan' Sisi pemanfaatan Dana Desa di tentukan Saat di laksanakan Musyawara Desa ( Musdes ).
" Kepala Desa Mopugad Selatan 1," I Ketut Subagia' Saat Di Temui Awak Media Ini," Senin 16/ 03 / 2020 Di Kediamannya' Terkait program kerjanya di Periode Ke Dua" Pemanfaatan Dana Desa' Kades," I Ketut Subagia' Mengatakan, Saya"Selaku Pengguna dan Penanggung jawab Anggaran' Red," Kepala Desa' Penggunaan Dana Desa' Mengacu Pada Permendes PDTT" No 11 Tahun 2019 Pasal 12" Sasaran penggunaan Dana Desa Thn 2020' Dibidang pembangunan Desa" Pemberdayaan Masyarakat dan penetapan item penggunaan Dana Desa berdasarkan Hasil Musyaeara Desa. Pasal 13 ," Bupati/ Walikota Dapat Membuat Pedoman Tehnis," Peraturan Bupati walikota ( Perbub) yang di danai oleh Dana Desa' dengan mempertimbangkan' Kebutuhan Masyarakat" Memperhatikan' Karasteristik Wilayah dan memperhatikan Kearifan Lokal ' berdasarkan perundang undangan yang berlaku' Beber," Subagia.
" Disisi Lain" Subagia menjelaskan" dari sisi kegiatan Pekerjaan telah di tunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat Desa Mopugad Selatan 1 sesuai bidang keahlian masing masing," Harian Orang Kerja (HOK) dengan mengutamakan kualitas bangunan berdasarkan RAB Demikian pula dari sisi pengelolaan keuangan di fungsikan Bendahara Desa' mengelola keuangan secara transparan" Alhasil dari thn 2015 sampai 2019 pelaksanaan Dana Desa Di Mopugad Selatan 1 tidak perna mengalami permasalahan yang serius ' hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan atau TGR, Ujar Kades," I Ketut Subagia.
Saat Ditanya'Laporan Masyarakat yang Sempat menelepon ke Redaksi media Radarnusantara" terkait kinerja Kades yang tidak transparan penggunasn Dana Desa serta pengelolaan keuangan Dana Desa di pegang langsung kepala Desa," Subagia Membantah keras atas tudingan itu" menurutnya" Jika Hal itu benar" saat pilsang barusan Masyarakat suda tidak memili saya lagi menjadi kepala Desa". kemudian Menurut Kades" oknum yang sengaja menjatuhkan saya segelintir oknum yang tidak jelas' saya tidak terpengaruh dengan isu sesat alias Hoax' saya lebih terkonsentrasi pada program kerja di Desa" Bukti di lapangan Semua pekerjaan Pihak TPK dan masyarakat yang melaksanakan Pekerjaan ' Demikian pula pembelanjaan bahan material yang melakukan pembayaran adalah Bendahara" itu artinya Saya selaku kepala Desa tidak terlibat langsung dari pengelolaan Dana Desa" tetapi saya selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran berhak mengawasi, melakukan koreksi dan arahan atas kinerja TPK dan Bendahara Desa' Tutup' Kades Mopugad Selatan 1 ," I Ketut Subagia. ( Hasan )
COMMENTS