Kampar Riau, RN Masyarakat melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) Resmi melaporkan oknum Kades dan kaur desa Rimbo panjang Kamis (26/3) ke ...
Kampar Riau, RN
Masyarakat melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) Resmi melaporkan oknum Kades dan kaur desa Rimbo panjang Kamis (26/3) ke kejaksaan tinggi Riau terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018/2019.
Oknum Kades dan kaur Desa Rimbo panjang dilaporkan kejaksaan tinggi Riau berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPD,berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut,Tim BPD menelusuri ke lapangan, ternyata banyak di temukan dugaan penyelewengan beberapa Pengunaan dana Desa diantaranya:
Anggaran Th 2019 Rp 367 juta.untuk PAUD,TK,TPQ,dan madrasah non pormal,termasuk gaji guru honor,pakaian seragam, operasional pendidikan PAUD, dan belanja maubueler,"salah seorang guru Paud ketika dikonfirmasi Tim BPD menuturkan,maubueler tidak ada barangnya namun tetap dianggarkan,termasuk gaji guru honor dan pengunaan lainnya diduga di fiktifkan.
Termasuk gaji atau honor Perangkat desa juga diduga di fiktifkan,pasalnya honor/gaji RT di anggarkan tahun 2019 sebanyak 42 orang,sementara itu RT yang aktif hanya 35 orang termasuk honor Kadus dan RW juga diduga fiktif."sedangkan kegiatan pemuda juga dianggarkan Rp 40 juta,padahal kegiatan pemuda se Desa Rimbo panjang tidak pernah menerima anggaran dari pihak Desa.
Dugaan penyelewengan dana Desa Rimbo panjang lainnya adalah:anggaran tahun 2019 kegiatan posyandu,sedangkan posyandu yang aktif hanya 4 pos, sementara itu dianggarkan Rp.94.000.000.setelah di telusuri oleh masyarakat dan tim BPD,kader posyandu yang menerima honor hanya 6 orang,di tambah 5 orang kader KB,jika dihitung pengeluaran keuangan Desa selama satu tahun terkait kegiatan posyandu diperkirakan Rp.38.600.000.sedangkan realisasi laporan keuangan Desa Rimbo panjang Rp.94.0000.000.juta untuk posyandu tersebut,kemana kah sisa uangnya,??
Ironisnya,ketikaTim BPD meminta kwitansi dan rincian belanja pengunaan dana Desa yang sudah di belanjakan,pihak Desa enggan memberikan kepada BPD dengan alasan inspektorat yang lebih berwenang,terkesan pihak Desa Rimbo panjang sengaja menutup nutupi dugaan penyelewengan dana Desa tersebut.
Terkait penimbunan lapangan bola yang di anggaran tahun 2018, Rp.451.000.000.juta diduga kuat sebagaian anggarannya di selewengkan,pasalnya pengakuan kontraktor pelaksana penimbunan lapangan bola tersebut, mengatakan,ketika menanda tangan perjanjian kontrak kerja jumlah anggaran penimbunan lapangan bola tersebut hanya Rp Rp.330.000.000 juta,namun setelah ditanda tangani perjanjian kontrak tersebut langsung di ambil oleh jon kaur selaku TPK kontrak penimbunan lapangan bola tersebut,"katanya kepada warga,
Bahkan sampai saat ini sisa uang kontraktor tersebut belum di lunasi,dengan alasan belanja Desa Rimbo panjang belum di audit oleh inspektorat kabupaten Kampar,masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejati Riau agar menintindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak yg diduga terlibat Diantaranya;Kades selaku pengguna anggaran,Jon kaur selaku TPK, sekdes,dan pemilik toko tempat pihak desa belanja bahan,dan kontraktor,jika tidak di panggil semuanya maka jangan harap terungkap dugaan penyelewengan dana Desa ini.
Dugaan penyelewengan Dana desa Rimbo Panjang ini sudah pernah dilansir oleh media ini pada 19 Desember 2019 dengan judul.
DD Rp 451.512.500.Diduga Disunat Alias "Disungkahkan" Oknum Kades Dan Kaur Desa Rimbo Panjang.
Proyek penimbunan lapangan bola menggunakan dana Desa (DD) Rp 451.512.500.angaran tahun 2018,disinyalir sebagian uangnya di sunat alias(disungkahkan) oknum kades dan kaur Desa Rimbo panjang.
