TANOYAN,RN Dugaan pengrusakan dan Penyerobotan lahan milik dari salah satu warga desa Tungoi 1, Welly F Lewan- tepatnya lokasi gunung rumag...
TANOYAN,RN
Dugaan pengrusakan dan Penyerobotan lahan milik dari salah satu warga desa Tungoi 1, Welly F Lewan- tepatnya lokasi gunung rumagit yang sudah dijadikan tambang emas ilegal oleh oknum pengusaha PETI diminta segera dihentikan dan kosongkan.
Demikian Pernyataan ini di sampaikan oleh bapak Welly F Lewan selaku pemilik lahan tersebut pada awak media Rabu (26/02/20).
Dikatakan Welly lewan, bahwa baik oknum pengusaha maupun Oknum petugas yang turut berada.
Mengelolah dan menjaga aktivitas PETI disana, diharapkan untuk keluar dan jangan memback Up segala kegiatan dilokasi yang bukan berdasarkan hak kepemilikan tanah.
” Oknum pengusaha PETI yang berada dilokasi diminta keluar dan hentikan kegiatan PETI dilokasi itu, Jika dalam waktu dua hari ini permintaan pengosongan ini tidak di tindaklanjuti, maka jangan salahkan kami apabila mengusir dengan cara kami sendiri,” Imbau Welly F Lewan.
Welly mengatakan, batas kesabaran manusia itu ada pak. Jika kemudian kami selaku pemilik lahan dibuat terus seperti ini, maka sudah waktunya untuk bertindak walaupun harus ditempuh dengan cara yang semestinya tidak harus begini, namun untuk mempertahankan hak kami, maka ini harus kami lakukan.
” Kami ini sudah cukup sabar menunggu agar kepolisian dapat menindak aktivitas ilegal yang berada dilokasi lahan milik kami, namun nyatanya bukan ditindak, balik ada oknum petugas yang menjaga aktivitas PETI Dilahan itu,” keluhnya.
Welly menjelaskan, bahwa lahan tersebut bukan milik oknum pengusaha PETI, Tapi lahan itu miliknya dan itu sudah di uji dan dibuktikan melalui sidang pengadilan dan dirinya menang.
” Itu lahan milik saya berdasarkan putusan pengadilan dengan Nomor: 269/Pid.B/2018/PN.KTG. sehingga saya memiliki hak atas tanah dan lokasi itu,” Ujarnya.
Lanjut Welly lewan, Apapun konsekuensinya, ini cara terakhir yang harus kami tempuh yaitu mengusir mereka dengan cara kami sendiri. sebab,sudah sekian lama kami menunggu itikad baik mereka untuk mengosongkan lokasi, namun nyatanya sampai saat ini tidak dilakukan juga.
” Saya sudah menempuh jalur hukum yakni kepemilikan atas tanah itu sudah di uji dipengadilan, dan saya menang, bagitupun langkah musyarawarah sudah juga dilakukan, tapi toh oknum pengusaha PETI tetap saja melanjutkan kegiatan dilokasi milik saya, maka biarkan saya dan keluarga usir mereka dengan cara kami sendiri. Karena polisi selama ini terkesan diam dan tak mau perduli bahwa lahan kami sudah diserobot dan dijadikan tambang emas ilegal.” Tegas Welly Lewan Dengan raut wajah kecewa melihat penegakan hukum dinegeri ini ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas?’
Data yang berhasil dirangkum salah satu lahan yang diduduki dan sudah dijadikan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Oleh Oknum pengusaha PETI asal manado tersebut yaitu lokasi lahan miliknya Welly F lewan tepatnya digunung rumagit, berdekatan dengan lokasi PETI potolo.
Diduga kuat hasil pengolahan emas dilokasi itu dalam setiap dua minggu mampu menghasilkan emas hingga berkisar 150 Kg.
Bagitupun lokasi Welly lewan itu bukan sebatas di akui tanpa menyertakan dokumen kepemilikan atas tanah, namun hal tersebut sudah melalui proses sidang dan berdasarkan putusan pengadilan menyebutkan bahwa kepemilikan hak atas tanah itu sah milik dari Welly F Lewan.
Tidak hanya itu saja, lokasi lahan yang perna menjadi sengketa perkara dan akhirnya sudah dimenangkan oleh bapak Welly F Lewan, bukan hanya diduduki dan dijadikan PETI oleh oknum pengusaha, namun anehnya kegiatan ilegal tanpa ijin yang berlangsung lama disana turut juga dijaga oleh oknum petugas.ada apa,?.
