Kab. Bandung, RN Isu virus Corona (Covid - 19) yang menjadi isu global akhir - akhir ini. Membuat sontak setiap negara di dunia, terma...
Kab. Bandung, RN
Isu virus Corona (Covid - 19) yang menjadi isu global akhir - akhir ini. Membuat sontak setiap negara di dunia, termasuk negara Indonesia dalam hal penanganan, pencegahan serta pengawasan pada rantai penyebarannya. Sistem penanganan dilakukan sebagai antisipasi, hususnya mencegah penyebaran virus tersebut.
Pada perkembangan daerah secara nasional, hasilnya, data menunjukan penambahan jumlah korban akibat terpapar. Baik yang meninggal maupun dalam masa perawatan dan pengawasan pihak medis.
Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit akibat Infeksi Virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status keadaan tertentu darurat Covid-19.
Penetapan status siaga dengan di terbitkannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung. Setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) seluruh perangkat daerah, Rabu (18/3/2020). Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana itu, dihadiri para asisten, perangkat daerah, aparat kewilayahan dan asosiasi kesehatan Kabupaten Bandung,
Sekda Kabupaten Bandung, H Teddy Kusdiana mengatakan, SK tersebut melalui pembahasan dalam rakor ini, juga diterbitkan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” kata Sekda Teddy Kusdiana.
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat. Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung sebagai Pengarah, sedangkan sekda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Sementara Wakil Ketua yaitu Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalaya.
sekretaris diisi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris BPBD dan Dinkes, serta anggota Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan para kepala perangkat daerah lainnya.
Di tuturkan Teddy Kusdiana, sampai saat ini, belum terlihat perlu dilakukan tindakan ‘lock down’ di Kabupaten Bandung. Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga Mei mendatang.
Sedangkan pada penetapan status tanggap darurat, menurut Teddy Kusdiana, tidak bisa begitu saja dilakukan. Karena banyak aspek yang harus disiapkan, salah satunya sarana dan prasarana untuk posko, serta rumah sakit rujukan pendukung.
“Dalam hal ini rumah sakit yang ditunjuk dan cukup memenuhi syarat adalah RSUD Majalaya. Namun berbicara rasio jumlah penduduk, idealnya harus tersedia 120 bed. Upaya lain yang akan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus global tersebut yaitu melakukan pembersihan di tempat-tempat umum" jelas Teddy Kusdiana
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menyampaikan, pihaknya telah membuka hotline untuk melayani pertanyaan atau pengaduan masyarakat terkait Covid-19 di nomor 0821-1821-9287. (Iding)
Isu virus Corona (Covid - 19) yang menjadi isu global akhir - akhir ini. Membuat sontak setiap negara di dunia, termasuk negara Indonesia dalam hal penanganan, pencegahan serta pengawasan pada rantai penyebarannya. Sistem penanganan dilakukan sebagai antisipasi, hususnya mencegah penyebaran virus tersebut.
Pada perkembangan daerah secara nasional, hasilnya, data menunjukan penambahan jumlah korban akibat terpapar. Baik yang meninggal maupun dalam masa perawatan dan pengawasan pihak medis.
Sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit akibat Infeksi Virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status keadaan tertentu darurat Covid-19.
Penetapan status siaga dengan di terbitkannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 360/Kep.235-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Bandung. Setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) seluruh perangkat daerah, Rabu (18/3/2020). Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana itu, dihadiri para asisten, perangkat daerah, aparat kewilayahan dan asosiasi kesehatan Kabupaten Bandung,
Sekda Kabupaten Bandung, H Teddy Kusdiana mengatakan, SK tersebut melalui pembahasan dalam rakor ini, juga diterbitkan SK Bupati Bandung Nomor 443.1/Kep.236-Dinkes/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung,” kata Sekda Teddy Kusdiana.
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari Pengarah, Pelaksana dan Sekretariat. Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung sebagai Pengarah, sedangkan sekda sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Sementara Wakil Ketua yaitu Kalak (Kepala Pelaksana) BPBD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalaya.
sekretaris diisi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris BPBD dan Dinkes, serta anggota Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan para kepala perangkat daerah lainnya.
Di tuturkan Teddy Kusdiana, sampai saat ini, belum terlihat perlu dilakukan tindakan ‘lock down’ di Kabupaten Bandung. Meskipun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 hingga Mei mendatang.
Sedangkan pada penetapan status tanggap darurat, menurut Teddy Kusdiana, tidak bisa begitu saja dilakukan. Karena banyak aspek yang harus disiapkan, salah satunya sarana dan prasarana untuk posko, serta rumah sakit rujukan pendukung.
“Dalam hal ini rumah sakit yang ditunjuk dan cukup memenuhi syarat adalah RSUD Majalaya. Namun berbicara rasio jumlah penduduk, idealnya harus tersedia 120 bed. Upaya lain yang akan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus global tersebut yaitu melakukan pembersihan di tempat-tempat umum" jelas Teddy Kusdiana
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menyampaikan, pihaknya telah membuka hotline untuk melayani pertanyaan atau pengaduan masyarakat terkait Covid-19 di nomor 0821-1821-9287. (Iding)









COMMENTS