Dugaan ini dinilai ada kerja sama antara pengguna anggaran (PA) dengan pendamping Desa yang ditugaskan sebagai perpanjangan tenaga ahli (TA) di daerah kecamatan Tambang, kab Kampar prop Riau, demikian di ungkapkan beberapa masyarakat Rimbo panjang ke media ini beberapa hari yang lalu.
Menurut warga,tanah yang digunakan untuk menimbun lapangan bola tersebut tanah limbah bekas galian jalan raya Bangkinang,sungguh keterlaluan perbuatan mereka sebut warga yang menolak namanya ditulis.
Sepertinya pihak pendamping desa yang ada di kecamatan setempat diduga kongkalikong dengan Kades dan kaur Desa Rimbo panjang untuk menyunat atau menyungkahkan dana desa tersebut,Warga berharap pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Jon, ketika di di konfirmasi beberapa hari yang lalu membenarkan menggunakan tanah limbah untuk menimbun lapangan bola tersebut, menurutnya tidak ada yang menyalahi,sebab didalam Spek proyek tersebut,tidak ada mengatur tentang tanah apa yang digunakan untuk menimbun,yang ada hanya menggunakan tanah timbun" kata Jon.
Dikonfirmasi Mengenai CV Yg menerima kontrak penimbunan lapangan bola tersebut,Jon kaur Engan menyebutkan apa CV-nya,kalau dapat info dari masyarakat,tanyakan sama masyarakat jawabnya sambil memutuskan sambungan seluler, sedangkan kades Rimbo panjang, Heri dikonfirmasi tidak ada jawaban.
Lapangan bola yang ditimbun berada disamping pondok pesantren Gontor, ditimbun seluas(155 M X 155.M),dengan ketinggian penimbunan setengah meter, diduga lapangan bola tersebut, semenjak ditimbun sampai saat ini belum di manfaatkan sehingga sudah jadi semak belukar seperti sarang babi ”ujar warga dengan nada kesal.
Kepala inspektorat kabupaten Kampar Muhammad mengatakan melalui telepon selulernya,08228330Xxxx.untuk dana desa Rimbo panjang angaran tahun 2018 belum di audit, mungkin tahun 2020 di audit, karena saat ini di akhir tahun "katanya.
Di hari yang sama,Sekda kabupaten Kampar dihubungi melalui pesan singkat WA, terkait hal yang sama tidak ada jawaban,dihubungi melalui telepon selulernya,08238250xxxx.juga tidak diresponnya.(Tim RN)
Masyarakat melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) Resmi melaporkan oknum Kades dan kaur desa Rimbo panjang Kamis (26/3) ke kejaksaan tinggi Riau terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018/2019.
Oknum Kades dan kaur Desa Rimbo panjang dilaporkan kejaksaan tinggi Riau berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPD,berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut,Tim BPD menelusuri ke lapangan, ternyata banyak di temukan dugaan penyelewengan beberapa Pengunaan dana Desa diantaranya:
Anggaran Th 2019 Rp 367 juta.untuk PAUD,TK,TPQ,dan madrasah non pormal,termasuk gaji guru honor,pakaian seragam, operasional pendidikan PAUD, dan belanja maubueler,"salah seorang guru Paud ketika dikonfirmasi Tim BPD menuturkan,maubueler tidak ada barangnya namun tetap dianggarkan,termasuk gaji guru honor dan pengunaan lainnya diduga di fiktifkan.
Termasuk gaji atau honor Perangkat desa juga diduga di fiktifkan,pasalnya honor/gaji RT di anggarkan tahun 2019 sebanyak 42 orang,sementara itu RT yang aktif hanya 35 orang termasuk honor Kadus dan RW juga diduga fiktif."sedangkan kegiatan pemuda juga dianggarkan Rp 40 juta,padahal kegiatan pemuda se Desa Rimbo panjang tidak pernah menerima anggaran dari pihak Desa.
Dugaan penyelewengan dana Desa Rimbo panjang lainnya adalah:anggaran tahun 2019 kegiatan posyandu,sedangkan posyandu yang aktif hanya 4 pos, sementara itu dianggarkan Rp.94.000.000.setelah di telusuri oleh masyarakat dan tim BPD,kader posyandu yang menerima honor hanya 6 orang,di tambah 5 orang kader KB,jika dihitung pengeluaran keuangan Desa selama satu tahun terkait kegiatan posyandu diperkirakan Rp.38.600.000.sedangkan realisasi laporan keuangan Desa Rimbo panjang Rp.94.0000.000.juta untuk posyandu tersebut,kemana kah sisa uangnya,??
