Pontianak (Kalbar), RN Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji,SH,M.Hum menetapkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KL...
Pontianak (Kalbar), RN
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji,SH,M.Hum menetapkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, Nomor : 440/0863/ KESRA-B, Tentang KLB/Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19), tertanggal 17 Maret 2020.
"Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-Kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang,"tulis Gubernur dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kalbar.
Menurut Sutarmidji, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Coronavirus 2019 (Covid-19) di wilayah Kalimantan Barat, bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
"Bupati dan Walikota diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Coronavirus 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya,"tegas Gubernur Kalbar.
Lanjutnya, laksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
"Bentuk Covid-19 Center di setiap Kecamatan, dan segera melaporkan ke Posko Covid-19 Provinsi apabila ditemukan kasus,"pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Konferensi Pers Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, terkait Virus Corona atau Covid-19, menyatakan bahwa 2 (dua) pasien yang positif Covid-19 saat ini kondisinya sudah mulai membaik. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP), saat ini sebanyak 284 orang. Jumlah ini menurut dr. Harisson Azroi, M.Kes, tersebar di beberapa Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.
"Berdasarkan data pasien Covid-19 pertanggal 17 Maret 2020 Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 284 orang yang tersebar di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu di Kota Pontianak ada 81 orang, Kabupaten Sanggau 46 orang, Kabupaten Sintang 124 orang, Kabupaten Bengkayang 1 orang, Kabuapten Kubu Raya 14 orang, Kabupaten Sambas 17 orang, Kabupaten Kapuas Hulu 1 orang,"ungkap Harisson diruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat juga menyampaikan, bahwa pihaknya sejak tanggal 2 Februari 2020 merawat 19 orang, dan hasilnya 10 orang Negatif sudah pulang. Sedangkan yang 9 orang pasien, saat ini diisolasi dengan status Orang Dalam Pengawasan. Dimana dari 9 orang tersebut, 4 di karantina di RSUD Soedarso, 2 di RSUD Singkawang, 1 orang di Rumah Sakit Pemangkat dan 2 orang di RSUD Sambas.
"Pasien yang dirawat bukan di rumah sakit rujukan seperti di Pemangkat dan Sambas, sesuai dengan arahan dari Kemenkes, yang bersangkutan tidak perlu dirawat di rumah sakit rujukan karena statusnya masih dalam pengawasan. Namun mereka tetap di tempatkan di ruang isolasi dan petugas kesehatan yang merawatnya juga menggunakan ADP (Alat Proteksi Diri),"jelas Harisson.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menghimbau agar masyarakat tetap tidak panik, namun waspada. Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik di rumah. Jika ingin memeriksakan diri, dapat dilakukan di Puskesmas terdekat,"pesannya.
Adrian.
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji,SH,M.Hum menetapkan Provinsi Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat, Nomor : 440/0863/ KESRA-B, Tentang KLB/Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19), tertanggal 17 Maret 2020.
"Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-Kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang,"tulis Gubernur dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kalbar.
Menurut Sutarmidji, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Coronavirus 2019 (Covid-19) di wilayah Kalimantan Barat, bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
"Bupati dan Walikota diminta untuk melakukan langkah-langkah seperti menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Coronavirus 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya,"tegas Gubernur Kalbar.
Lanjutnya, laksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
"Bentuk Covid-19 Center di setiap Kecamatan, dan segera melaporkan ke Posko Covid-19 Provinsi apabila ditemukan kasus,"pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Konferensi Pers Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, terkait Virus Corona atau Covid-19, menyatakan bahwa 2 (dua) pasien yang positif Covid-19 saat ini kondisinya sudah mulai membaik. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP), saat ini sebanyak 284 orang. Jumlah ini menurut dr. Harisson Azroi, M.Kes, tersebar di beberapa Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.
"Berdasarkan data pasien Covid-19 pertanggal 17 Maret 2020 Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 284 orang yang tersebar di beberapa Kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu di Kota Pontianak ada 81 orang, Kabupaten Sanggau 46 orang, Kabupaten Sintang 124 orang, Kabupaten Bengkayang 1 orang, Kabuapten Kubu Raya 14 orang, Kabupaten Sambas 17 orang, Kabupaten Kapuas Hulu 1 orang,"ungkap Harisson diruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat juga menyampaikan, bahwa pihaknya sejak tanggal 2 Februari 2020 merawat 19 orang, dan hasilnya 10 orang Negatif sudah pulang. Sedangkan yang 9 orang pasien, saat ini diisolasi dengan status Orang Dalam Pengawasan. Dimana dari 9 orang tersebut, 4 di karantina di RSUD Soedarso, 2 di RSUD Singkawang, 1 orang di Rumah Sakit Pemangkat dan 2 orang di RSUD Sambas.
"Pasien yang dirawat bukan di rumah sakit rujukan seperti di Pemangkat dan Sambas, sesuai dengan arahan dari Kemenkes, yang bersangkutan tidak perlu dirawat di rumah sakit rujukan karena statusnya masih dalam pengawasan. Namun mereka tetap di tempatkan di ruang isolasi dan petugas kesehatan yang merawatnya juga menggunakan ADP (Alat Proteksi Diri),"jelas Harisson.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menghimbau agar masyarakat tetap tidak panik, namun waspada. Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik di rumah. Jika ingin memeriksakan diri, dapat dilakukan di Puskesmas terdekat,"pesannya.
Adrian.
COMMENTS