Olehnya Diminta Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Bupati Bolmong, Kapolres, DPRD dan seluruh steckholder yang memiliki kewenangan menindak berdasarkan peran dan fungsi masing masing, untuk kemudian dapat melihat persoalan ini demi menimalisir terjadi kontra fisik dan jatuhnya korban jiwa dilokasi PETI tersebut. ( Sumber lidik news )
(Hasan)
Dugaan pengrusakan dan Penyerobotan lahan milik dari salah satu warga desa Tungoi 1, Welly F Lewan- tepatnya lokasi gunung rumagit yang sudah dijadikan tambang emas ilegal oleh oknum pengusaha PETI diminta segera dihentikan dan kosongkan.
Demikian Pernyataan ini di sampaikan oleh bapak Welly F Lewan selaku pemilik lahan tersebut pada awak media Rabu (26/02/20).
Dikatakan Welly lewan, bahwa baik oknum pengusaha maupun Oknum petugas yang turut berada.
Mengelolah dan menjaga aktivitas PETI disana, diharapkan untuk keluar dan jangan memback Up segala kegiatan dilokasi yang bukan berdasarkan hak kepemilikan tanah.
” Oknum pengusaha PETI yang berada dilokasi diminta keluar dan hentikan kegiatan PETI dilokasi itu, Jika dalam waktu dua hari ini permintaan pengosongan ini tidak di tindaklanjuti, maka jangan salahkan kami apabila mengusir dengan cara kami sendiri,” Imbau Welly F Lewan.
Welly mengatakan, batas kesabaran manusia itu ada pak. Jika kemudian kami selaku pemilik lahan dibuat terus seperti ini, maka sudah waktunya untuk bertindak walaupun harus ditempuh dengan cara yang semestinya tidak harus begini, namun untuk mempertahankan hak kami, maka ini harus kami lakukan.
” Kami ini sudah cukup sabar menunggu agar kepolisian dapat menindak aktivitas ilegal yang berada dilokasi lahan milik kami, namun nyatanya bukan ditindak, balik ada oknum petugas yang menjaga aktivitas PETI Dilahan itu,” keluhnya.
Welly menjelaskan, bahwa lahan tersebut bukan milik oknum pengusaha PETI, Tapi lahan itu miliknya dan itu sudah di uji dan dibuktikan melalui sidang pengadilan dan dirinya menang.
” Itu lahan milik saya berdasarkan putusan pengadilan dengan Nomor: 269/Pid.B/2018/PN.KTG. sehingga saya memiliki hak atas tanah dan lokasi itu,” Ujarnya.
Lanjut Welly lewan, Apapun konsekuensinya, ini cara terakhir yang harus kami tempuh yaitu mengusir mereka dengan cara kami sendiri. sebab,sudah sekian lama kami menunggu itikad baik mereka untuk mengosongkan lokasi, namun nyatanya sampai saat ini tidak dilakukan juga.
” Saya sudah menempuh jalur hukum yakni kepemilikan atas tanah itu sudah di uji dipengadilan, dan saya menang, bagitupun langkah musyarawarah sudah juga dilakukan, tapi toh oknum pengusaha PETI tetap saja melanjutkan kegiatan dilokasi milik saya, maka biarkan saya dan keluarga usir mereka dengan cara kami sendiri. Karena polisi selama ini terkesan diam dan tak mau perduli bahwa lahan kami sudah diserobot dan dijadikan tambang emas ilegal.” Tegas Welly Lewan Dengan raut wajah kecewa melihat penegakan hukum dinegeri ini ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas?’
Data yang berhasil dirangkum salah satu lahan yang diduduki dan sudah dijadikan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) Oleh Oknum pengusaha PETI asal manado tersebut yaitu lokasi lahan miliknya Welly F lewan tepatnya digunung rumagit, berdekatan dengan lokasi PETI potolo.
Diduga kuat hasil pengolahan emas dilokasi itu dalam setiap dua minggu mampu menghasilkan emas hingga berkisar 150 Kg.
Bagitupun lokasi Welly lewan itu bukan sebatas di akui tanpa menyertakan dokumen kepemilikan atas tanah, namun hal tersebut sudah melalui proses sidang dan berdasarkan putusan pengadilan menyebutkan bahwa kepemilikan hak atas tanah itu sah milik dari Welly F Lewan.
Tidak hanya itu saja, lokasi lahan yang perna menjadi sengketa perkara dan akhirnya sudah dimenangkan oleh bapak Welly F Lewan, bukan hanya diduduki dan dijadikan PETI oleh oknum pengusaha, namun anehnya kegiatan ilegal tanpa ijin yang berlangsung lama disana turut juga dijaga oleh oknum petugas.ada apa,?.
Olehnya Diminta Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Bupati Bolmong, Kapolres, DPRD dan seluruh steckholder yang memiliki kewenangan menindak berdasarkan peran dan fungsi masing masing, untuk kemudian dapat melihat persoalan ini demi menimalisir terjadi kontra fisik dan jatuhnya korban jiwa dilokasi PETI tersebut. ( Sumber lidik news )
(Hasan)
COMMENTS