Kudus, RN Penanganan kasus kubangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus mendapat sorotan keluarga korban. Para orang tua...
Kudus, RN
Penanganan kasus kubangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus mendapat sorotan keluarga korban. Para orang tua dari empat anak yang meninggal di kubangan mendesak Polres Kudus segera menetapkan dan menahan para tersangka penambangan ilegal tersebut.
MU,ayah dari salah satu korban HR mengatakan hingga saat ini tidak ada kabar atas kelanjutan kasus yang ia laporkan bersama LBH Bima Sakti. Pihaknya melapor ke Polres Kudus pada 30 Januari 2020. Sudah sebulan lebih, proses penyelidikan berlangsung namun tak kunjung ada penetapan tersangka maupun upaya penahanan terhadap mereka.
"Sudah satu bulan lebih kami melapor tetapi sampai saat ini belum ada kabar apa-apa,"keluhnya (5/3)
Mu mengaku sampai saat ini keluarga besarnya masih merasa terpukul dengan kematian Hr yang tenggelam di lubang berisi air bekas galian C. Saking terpukulnya, istrinya sampai mengalami tekanan psikis dan gangguan kesehatan.
"Bagaimana tidak terpukul, anak yang terlahir kami gadang-gadang jadi penerus justru meninggal di kubangan itu," ujarnya dengan nada penuh kecewa.
Meski begitu, pihaknya percaya Polres Kudus tetap akan memproses kasus ini dengan baik dan seadil-adilnya. "Kepada Polres Kudus, kami berharap kasus ini bisa diproses dengan seadil-adilnya," kata dia.
Sementara pihak LBH Bima Sakti lewat Bima Agus Murwanto,menyayang sikap Pemerintah Daerah yang tidak peduli terhadap proses penegakan Hukumnya"kami akan pertanyakan sikap Pemerintah Daerah yang terburu Buru menutup kubangan sebelum Olah Kejadian Perkara, padahal ini penting untuk kepentingan hukum, kalau memang alasannya karena keamanan kan bisa itu digaris Police line dulu.
Kami meenduga ada intervensi atau tekanan tertentu ke penyidik sehingga membuat proses hukum terkesan semu. "Kasus ini menelan korban jiwa, empat orang anak di bawah umur, jelas unsur kelalaiannya ada.Padahal saat itu sudah menjadi Pantauan Pihak penegak hukum atas pelaporan dari salah satu LSM di Kudus, dan sepakat untuk Mereklamasi.
Menurut Bima, penyidik bisa menerapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Karena itu pihaknya mendesak agar para pihak yang terkait disangkakan turut serta masing-masing Pengelola, Pemilik Lahan serta pemberi Ijin baik Desa maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisari Rismanto membantah penanganan kasus galian C Klumpit jalan di tempat. Sampai saat ini proses hukum atas tragedi tersebut terus berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah dan pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini.
"Setelah ada hasil kami akan lakukan gelar perkara. Dan naikkan ke proses penyidikan," katanya saat dikonfirmasi Tagar lewat sambungan telepon, Jumat, 6 Maret 2020 .
Rismanto juga memastikan alat berat yang digunakan oleh para penambang galian C di Klumpit masih berada di kantornya dan belum dikembalikan ke pemilik. Jadi ia membantah alat berat digunakan kembali. "Tidak benar itu, ini (alat berat) masih di Mapolres," ucapnya.
Diketahui, pada 29 November 2019, warga Desa Klumpit bersama pelaku galian C dan dinas terkait sepakat untuk melakukan penutupan sekaligus pemberhentian aktivitas pertambangan di sana. Kesepakatan itu tidak diindahkan oleh penambang galian ilegal hingga pada Rabu, 20 Januari 2020 kubangan air bekas galian berdiameter sekitar 10 meter dan kedalaman tiga meter merenggut nyawa empat anak yang tengah bermain.(.mkl/Team kds)
Penanganan kasus kubangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus mendapat sorotan keluarga korban. Para orang tua dari empat anak yang meninggal di kubangan mendesak Polres Kudus segera menetapkan dan menahan para tersangka penambangan ilegal tersebut.
MU,ayah dari salah satu korban HR mengatakan hingga saat ini tidak ada kabar atas kelanjutan kasus yang ia laporkan bersama LBH Bima Sakti. Pihaknya melapor ke Polres Kudus pada 30 Januari 2020. Sudah sebulan lebih, proses penyelidikan berlangsung namun tak kunjung ada penetapan tersangka maupun upaya penahanan terhadap mereka.
"Sudah satu bulan lebih kami melapor tetapi sampai saat ini belum ada kabar apa-apa,"keluhnya (5/3)
Mu mengaku sampai saat ini keluarga besarnya masih merasa terpukul dengan kematian Hr yang tenggelam di lubang berisi air bekas galian C. Saking terpukulnya, istrinya sampai mengalami tekanan psikis dan gangguan kesehatan.
"Bagaimana tidak terpukul, anak yang terlahir kami gadang-gadang jadi penerus justru meninggal di kubangan itu," ujarnya dengan nada penuh kecewa.
Meski begitu, pihaknya percaya Polres Kudus tetap akan memproses kasus ini dengan baik dan seadil-adilnya. "Kepada Polres Kudus, kami berharap kasus ini bisa diproses dengan seadil-adilnya," kata dia.
Sementara pihak LBH Bima Sakti lewat Bima Agus Murwanto,menyayang sikap Pemerintah Daerah yang tidak peduli terhadap proses penegakan Hukumnya"kami akan pertanyakan sikap Pemerintah Daerah yang terburu Buru menutup kubangan sebelum Olah Kejadian Perkara, padahal ini penting untuk kepentingan hukum, kalau memang alasannya karena keamanan kan bisa itu digaris Police line dulu.
Kami meenduga ada intervensi atau tekanan tertentu ke penyidik sehingga membuat proses hukum terkesan semu. "Kasus ini menelan korban jiwa, empat orang anak di bawah umur, jelas unsur kelalaiannya ada.Padahal saat itu sudah menjadi Pantauan Pihak penegak hukum atas pelaporan dari salah satu LSM di Kudus, dan sepakat untuk Mereklamasi.
Menurut Bima, penyidik bisa menerapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Karena itu pihaknya mendesak agar para pihak yang terkait disangkakan turut serta masing-masing Pengelola, Pemilik Lahan serta pemberi Ijin baik Desa maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisari Rismanto membantah penanganan kasus galian C Klumpit jalan di tempat. Sampai saat ini proses hukum atas tragedi tersebut terus berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah dan pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini.
"Setelah ada hasil kami akan lakukan gelar perkara. Dan naikkan ke proses penyidikan," katanya saat dikonfirmasi Tagar lewat sambungan telepon, Jumat, 6 Maret 2020 .
Rismanto juga memastikan alat berat yang digunakan oleh para penambang galian C di Klumpit masih berada di kantornya dan belum dikembalikan ke pemilik. Jadi ia membantah alat berat digunakan kembali. "Tidak benar itu, ini (alat berat) masih di Mapolres," ucapnya.
Diketahui, pada 29 November 2019, warga Desa Klumpit bersama pelaku galian C dan dinas terkait sepakat untuk melakukan penutupan sekaligus pemberhentian aktivitas pertambangan di sana. Kesepakatan itu tidak diindahkan oleh penambang galian ilegal hingga pada Rabu, 20 Januari 2020 kubangan air bekas galian berdiameter sekitar 10 meter dan kedalaman tiga meter merenggut nyawa empat anak yang tengah bermain.(.mkl/Team kds)
COMMENTS