Ironisnya,ketikaTim BPD meminta kwitansi dan rincian belanja pengunaan dana Desa yang sudah di belanjakan,pihak Desa enggan memberikan kepada BPD dengan alasan inspektorat yang lebih berwenang,terkesan pihak Desa Rimbo panjang sengaja menutup nutupi dugaan penyelewengan dana Desa tersebut.
Terkait penimbunan lapangan bola yang di anggaran tahun 2018, Rp.451.000.000.juta diduga kuat sebagaian anggarannya di selewengkan,pasalnya pengakuan kontraktor pelaksana penimbunan lapangan bola tersebut, mengatakan,ketika menanda tangan perjanjian kontrak kerja jumlah anggaran penimbunan lapangan bola tersebut hanya Rp Rp.330.000.000 juta,namun setelah ditanda tangani perjanjian kontrak tersebut langsung di ambil oleh jon kaur selaku TPK kontrak penimbunan lapangan bola tersebut,"katanya kepada warga,
Bahkan sampai saat ini sisa uang kontraktor tersebut belum di lunasi,dengan alasan belanja Desa Rimbo panjang belum di audit oleh inspektorat kabupaten Kampar,masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejati Riau agar menintindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak yg diduga terlibat Diantaranya;Kades selaku pengguna anggaran,Jon kaur selaku TPK, sekdes,dan pemilik toko tempat pihak desa belanja bahan,dan kontraktor,jika tidak di panggil semuanya maka jangan harap terungkap dugaan penyelewengan dana Desa ini.
Dugaan penyelewengan Dana desa Rimbo Panjang ini sudah pernah dilansir oleh media ini pada 19 Desember 2019 dengan judul.
DD Rp 451.512.500.Diduga Disunat Alias "Disungkahkan" Oknum Kades Dan Kaur Desa Rimbo Panjang.
Proyek penimbunan lapangan bola menggunakan dana Desa (DD) Rp 451.512.500.angaran tahun 2018,disinyalir sebagian uangnya di sunat alias(disungkahkan) oknum kades dan kaur Desa Rimbo panjang.
Dugaan ini dinilai ada kerja sama antara pengguna anggaran (PA) dengan pendamping Desa yang ditugaskan sebagai perpanjangan tenaga ahli (TA) di daerah kecamatan Tambang, kab Kampar prop Riau, demikian di ungkapkan beberapa masyarakat Rimbo panjang ke media ini beberapa hari yang lalu.
Menurut warga,tanah yang digunakan untuk menimbun lapangan bola tersebut tanah limbah bekas galian jalan raya Bangkinang,sungguh keterlaluan perbuatan mereka sebut warga yang menolak namanya ditulis.
Sepertinya pihak pendamping desa yang ada di kecamatan setempat diduga kongkalikong dengan Kades dan kaur Desa Rimbo panjang untuk menyunat atau menyungkahkan dana desa tersebut,Warga berharap pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas.
Jon, ketika di di konfirmasi beberapa hari yang lalu membenarkan menggunakan tanah limbah untuk menimbun lapangan bola tersebut, menurutnya tidak ada yang menyalahi,sebab didalam Spek proyek tersebut,tidak ada mengatur tentang tanah apa yang digunakan untuk menimbun,yang ada hanya menggunakan tanah timbun" kata Jon.
Dikonfirmasi Mengenai CV Yg menerima kontrak penimbunan lapangan bola tersebut,Jon kaur Engan menyebutkan apa CV-nya,kalau dapat info dari masyarakat,tanyakan sama masyarakat jawabnya sambil memutuskan sambungan seluler, sedangkan kades Rimbo panjang, Heri dikonfirmasi tidak ada jawaban.
Lapangan bola yang ditimbun berada disamping pondok pesantren Gontor, ditimbun seluas(155 M X 155.M),dengan ketinggian penimbunan setengah meter, diduga lapangan bola tersebut, semenjak ditimbun sampai saat ini belum di manfaatkan sehingga sudah jadi semak belukar seperti sarang babi ”ujar warga dengan nada kesal.
Kepala inspektorat kabupaten Kampar Muhammad mengatakan melalui telepon selulernya,08228330Xxxx.untuk dana desa Rimbo panjang angaran tahun 2018 belum di audit, mungkin tahun 2020 di audit, karena saat ini di akhir tahun "katanya.
Di hari yang sama,Sekda kabupaten Kampar dihubungi melalui pesan singkat WA, terkait hal yang sama tidak ada jawaban,dihubungi melalui telepon selulernya,08238250xxxx.juga tidak diresponnya.(Tim RN)
COMMENTS