Kampar Riau, RN Sungguh memalukan prilaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial EP perempuan 34 th warga kelurahan Sido Mulyo timur kec...
Kampar Riau, RN
Sungguh memalukan prilaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial EP perempuan 34 th warga kelurahan Sido Mulyo timur kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru yang bertugas di lingkungan Balai Latihan Masyarakat (Balatmas) Pekanbaru yang berkantor di Desa Rimbo Panjang digrebek warga.
Pasangan ini digrebek lantaran disebut warga kumpul 'kebo' dengan seorang pria pegawai Onorer dikantor yang sama inisial DM 34 th warga perumahan BKD Desa Kualu kecamatan Tambang kab kampar.
Pasangan yang diduga kumpul 'kebo' ini digrebek warga malam hari sekira pukul 22'15 Wib, 28 Pebruari 2020,di perumahan bumi Citra lestari ( BCL) Desa Rimbo panjang kec tambang kab kampar Riau.
Ironisnya saat di pertanyakan warga,EP hanya menunjukkan sepucuk surat pernyataan telah pindah agama tanpa diketahui pihak yang berkompeten,selain surat pernyataan pindah agama EP yang ternyata seorang ASN hanya menunjukkan secarik kertas yang bertuliskan surat keterangan nikah sirih.
Atas kelakuan pasangan Yg bukan suami istri yg sah ini lebih dari tiga ratusan orang warga setempat menandatangani surat pernyataan menolak pasangan yang diduga kumpul 'kebo' ini tinggal di perumahan bumi Citra lestari, karena EP dan DM sudah lama satu atap namun tidak pernah melapor kepada RT setempat,selain itu juga tidak bisa melihatkan bukti nikah yang sah sebagai (PASUTRI) pasangan suami-istri.
Informasi yang diperoleh RN pasangan yang berbeda keyakinan ini sebelum di gruduk warga di perumahan bumi Citra lestari,juga keduanya pernah diusir warga di tempat lain karena dianggap tidak ber etika dan kurang bermoral.
Saat di kompirmasi pada senen (2/2/20) di kantor (BALATMAS) perempuan yang mengaku Boru Simarmata ini mengakui sudah berpindah keyakinan dan sudah menikah dengan kekasihnya,namun wanita kelahiran Medan 1986 ini tidak mampu membuktikan secara resmi sudah menikah dengan pujaan hatinya DM kelahiran Cirebon 1986.
Di tempat Yg sama DM suami suamian EP ini dengan suara lantang mengatakan tidak takut karena tidak ada yang menyalahi tentang perinakahanya ini, karena sudah sah secara agama," katanya
DM juga mengatakan pernah bertanya kepada ustadz Jika seorang perempuan masuk agama Islam tidak perlu di sunat kecuali lelaki,"kilahnya.
Selain itu DM mengatakan sudah di nikahkan oleh Ninik mamak di daerah Desa parit baru tanpa menjelaskan siapa ninik mamak yang dimaksudnya.
Menurutnya kejadian pengrebekan Warga perumahan bumi Citra lestari tidak melanggar adat dan agama serta tidak ada yang menyalahi," katanya dengan nada tinggi.
di tempat waktu yang sama Kepala Balai Latihan Masyarakat selaku atasan PASUTRI ini mengatakan,baru hari ini keduanya melapor DM dan EP mengaku menikah dengan bukti surat pernyataan pindah agama dan surat keterangan nikah sirih
"Surat nikah sirih tidak ada hukumnya,kecuali nikah di KUA,untuk menikah secara aturan di Negara kita tentunya seorang ASN ada izin dari atasnya,"terang kepala Balatmas.(Tim RN)
Sungguh memalukan prilaku Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial EP perempuan 34 th warga kelurahan Sido Mulyo timur kecamatan Marpoyan damai kota Pekanbaru yang bertugas di lingkungan Balai Latihan Masyarakat (Balatmas) Pekanbaru yang berkantor di Desa Rimbo Panjang digrebek warga.
Pasangan ini digrebek lantaran disebut warga kumpul 'kebo' dengan seorang pria pegawai Onorer dikantor yang sama inisial DM 34 th warga perumahan BKD Desa Kualu kecamatan Tambang kab kampar.
Pasangan yang diduga kumpul 'kebo' ini digrebek warga malam hari sekira pukul 22'15 Wib, 28 Pebruari 2020,di perumahan bumi Citra lestari ( BCL) Desa Rimbo panjang kec tambang kab kampar Riau.
Ironisnya saat di pertanyakan warga,EP hanya menunjukkan sepucuk surat pernyataan telah pindah agama tanpa diketahui pihak yang berkompeten,selain surat pernyataan pindah agama EP yang ternyata seorang ASN hanya menunjukkan secarik kertas yang bertuliskan surat keterangan nikah sirih.
Atas kelakuan pasangan Yg bukan suami istri yg sah ini lebih dari tiga ratusan orang warga setempat menandatangani surat pernyataan menolak pasangan yang diduga kumpul 'kebo' ini tinggal di perumahan bumi Citra lestari, karena EP dan DM sudah lama satu atap namun tidak pernah melapor kepada RT setempat,selain itu juga tidak bisa melihatkan bukti nikah yang sah sebagai (PASUTRI) pasangan suami-istri.
Informasi yang diperoleh RN pasangan yang berbeda keyakinan ini sebelum di gruduk warga di perumahan bumi Citra lestari,juga keduanya pernah diusir warga di tempat lain karena dianggap tidak ber etika dan kurang bermoral.
Saat di kompirmasi pada senen (2/2/20) di kantor (BALATMAS) perempuan yang mengaku Boru Simarmata ini mengakui sudah berpindah keyakinan dan sudah menikah dengan kekasihnya,namun wanita kelahiran Medan 1986 ini tidak mampu membuktikan secara resmi sudah menikah dengan pujaan hatinya DM kelahiran Cirebon 1986.
Di tempat Yg sama DM suami suamian EP ini dengan suara lantang mengatakan tidak takut karena tidak ada yang menyalahi tentang perinakahanya ini, karena sudah sah secara agama," katanya
DM juga mengatakan pernah bertanya kepada ustadz Jika seorang perempuan masuk agama Islam tidak perlu di sunat kecuali lelaki,"kilahnya.
Selain itu DM mengatakan sudah di nikahkan oleh Ninik mamak di daerah Desa parit baru tanpa menjelaskan siapa ninik mamak yang dimaksudnya.
Menurutnya kejadian pengrebekan Warga perumahan bumi Citra lestari tidak melanggar adat dan agama serta tidak ada yang menyalahi," katanya dengan nada tinggi.
di tempat waktu yang sama Kepala Balai Latihan Masyarakat selaku atasan PASUTRI ini mengatakan,baru hari ini keduanya melapor DM dan EP mengaku menikah dengan bukti surat pernyataan pindah agama dan surat keterangan nikah sirih
"Surat nikah sirih tidak ada hukumnya,kecuali nikah di KUA,untuk menikah secara aturan di Negara kita tentunya seorang ASN ada izin dari atasnya,"terang kepala Balatmas.(Tim RN)
COMMENTS